JAKARTA – Buni Yani dikenal sebagai seorang dosen yang sempat tinggal di Belanda beberapa tahun, tidak ditahan polisi untuk perkara penyebaran kebencian terkait unggahan video Ahok. Namun ia dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Jubir Polda Metro Jaya Awi Setyono, Kamis (24/11) sore mengatakan, “Pemeriksaan tersangka telah selesai dan untuk proses selanjutnya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan,” katanya sembari menjelaskan bahwa pemeriksaan sudah selesai pada pukul 16.00.
Ditambahkan Awi Setiyono, tidak ditahannya Buni yani, karena ia “bertindak kooperatif dan menjawab semua pertanyaan penyidik. Ia juga juga tidak akan melarikan diri karena kita sudah lakukan pencegahan,” katanya seperti dilaporkan wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Polisi juga menganggap Buni Yani tidak akan menghilangkan barang bukti, karena semua bukti sudah disita polisi.
Buni Yani jadi tersangka karena ‘makna tulisannya’ di FacebookDiperiksa polisi, Buni Yani bantah sebagai pengunggah video pertama AhokPidato di Kepulauan Seribu dan hari-hari hingga Ahok menjadi tersangka
Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menetapkan BY sebagai tersangka terkait video Gubernur DKJ Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang diunggahnya ke Facebook.
Dia mengunggah video ketika Gubernur DKi Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok bertemu dengan warga Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Al Maidah, yang oleh sebagian umat Islam dianggap menghina.
Namun pihak penyidik menyimpulkan Buni Yani kini diduga menyebarkan kebencian.
“Yang bersangkutan telah menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang berdasarkan atas SARA,” kata Kombes Setiyono kepada BBC, Rabu malam.