32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Ruangan Merokok Batal Dibangun

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ruang Khusus Merokok (RKM) di instansi pemerintah di Kota Medan batal dibangun. Sebab, anggaran untuk pembangunan RKM tidak mencukupi. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Medan, drg Usma Polit.

Meski demikian, Usma mengaku kalau pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).”Sudah lah itu, KTR saja kita sudah sosialisasi terus, ” kata Usma buru-buru mengakhiri.

Pantauan Sumut Pos di kantor Dinas Kesehatan Kota Medan, belum terlihat ada Ruang Khusus Merokok (RKM). Bahkan, di halaman kantor Dinas Kesehatan Medan, terlihat cukup banyak orang merokok secara bebas. Tidak terkecuali orang-orang yang berpakaian seragam, juga merokok di halaman kantor Dinas yang dipimpin drg Usma Polita itu.

Diketahui, saat rapat pembahasan Rancangan APBD 2017 bersama Komisi B DPRD Medan pada Desember 2016 lalu, Dinkes Medan menganggarkan Rp600 juta lebih untuk membangun ruang khusus merokok. Namun proyeksi bukan hanya di fasilitas umum (fasum), akan tetapi juga di mal yang ada di Medan. Rencana membuat ruang merokok itu pun langsung ditentang anggota DPRD Medan.

“Kalau di fasum publik, kita setuju. Kalau di mal, saya minta dicoret. Kalau Mal itu orientasinya kan bisnis,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan M Nasir, belum lama ini.

Penolakan lainnya atang setelah Sekretaris Dinkes Irma Suryani memaparkan rencana pembuatan ruang khusus merokok yang dicantumkan dalam RAPBD. Titik pembuatan ruang khusus belum ditentukan, namun dijelaskanya anggaran yang diproyeksikan untuk membangun 20 unit RKM. Disebut jika pembangunan 20 unit RKM itu diusulkan dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (ain/ila)

 

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ruang Khusus Merokok (RKM) di instansi pemerintah di Kota Medan batal dibangun. Sebab, anggaran untuk pembangunan RKM tidak mencukupi. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Medan, drg Usma Polit.

Meski demikian, Usma mengaku kalau pihaknya sudah berulang kali melakukan sosialisasi pengawasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).”Sudah lah itu, KTR saja kita sudah sosialisasi terus, ” kata Usma buru-buru mengakhiri.

Pantauan Sumut Pos di kantor Dinas Kesehatan Kota Medan, belum terlihat ada Ruang Khusus Merokok (RKM). Bahkan, di halaman kantor Dinas Kesehatan Medan, terlihat cukup banyak orang merokok secara bebas. Tidak terkecuali orang-orang yang berpakaian seragam, juga merokok di halaman kantor Dinas yang dipimpin drg Usma Polita itu.

Diketahui, saat rapat pembahasan Rancangan APBD 2017 bersama Komisi B DPRD Medan pada Desember 2016 lalu, Dinkes Medan menganggarkan Rp600 juta lebih untuk membangun ruang khusus merokok. Namun proyeksi bukan hanya di fasilitas umum (fasum), akan tetapi juga di mal yang ada di Medan. Rencana membuat ruang merokok itu pun langsung ditentang anggota DPRD Medan.

“Kalau di fasum publik, kita setuju. Kalau di mal, saya minta dicoret. Kalau Mal itu orientasinya kan bisnis,” kata Anggota Komisi B DPRD Medan M Nasir, belum lama ini.

Penolakan lainnya atang setelah Sekretaris Dinkes Irma Suryani memaparkan rencana pembuatan ruang khusus merokok yang dicantumkan dalam RAPBD. Titik pembuatan ruang khusus belum ditentukan, namun dijelaskanya anggaran yang diproyeksikan untuk membangun 20 unit RKM. Disebut jika pembangunan 20 unit RKM itu diusulkan dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (ain/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/