26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Buni Yani Tidak Ditahan, Hanya Dicekal ke Luar Negeri

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani usai memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani usai memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video.

JAKARTA – Buni Yani dikenal sebagai seorang dosen yang sempat tinggal di Belanda beberapa tahun, tidak ditahan polisi untuk perkara penyebaran kebencian terkait unggahan video Ahok. Namun ia dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Jubir Polda Metro Jaya Awi Setyono, Kamis (24/11) sore mengatakan, “Pemeriksaan tersangka telah selesai dan untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” katanya sembari menjelaskan bahwa pemeriksaan sudah selesai pada pukul 16.00.

Ditambahkan Awi Setiyono, tidak ditahannya Buni yani, karena ia “bertindak kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik. Ia juga juga tidak akan melarikan diri karena kita sudah lakukan pencegahan,” katanya seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

Polisi juga menganggap Buni Yani tidak akan menghilangkan barang bukti, karena semua bukti sudah disita polisi.

Buni Yani jadi tersangka karena ‘makna tulisannya’ di FacebookDiperiksa polisi, Buni Yani bantah sebagai pengunggah video pertama AhokPidato di Kepulauan Seribu dan hari-hari hingga Ahok menjadi tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menetapkan BY sebagai tersangka terkait video Gubernur DKJ Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang diunggahnya ke Facebook.

Dia mengunggah video ketika Gubernur DKi Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok bertemu dengan warga Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al Maidah, yang oleh sebagian umat Islam dianggap menghina.

Namun pihak penyidik menyimpulkan Buni Yani kini diduga menyebarkan kebencian.

“Yang bersangkutan telah menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang berdasarkan atas SARA,” kata Kombes Setiyono kepada BBC, Rabu malam.

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani usai memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani usai memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11/2016). Buni Yani membantah telah melakukan pengeditan video.

JAKARTA – Buni Yani dikenal sebagai seorang dosen yang sempat tinggal di Belanda beberapa tahun, tidak ditahan polisi untuk perkara penyebaran kebencian terkait unggahan video Ahok. Namun ia dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Jubir Polda Metro Jaya Awi Setyono, Kamis (24/11) sore mengatakan, “Pemeriksaan tersangka telah selesai dan untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” katanya sembari menjelaskan bahwa pemeriksaan sudah selesai pada pukul 16.00.

Ditambahkan Awi Setiyono, tidak ditahannya Buni yani, karena ia “bertindak kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik. Ia juga juga tidak akan melarikan diri karena kita sudah lakukan pencegahan,” katanya seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.

Polisi juga menganggap Buni Yani tidak akan menghilangkan barang bukti, karena semua bukti sudah disita polisi.

Buni Yani jadi tersangka karena ‘makna tulisannya’ di FacebookDiperiksa polisi, Buni Yani bantah sebagai pengunggah video pertama AhokPidato di Kepulauan Seribu dan hari-hari hingga Ahok menjadi tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menetapkan BY sebagai tersangka terkait video Gubernur DKJ Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang diunggahnya ke Facebook.

Dia mengunggah video ketika Gubernur DKi Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok bertemu dengan warga Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al Maidah, yang oleh sebagian umat Islam dianggap menghina.

Namun pihak penyidik menyimpulkan Buni Yani kini diduga menyebarkan kebencian.

“Yang bersangkutan telah menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang berdasarkan atas SARA,” kata Kombes Setiyono kepada BBC, Rabu malam.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/