26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersandung Hukum, Kabur dari Malaysia

11-11-wn-malaysia-kantongi-paspor-indonesia-1MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sistem keamanan Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nampaknya perlu diperketat lagi. Pasalnya, salah seorang warga negara (WN) Malaysia kedapatan mengantongi paspor Indonesia.

Paspor itu atas nama Mohammad Khazaid Bin Hasyim dan diterbitkan oleh pihak Kantor Imigrasi Lhokseumawe per tanggal 19 April 2016. Warga Malaysia itu berhasil diamankan pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Rabu (9/11) kemarin.

“Laporan ini kita terima dari masyarakat pada Oktober lalu, selanjutnya dilakukan pendalaman sampai akhirnya yang bersangkutan digerebek dari kediamannya di Jalan Glambir V Gang Atok Ujung Kecamatan Medan Helvetia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/11).

Kata Lilik, WN Malaysia itu tiba di Indonesia pada November 2015 lalu dengan menggunakan jalur ilegal dari Johor, Malaysia menuju Batam. Dari Batam yang bersangkutan menggunakan moda transportasi udara menuju Kota Medan.

“WN Malaysia itu ke Indonesia untuk membebaskan diri dari proses hukum dari negara asalnya, karena di Malaysia yang bersangkutan masuk kedalam daftar cekal, dan tidak boleh meninggalkan Malaysia,” tuturnya.

Kabid Wasdakim, Petrus Teguh menambahkan, selama ini Mohammad Khazaid tinggal di Kabupaten Bireun Aceh. “Dia mengakui tinggal dirumah sepupunya bernama Ruslan,” tuturnya.

Pihak keluarganya itulah yang membantu mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. “Dokumen Administrasi kependudukan itu yang dijadikan dasar untuk mengurus Paspor Indonesia,” bebernya.

Dia menyebut, pihaknya akan menyurati kedutaan Malaysia. “Kita akan beritahu, kalau memang pemerintah Malaysia meminta agar dikembalikan, maka kami akan deportasi. Jika tidak, yang bersangkutan akan diproses hukum,” tegasnya.(dik/ila)

11-11-wn-malaysia-kantongi-paspor-indonesia-1MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sistem keamanan Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nampaknya perlu diperketat lagi. Pasalnya, salah seorang warga negara (WN) Malaysia kedapatan mengantongi paspor Indonesia.

Paspor itu atas nama Mohammad Khazaid Bin Hasyim dan diterbitkan oleh pihak Kantor Imigrasi Lhokseumawe per tanggal 19 April 2016. Warga Malaysia itu berhasil diamankan pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Rabu (9/11) kemarin.

“Laporan ini kita terima dari masyarakat pada Oktober lalu, selanjutnya dilakukan pendalaman sampai akhirnya yang bersangkutan digerebek dari kediamannya di Jalan Glambir V Gang Atok Ujung Kecamatan Medan Helvetia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/11).

Kata Lilik, WN Malaysia itu tiba di Indonesia pada November 2015 lalu dengan menggunakan jalur ilegal dari Johor, Malaysia menuju Batam. Dari Batam yang bersangkutan menggunakan moda transportasi udara menuju Kota Medan.

“WN Malaysia itu ke Indonesia untuk membebaskan diri dari proses hukum dari negara asalnya, karena di Malaysia yang bersangkutan masuk kedalam daftar cekal, dan tidak boleh meninggalkan Malaysia,” tuturnya.

Kabid Wasdakim, Petrus Teguh menambahkan, selama ini Mohammad Khazaid tinggal di Kabupaten Bireun Aceh. “Dia mengakui tinggal dirumah sepupunya bernama Ruslan,” tuturnya.

Pihak keluarganya itulah yang membantu mengurus dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. “Dokumen Administrasi kependudukan itu yang dijadikan dasar untuk mengurus Paspor Indonesia,” bebernya.

Dia menyebut, pihaknya akan menyurati kedutaan Malaysia. “Kita akan beritahu, kalau memang pemerintah Malaysia meminta agar dikembalikan, maka kami akan deportasi. Jika tidak, yang bersangkutan akan diproses hukum,” tegasnya.(dik/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/