25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Nah Lho… Jembatan Timbang Dialihkan ke Pihak Swasta

Foto: BATARA/SUMUT POS Aktivitas di jembatan timbang I Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut. Pengelolaan jembatang timbang akan dialihkan ke pihak swasta.
Foto: BATARA/SUMUT POS
Aktivitas di jembatan timbang I Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut. Pengelolaan jembatang timbang akan dialihkan ke pihak swasta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan akan merealisasikan rencana pengalihan operasional jembatan timbang ke pihak swasta. Ada tiga daerah yang akan dijadikan pilot project pada tahap awal itu. Yakni, Jawa Tengah, Sumatera, dan Sulawesi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemilihan tiga daerah itu disesuaikan dengan kebutuhan reformasi dalam pelayanan publik. Di Jawa Tengah misalnya, mengacu pada sudah pernah ada perbaikan pelayanan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar memang pernah menangkap basah pelaku pungli di jembatan timbang.

”Kalau Sumatera dan Sulawesi mewakili barat dan timur,” ungkap dia usai menghadiri pelantikan kepala PPATK di Istana Negara, kemarin (26/10).

Pilot project itu juga ditujukan untuk mengevaluasi dan melihat baik buruknya pengelolaan jembatan timbang. Sebab, selama ini menurut penilaian BKS jembatan timbang sudah demikian parahnya dalam hal pungli. Rencananya, pilot project ini akan diujicoba selama tiga pekan atau paling lama satu bulan. Setelah pelaksanaan ujicoba, Kemenhub akan meminta persetujuan aturan baru dari DPR.

”Ya parahlah. Sekarang ini ditangani pemda. Pemda lalu semua punya masalah begitu,” imbuh dia.

Saat dikonfirmasi tentang jembatan timbang di Jawa Timur yang dikelola dengan sistem teknologi informasi, BKS menyebutkan bahwa di Jatim itu ditujukan untuk pendapatan asli daerah (PAD). Padahal kelak jembatan timbang itu akan alih kelola ke Kemenhub. Kemenhub tidak mungkin lagi menjadikan jembatan timbang sebagai sumber pendapatan.

”Konsen kita bukan untuk pendapatan daerah. Konsen kita adalah untuk pembatasan tonase,” ungkap dia.

Selama ini kelebihan tonase dianggap sebagai biang kerusakan jalan-jalan utama. Jalan yang semestinya ditarget mampu tahan selama 10 tahun, nyatanya setahun harus diperbaiki lagi.

Kemenhub belum punya kerjasama khusus dengan kepolisian untuk mengatasi tonase itu. BKS menyebut masih ada kajian untuk melibatkan kepolisian secara aktif dalam penanganan masalah itu.

Lebih lanjut BKS menyebutkan bahwa mereka memang belum menunjuk swasta yang akan digandeng untuk jadi operator. Hanya, sudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari peralatan yang mumpuni hingga integritas petugasnya.

”Kita masih cari. Kalau nanti memang perlu yang independen ya kita cari untuk satu proses,” imbuhnya.

Sambil mencari lembaga yang cocok, mereka juga mematangkan aturan alias payung hukumnya. Dalam waktu dekat, Kemenhub akan berdialog dengan kalangan legislatif untuk mendiskusikan aturan perundangan yang tepat.

Di sisi lain, proses pemindahtanganan pengelolaan jembatan timbang terus berjalan. Dari 141 jembatan timbang seluruh Indonesia, sudah 88 yang diserahterimakan dari pemda. Kemudian, 21 jembatan timbang tengah berproses dan sisanya masih belum.

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengutarakan, proses ini memang bertahap. Mereka wajib menyerahkan sesuai dengan revisi UU No 23/2014 tentang Otonomi daerah. sehingga jembatan timbang akan dikelolah oleh pemerintah pusat pada 2017. ”Pertanyaannya apakah akan lebih baik (jika dialihkan,red)? tentu harus lebih baik,” tegasnya.

Upaya pengambilalihan ini sejatinya untuk melakukan pembenahan jembatan timbang. Sebab, banyak yang tidak diurus. Selain itu, tentu untuk mengembalikan filosofi awal dari jembatan timbang, yakni pengawasan dan pengamanan jalan.

Diakui Direktur Prasarana Ditjen Perhubungan Darat Wahyuningrum, jembatan timbang banyak yang dijadikan sumber PAD. Pemda membuat aturan untuk bisa menjatuhkan sanksi berupa bagi truk yang overloaded. Sehingga, usai membayar denda kendaraan pun bisa terus jalan. Hingga akhirnya menyebabkan banyak jalan rusak karena terus dilewati truk dengan tonase berlebih.

Padahal, seharusnya bila dalam pemeriksaan ditemukan muatan berlebihan 5-20 persen maka harus ditilang. Lebih dari itu operasional kendaraan harus distop.

”Jembatan timbang bukan untuk PAD. Karena filosofi jembatan timbang bukan untuk retribusi,” ungkapnya.

Foto: BATARA/SUMUT POS Aktivitas di jembatan timbang I Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut. Pengelolaan jembatang timbang akan dialihkan ke pihak swasta.
Foto: BATARA/SUMUT POS
Aktivitas di jembatan timbang I Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumut. Pengelolaan jembatang timbang akan dialihkan ke pihak swasta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan akan merealisasikan rencana pengalihan operasional jembatan timbang ke pihak swasta. Ada tiga daerah yang akan dijadikan pilot project pada tahap awal itu. Yakni, Jawa Tengah, Sumatera, dan Sulawesi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pemilihan tiga daerah itu disesuaikan dengan kebutuhan reformasi dalam pelayanan publik. Di Jawa Tengah misalnya, mengacu pada sudah pernah ada perbaikan pelayanan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ganjar memang pernah menangkap basah pelaku pungli di jembatan timbang.

”Kalau Sumatera dan Sulawesi mewakili barat dan timur,” ungkap dia usai menghadiri pelantikan kepala PPATK di Istana Negara, kemarin (26/10).

Pilot project itu juga ditujukan untuk mengevaluasi dan melihat baik buruknya pengelolaan jembatan timbang. Sebab, selama ini menurut penilaian BKS jembatan timbang sudah demikian parahnya dalam hal pungli. Rencananya, pilot project ini akan diujicoba selama tiga pekan atau paling lama satu bulan. Setelah pelaksanaan ujicoba, Kemenhub akan meminta persetujuan aturan baru dari DPR.

”Ya parahlah. Sekarang ini ditangani pemda. Pemda lalu semua punya masalah begitu,” imbuh dia.

Saat dikonfirmasi tentang jembatan timbang di Jawa Timur yang dikelola dengan sistem teknologi informasi, BKS menyebutkan bahwa di Jatim itu ditujukan untuk pendapatan asli daerah (PAD). Padahal kelak jembatan timbang itu akan alih kelola ke Kemenhub. Kemenhub tidak mungkin lagi menjadikan jembatan timbang sebagai sumber pendapatan.

”Konsen kita bukan untuk pendapatan daerah. Konsen kita adalah untuk pembatasan tonase,” ungkap dia.

Selama ini kelebihan tonase dianggap sebagai biang kerusakan jalan-jalan utama. Jalan yang semestinya ditarget mampu tahan selama 10 tahun, nyatanya setahun harus diperbaiki lagi.

Kemenhub belum punya kerjasama khusus dengan kepolisian untuk mengatasi tonase itu. BKS menyebut masih ada kajian untuk melibatkan kepolisian secara aktif dalam penanganan masalah itu.

Lebih lanjut BKS menyebutkan bahwa mereka memang belum menunjuk swasta yang akan digandeng untuk jadi operator. Hanya, sudah ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Mulai dari peralatan yang mumpuni hingga integritas petugasnya.

”Kita masih cari. Kalau nanti memang perlu yang independen ya kita cari untuk satu proses,” imbuhnya.

Sambil mencari lembaga yang cocok, mereka juga mematangkan aturan alias payung hukumnya. Dalam waktu dekat, Kemenhub akan berdialog dengan kalangan legislatif untuk mendiskusikan aturan perundangan yang tepat.

Di sisi lain, proses pemindahtanganan pengelolaan jembatan timbang terus berjalan. Dari 141 jembatan timbang seluruh Indonesia, sudah 88 yang diserahterimakan dari pemda. Kemudian, 21 jembatan timbang tengah berproses dan sisanya masih belum.

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengutarakan, proses ini memang bertahap. Mereka wajib menyerahkan sesuai dengan revisi UU No 23/2014 tentang Otonomi daerah. sehingga jembatan timbang akan dikelolah oleh pemerintah pusat pada 2017. ”Pertanyaannya apakah akan lebih baik (jika dialihkan,red)? tentu harus lebih baik,” tegasnya.

Upaya pengambilalihan ini sejatinya untuk melakukan pembenahan jembatan timbang. Sebab, banyak yang tidak diurus. Selain itu, tentu untuk mengembalikan filosofi awal dari jembatan timbang, yakni pengawasan dan pengamanan jalan.

Diakui Direktur Prasarana Ditjen Perhubungan Darat Wahyuningrum, jembatan timbang banyak yang dijadikan sumber PAD. Pemda membuat aturan untuk bisa menjatuhkan sanksi berupa bagi truk yang overloaded. Sehingga, usai membayar denda kendaraan pun bisa terus jalan. Hingga akhirnya menyebabkan banyak jalan rusak karena terus dilewati truk dengan tonase berlebih.

Padahal, seharusnya bila dalam pemeriksaan ditemukan muatan berlebihan 5-20 persen maka harus ditilang. Lebih dari itu operasional kendaraan harus distop.

”Jembatan timbang bukan untuk PAD. Karena filosofi jembatan timbang bukan untuk retribusi,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/