26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ruang Khusus Rokok Rp600 Juta

Rokok elektronik dianggap lebih baik dibandingkan dengan rokok biasa.
Ruang khusus merokok-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menganggarkan Rp600 juta lebih untuk membangun ruang khusus merokok. Proyeksi bukan hanya di fasilitas umum (fasum), akan tetapi juga di mal yang ada di Medan.

Rencana membuat ruang merokok itupun langsung ditentang anggota DPRD Medan. “Kalau di fasum publik, kita setuju. Kalau di mal, saya minta dicoret. Mal itu kan orientasinya bisnis,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan M Nasir saat rapat kerja pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Medan 2017 bersama Dinkes Medan, Rabu (28/12).

Penolakan datang setelah Sekretaris Dinkes Irma Suryani memaparkan rencana pembuatan ruang khusus merokok yang dicantumkan dalam RAPBD. Titik pembuatan ruang khusus belum ditentukan, namun dijelaskanya anggaran yang diproyeksikan untuk membangun 20 unit ruang khusus merokok.

Proyeksinya di gedung kantor pemerintah, fasilitas pendidikan dan mal. Irma juga mengatakan, masukan dari Komisi B DPRD Medan mengenai lokasi pembuatan ruang khusus merokok akan menjadi pertimbangan.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Medan Maruli Tua Tarigan, Irma juga menyampaikan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan agar menambah dana jaminan kesehatan masyarakat atau premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditambah, dari Rp60 miliar menjadi Rp70 miliar sudah diakomodir. Rekomendasi Banggar DPRD Medan disampaikan saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Penambahan PIB (Penerima Iuran Bantuan) kesehatan sudah diakomodir. Namun, pagu anggaran Dinkes tidak berubah. Makanya dialihkan dari program yang ada,” katanya.

Anggota Komisi B Bahrumsyah nampak kecewa atas penjelasan Irma. Bahrumsyah yang juga sebagai anggota Banggar menegaskan, penambahan dana kesehatan dialihkan dari dana satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain. “Kemarin kita minta anggaran dari SKPD lain yang dialihkan. Bukan pengalihan dari program yang ada,” katanya.

Dia menjelaskan, usulan penambahan anggaran kesehatan masyarakat itu mengingat kewajiban iuran PIB naik, dari Rp22.500 menjadi Rp23.000/peserta. Pengurangan itu bisa mengakibatkan berkurangnya jumlah peserta yang ditanggung oleh Pemko Medan.

Sebelum pembahasan, Irma menjelaskan sejumlah program yang dirancang pada Tahun Anggaran 2017. Diantaranya, program administrasi perkantoran Rp9,6 miliar, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur negara Rp1,7 miliar. Peningkatan sumberdaya aparatur Rp154 juta, peningkatan sistem pelaporan kinerja dan keuangan Rp136 juta. (prn/rbb)

 

Rokok elektronik dianggap lebih baik dibandingkan dengan rokok biasa.
Ruang khusus merokok-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan menganggarkan Rp600 juta lebih untuk membangun ruang khusus merokok. Proyeksi bukan hanya di fasilitas umum (fasum), akan tetapi juga di mal yang ada di Medan.

Rencana membuat ruang merokok itupun langsung ditentang anggota DPRD Medan. “Kalau di fasum publik, kita setuju. Kalau di mal, saya minta dicoret. Mal itu kan orientasinya bisnis,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan M Nasir saat rapat kerja pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Medan 2017 bersama Dinkes Medan, Rabu (28/12).

Penolakan datang setelah Sekretaris Dinkes Irma Suryani memaparkan rencana pembuatan ruang khusus merokok yang dicantumkan dalam RAPBD. Titik pembuatan ruang khusus belum ditentukan, namun dijelaskanya anggaran yang diproyeksikan untuk membangun 20 unit ruang khusus merokok.

Proyeksinya di gedung kantor pemerintah, fasilitas pendidikan dan mal. Irma juga mengatakan, masukan dari Komisi B DPRD Medan mengenai lokasi pembuatan ruang khusus merokok akan menjadi pertimbangan.

Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Medan Maruli Tua Tarigan, Irma juga menyampaikan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan agar menambah dana jaminan kesehatan masyarakat atau premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditambah, dari Rp60 miliar menjadi Rp70 miliar sudah diakomodir. Rekomendasi Banggar DPRD Medan disampaikan saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Penambahan PIB (Penerima Iuran Bantuan) kesehatan sudah diakomodir. Namun, pagu anggaran Dinkes tidak berubah. Makanya dialihkan dari program yang ada,” katanya.

Anggota Komisi B Bahrumsyah nampak kecewa atas penjelasan Irma. Bahrumsyah yang juga sebagai anggota Banggar menegaskan, penambahan dana kesehatan dialihkan dari dana satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain. “Kemarin kita minta anggaran dari SKPD lain yang dialihkan. Bukan pengalihan dari program yang ada,” katanya.

Dia menjelaskan, usulan penambahan anggaran kesehatan masyarakat itu mengingat kewajiban iuran PIB naik, dari Rp22.500 menjadi Rp23.000/peserta. Pengurangan itu bisa mengakibatkan berkurangnya jumlah peserta yang ditanggung oleh Pemko Medan.

Sebelum pembahasan, Irma menjelaskan sejumlah program yang dirancang pada Tahun Anggaran 2017. Diantaranya, program administrasi perkantoran Rp9,6 miliar, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur negara Rp1,7 miliar. Peningkatan sumberdaya aparatur Rp154 juta, peningkatan sistem pelaporan kinerja dan keuangan Rp136 juta. (prn/rbb)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/