MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Sumut bakal gigit jari. Jika selama ini mereka menikmati fasilitas berupa mobil dinas pinjam pakai dari sekretariat, dalam waktu dekat hal itu bakal dihapus. Karena akan dibuat aturan, setiap anggota dewan hanya akan diberikan uang transportasi.
Sekda Provinsi Sumut, Hasban Ritonga mengatakan, dalam waktu dekat akan keluar sebuah peraturan tentang pemberian uang transportasi ke anggota dewan sebagai pengganti mobil dinas.
“Aturannya sedang digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini akan berlaku untuk anggota dewan seluruh Indonesia,” tutur Hasban di gedung DPRD Sumut, Selasa (29/11).
Ketika aturan itu disahkan, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada anggota DPRD Sumut. “Jadi tidak ada lagi mobil dinas untuk anggota dewan. Mereka hanya diberikan uang pengganti transportasi,” jelas Hasban.
Hasban mengaku, belum mengetahui berapa besaran jumlah uang transportasi pengganti kendaraan dinas bagi anggota dewan. “Jumlahnya belum tahu. Mungkin tahun depan sudah berlaku aturannya. Kita tunggu saja,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumut, Nirmaraya mengaku, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran Rp11,25 miliar untuk pengadaan mobil dinas. “Anggarannya ditampung di P-APBD, saat ini Perda P-APBD sedang dievaluasi, setelah selesai baru dibeli kendaraan dinas yang baru,” bebernya.
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sutrisno Pangaribuan mengaku, sudah mendengar rencana diberlakukannya aturan tersebut. “Tapi belum tahu kapan berlakunya,” ujarnya.
Ia menyebutkan, anggota DPRD Sumut tidak menerima mobil dinas, karena tidak dilengkapi dengan supir, uang perawatan, dan sebagainya. “Kami hanya terima mobil, sistem pinjam pakai. Setuju saja dengan aturan itu, lebih efektif dan efesien. Sekretariat tidak lagi dibebankan anggaran untuk pengadaan mobil baru untuk anggota dewan,” pungkas Sutrisno. (dik/saz)