MEDAN, SUMUTPOS.CO -Terkait 3 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jembatan Timbang Sibolangit, penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan telah mengirimkan berkas ke Kejaksaan Pancurbatu.
“Kita sudah kirim BAP tiga pegawai Dishub ke jaksa,” ujar Kanit Tipiter, Iptu Ucox Nugraha Rambe, Kamis (17/11).
Polrestabes Medan, kata dia, berharap berkas yang dikirim ke jaksa dapat dinyatakan lengkap. Disoal dugaan keterlibatan oknum Dishub Sumut lainnya, seperti kepala dan wakil kepala jembatan timbang, Ucox mengatakan jika pihaknya sudah melakukan pemeriksaan, namun hasil pemeriksaan sementar, baik kepala maupun wakil kepala jembatan timbang membantah jika mereka menerima uang pungli dari anggotanya.
Padahal, sebelumnya tiga tersangka yang terjaring dalam OTT mengaku bila uang hasil pungli di jembatan timbang mereka setorkan kerpada kepala jembatan timbang.
“Kami sudah minta kepada 3 oknum PNS itu untuk menunjukkan bukti kwitansi penyetoran kepada atasannya. Tapi, belum ada bukti mengarah ke
mereka,” tambah dia.
Diketahui, Jumat (21/10) dinihari lalu, tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB)/Jembatan Timbang Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut masing-masing, Edison Purba (54) warga Jalan Bunga Ester, Gang Nusa Indah No 21 A, Kelurahan Padang Bulang Selayang II, Kecamatan Medan Selayang; Parlindungan Harahap (56) warga Jalan Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Hasan Basri Lubis (48) warga Jalan Brigjen
Katamso No 26 Medan diciduk petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, karena diduga melakukan pungli.
Ketiganya merupakan PNS Golongan III A Dishub Sumut. Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp7 juta, satu buku register tilang, satu buku register catatan bukti hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda, dan 29 blanko bukti hasil penimbangan. (ted/ije)