25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tirtanadi Dituntut Lebih Profesional

Pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal non-cash sebesar Rp185 miliar kepada PDAM Tirtanadi Sumut.
Pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal non-cash sebesar Rp185 miliar kepada PDAM Tirtanadi Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemprov Sumut dan DPRD Sumut, akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal non-cash sebesar Rp185 miliar kepada PDAM Tirtanadi Sumut.

Karena sudah tidak dipusingkan dengan beban utang tersebut, satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut ini, diharapkan menjadi perusahaan yang lebih profesional. Terlebih dalam waktu dekat, Tirtanadi juga akan menerima penyertaan modal sebesar Rp73 miliar dari Pemprov Sumut, sesuai Perda No 9/2010.

“Dengan persetujuan Perda ini, besar harapan kami agar Tirtanadi mampu menjadi perusahaan yang profesional, efisien, dan transparan dalam segala aspek, baik manajemen operasional, maupun manajemen sumber daya manusia. Selain itu, juga harus mampu menjadi perusahaan yang kompetitif dan provitable dalam menjawab tantangan di masa yang akan datang,” tutur Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut Astrayuda Bangun, saat membacakan laporan pada Sidang Paripurna Pengesahan Ranperda Penyertaan Modal Non-cash di Gedung DPRD Sumut, Rabu (7/12).

Lebih lanjut Astrayuda menjelaskan, Ranperda tersebut hanya mengatur modal secara non kas kepada Tirtanadi, yang bersumber dari hibah Pemerintah Pusat, berupa penghapusan utang sebesar Rp185 miliar, yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBN 2016.

Astrayuda juga menjelaskan, Ranperda ini merupakan usulan dari Pemprov Sumut di luar program pembentukan Perda Sumut 2016. Selain itu, pengajuan merupakan upaya Pemprov Sumut dalam menindaklanjuti penerimaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka penyelesaian utang Tirtanadi secara non kas sebesar Rp185 miliar. “Pemda harus menetapkan Perda tentang penyertaan modal yang jumlahnya sesuai dengan jumlah hibah Pemerintah Pusat,” bebernya.

Sementara Sekda, Hasban Ritonga mengatakan, dengan adanya Perda ini, diharapkan Tirtanadi dapat tumbuh dan berkembang sesuai harapan bersama. “Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya anggota dewan yang menyetujui agar Ranperda ini menjadi Perda,” katanya.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan, persetujuan Perda penghapusan utang non kas ke Tirtanadi ini, merupakan respon positif dan ucapan terima kasih ke Pemerintah Pusat yang telah menghapus utang ke Pemprov Sumut untuk Tirtanadi. “Pengesahan Perda ini, merupakan bentuk ucapan terima kasih kami dan Pemprov Sumut kepada Pemerintah Pusat. Karena penghapusan utang non kas dapat dilakukan dalam bentuk Perda yang dibuat Pemda,” pungkasnya. (dik/saz)

Pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal non-cash sebesar Rp185 miliar kepada PDAM Tirtanadi Sumut.
Pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal non-cash sebesar Rp185 miliar kepada PDAM Tirtanadi Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Pemprov Sumut dan DPRD Sumut, akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal non-cash sebesar Rp185 miliar kepada PDAM Tirtanadi Sumut.

Karena sudah tidak dipusingkan dengan beban utang tersebut, satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut ini, diharapkan menjadi perusahaan yang lebih profesional. Terlebih dalam waktu dekat, Tirtanadi juga akan menerima penyertaan modal sebesar Rp73 miliar dari Pemprov Sumut, sesuai Perda No 9/2010.

“Dengan persetujuan Perda ini, besar harapan kami agar Tirtanadi mampu menjadi perusahaan yang profesional, efisien, dan transparan dalam segala aspek, baik manajemen operasional, maupun manajemen sumber daya manusia. Selain itu, juga harus mampu menjadi perusahaan yang kompetitif dan provitable dalam menjawab tantangan di masa yang akan datang,” tutur Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut Astrayuda Bangun, saat membacakan laporan pada Sidang Paripurna Pengesahan Ranperda Penyertaan Modal Non-cash di Gedung DPRD Sumut, Rabu (7/12).

Lebih lanjut Astrayuda menjelaskan, Ranperda tersebut hanya mengatur modal secara non kas kepada Tirtanadi, yang bersumber dari hibah Pemerintah Pusat, berupa penghapusan utang sebesar Rp185 miliar, yang telah dianggarkan dalam Perubahan APBN 2016.

Astrayuda juga menjelaskan, Ranperda ini merupakan usulan dari Pemprov Sumut di luar program pembentukan Perda Sumut 2016. Selain itu, pengajuan merupakan upaya Pemprov Sumut dalam menindaklanjuti penerimaan hibah dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) dalam rangka penyelesaian utang Tirtanadi secara non kas sebesar Rp185 miliar. “Pemda harus menetapkan Perda tentang penyertaan modal yang jumlahnya sesuai dengan jumlah hibah Pemerintah Pusat,” bebernya.

Sementara Sekda, Hasban Ritonga mengatakan, dengan adanya Perda ini, diharapkan Tirtanadi dapat tumbuh dan berkembang sesuai harapan bersama. “Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, khususnya anggota dewan yang menyetujui agar Ranperda ini menjadi Perda,” katanya.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan, persetujuan Perda penghapusan utang non kas ke Tirtanadi ini, merupakan respon positif dan ucapan terima kasih ke Pemerintah Pusat yang telah menghapus utang ke Pemprov Sumut untuk Tirtanadi. “Pengesahan Perda ini, merupakan bentuk ucapan terima kasih kami dan Pemprov Sumut kepada Pemerintah Pusat. Karena penghapusan utang non kas dapat dilakukan dalam bentuk Perda yang dibuat Pemda,” pungkasnya. (dik/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/