MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jalan yang kecil dan sulit yang terdapat di Sumatera Utara (Sumut), masih menjadi primadona untuk dilintasi mengangkut barang ilegal. Tak hanya barang ilegal, disinyalir kuat juga, jalur tikus di Sumut ini dipergunakan untuk mengirimkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.
Adalah, 897 botol minuman keras (miras) asal luar negeri disita petugas Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut, Sabtu (26/11). Barang ilegal yang tak dilengkapi pita cukai ini coba diselundupkan dari luar negeri melalui jalur tikus di Dusun Seidaun, Sungai Apung, Labuhanbatu Utara.
Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsar Panjaitan mengatakan, barang bukti itu berasal dari Malaysia. Kata dia, para pelaku ini merupakan sindikat peredaran miras dan memang sengaja menyelundupkan barang ilegal tersebut.
Sayangnya, penangkapan 897 botol miras ini tak dilengkapi dengan pelaku. Petugas hanya berhasil mengamankan perahu bermuatan delapan jenis miras berkadar alkohol tinggi yang ditinggalkan begitu saja oleh pelaku.
Toga menambahkan, barang ilegal itu diangkut dengan perahu untuk dikirim ke Indonesia. Cara itu dilakukan, untuk mengelabui petugas. Namun, petugas Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut tak terkecoh dan kemudian melakukan penyitaan.
Atas penyitaan itu, penyidik Subdit I/Indag masih mengintensifkan penyelidikan dalam upaya penyelundupan melalui jalur laut yang sulit dijangkau ini.
“Kita duga, ini sudah sering dilakukan. Untuk itu kedepannya, kita akan meningkatkan pengawasan di jalur-jalur tikus,” kata Toga didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan, Senin (28/11).
Miras tak dilengkapi pita cukai itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Atas penyitaan itu ratusan botol miras itu, Toga mengklaim, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp240 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU RI No 17/2006 tentang Perubahan atas UU RI No 10/1995 tentang Kepabeanan dan atau Pasal 50, Pasal 54, Pasal 56 UU RI No 39/2007 tentang Perubahan Atas UU RI No 11/1995 tentang Cukai. (ted/ije)