28.9 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

KPU Tebingtinggi Coret 1.507 Pemilih

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tebingtinggi tahun 2017 di Kantor KPU, Jalan Rumah Sakit Umum, Kota Tebingtinggi berlangsung alot.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tebingtinggi tahun 2017 di Kantor KPU, Jalan Rumah Sakit Umum, Kota Tebingtinggi berlangsung alot.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO  – Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tebingtinggi tahun 2017 di Kantor KPU, Jalan Rumah Sakit Umum, Kota Tebingtinggi berlangsung alot karena ada perbedaan data antara KPU dan Pamwaslih Kota Tebingtinggi.

Dari data yang ada terdapat temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau duplikat record sebanyak 1.507 pemilih.

Pada rapat pleno terbuka yang berlangsung, Selasa (6/12) itu, penetapan DPT Pilkada Tebingtinggi tahun 2017, berlangsung hingga larut malam dan tidak ada titik temu tentang DPT pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tebingtinggi.

Namun begitu, akhirnya diambil kesepaklatan untuk menghapus data invalid (duplikat record). Artinya, pada Pilkada Tebingtinggi nanti akan diikuti  106.940 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 289 di 35 Kelurahan se-Kota Tebingtinggi.

Data Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Bajenis tercatat jumlah pemilih 24.151, Kecamatan Padang Hilir 22.695, Kecamatan Padang Hulu 20.883, Kecamatan Rambutan 22.409 dan Kecamatan Tebingtinggi Kota 16.802 pemilih dan total DPT 106.940 pemilih.

“Rapat pleno yang dimulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB malam, ini merupakan sejarah bagi KPU Tebingtinggi dalam penetapan DPT. Salinan DPT ini nantinya akan digandakan dan ditempel di kelurahan sehingga masyarakat bisa mengetahui jika dirinya sudah terdaftar di DPT. Bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tapi memiliki e-KTP, bisa memberikan hak suaranya di TPS,” bilang Abdul Khair.

Rapat pleno terbuka penetapan DPT pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tebingtinggi dipimpin Ketua Komisioner KPU, Abdul Khair, Wal Ashri, Ridwan Napitupulu, Drs Buckhori dan Zulkifli M Hasan serta Sekretaris KPU, Ahmad Nurdin.

Ketua Komisioner Panwaslih Tebingtinggi Muhammad Idris didampingi Marwan SAg dan Huriadi Ramli Pangabean sempat mempertanyakan permasalahan NIK ganda yang ditemukan Panwaslih sebanyak 1.507 pemilih.

Tak hanya itu, Panwaslih Kota Tebingtinggi juga mempertanyakan kepada KPU Tebingtinggi, mengapa Panwaslih tidak dilibatkan (diundang) dalam penghapusan data invalid e-KTP, padahal sesuai Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2016, pasal 13, KPU tertulis jika KPU harus melibatkan Panwaslih dalam penghapusan data ganda.

Menanggapi pertanyaan anggota Panwaslih Kota Tebingtinggi, Abdul Khair menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkam surat kepada Panwaslih Kota Tebingtinggi terkait rapat kerja tentang penghapusan duplikat record. (ian/ije)

 

Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tebingtinggi tahun 2017 di Kantor KPU, Jalan Rumah Sakit Umum, Kota Tebingtinggi berlangsung alot.
Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tebingtinggi tahun 2017 di Kantor KPU, Jalan Rumah Sakit Umum, Kota Tebingtinggi berlangsung alot.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO  – Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tebingtinggi tahun 2017 di Kantor KPU, Jalan Rumah Sakit Umum, Kota Tebingtinggi berlangsung alot karena ada perbedaan data antara KPU dan Pamwaslih Kota Tebingtinggi.

Dari data yang ada terdapat temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau duplikat record sebanyak 1.507 pemilih.

Pada rapat pleno terbuka yang berlangsung, Selasa (6/12) itu, penetapan DPT Pilkada Tebingtinggi tahun 2017, berlangsung hingga larut malam dan tidak ada titik temu tentang DPT pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tebingtinggi.

Namun begitu, akhirnya diambil kesepaklatan untuk menghapus data invalid (duplikat record). Artinya, pada Pilkada Tebingtinggi nanti akan diikuti  106.940 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 289 di 35 Kelurahan se-Kota Tebingtinggi.

Data Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Bajenis tercatat jumlah pemilih 24.151, Kecamatan Padang Hilir 22.695, Kecamatan Padang Hulu 20.883, Kecamatan Rambutan 22.409 dan Kecamatan Tebingtinggi Kota 16.802 pemilih dan total DPT 106.940 pemilih.

“Rapat pleno yang dimulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB malam, ini merupakan sejarah bagi KPU Tebingtinggi dalam penetapan DPT. Salinan DPT ini nantinya akan digandakan dan ditempel di kelurahan sehingga masyarakat bisa mengetahui jika dirinya sudah terdaftar di DPT. Bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT, tapi memiliki e-KTP, bisa memberikan hak suaranya di TPS,” bilang Abdul Khair.

Rapat pleno terbuka penetapan DPT pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tebingtinggi dipimpin Ketua Komisioner KPU, Abdul Khair, Wal Ashri, Ridwan Napitupulu, Drs Buckhori dan Zulkifli M Hasan serta Sekretaris KPU, Ahmad Nurdin.

Ketua Komisioner Panwaslih Tebingtinggi Muhammad Idris didampingi Marwan SAg dan Huriadi Ramli Pangabean sempat mempertanyakan permasalahan NIK ganda yang ditemukan Panwaslih sebanyak 1.507 pemilih.

Tak hanya itu, Panwaslih Kota Tebingtinggi juga mempertanyakan kepada KPU Tebingtinggi, mengapa Panwaslih tidak dilibatkan (diundang) dalam penghapusan data invalid e-KTP, padahal sesuai Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2016, pasal 13, KPU tertulis jika KPU harus melibatkan Panwaslih dalam penghapusan data ganda.

Menanggapi pertanyaan anggota Panwaslih Kota Tebingtinggi, Abdul Khair menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkam surat kepada Panwaslih Kota Tebingtinggi terkait rapat kerja tentang penghapusan duplikat record. (ian/ije)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/