29 C
Medan
Monday, April 29, 2024

Bangun Ruang Khusus Merokok, Rp600 Juta Digelontorkan

Ruang khusus merokok – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Kesehatan Kota Medan diminta lebih serius menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Apalagi pada tahun ini, Dinkes diketahui sudah mengalokasikan Rp600 juta untuk membangun ruang khusus merokok (RKM), terutama di instansi pemerintahan.

Diketahui, saat rapat pembahasan Rancangan APBD 2017 bersama Komisi B DPRD Medan pada Desember 2016 lalu, Dinkes Medan menganggarkan Rp600 juta lebih untuk membangun ruang khusus merokok.

Namun proyeksi bukan hanya di fasilitas umum (fasum), akan tetapi juga di mal yang ada di Medan. Rencana membuat ruang merokok itu pun langsung ditentang anggota DPRD Medan. Mereka tidak setuju untuk pembuatan di mal karena mal orientasinya bisnis.

Penolakan itu juga soal titik pembuatan ruang khusus belum ditentukan, namun anggaran yang diproyeksikan untuk membangun 20 unit ruang khusus merokok.

Penasehat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Salman Alfarisi meminta, Dinkes harus lebih serius menerapkan perda ini. “Pengawasannya juga digalakkan, tidak hanya di instansi pemerintah juga swasta,” ujar Penasehat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Salman Alfarisi kepada Sumut Pos, Jumat (10/3).

Ia menjelaskan, Perda KTR ini berasaskan kepentingan kualitas kesehatan manusia, khususnya masyarakat Kota Medan. Kemudian, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Terpenting, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.

“Menurut saya ini soal good will (keinginan). Dinkes sebagai instansi terdepan menerapkan aturan tersebut. Apalagi peraturan walikotanya juga sudah ada sebagai petunjuk teknis perda,” katanya.

Ruang khusus merokok – Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Kesehatan Kota Medan diminta lebih serius menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Apalagi pada tahun ini, Dinkes diketahui sudah mengalokasikan Rp600 juta untuk membangun ruang khusus merokok (RKM), terutama di instansi pemerintahan.

Diketahui, saat rapat pembahasan Rancangan APBD 2017 bersama Komisi B DPRD Medan pada Desember 2016 lalu, Dinkes Medan menganggarkan Rp600 juta lebih untuk membangun ruang khusus merokok.

Namun proyeksi bukan hanya di fasilitas umum (fasum), akan tetapi juga di mal yang ada di Medan. Rencana membuat ruang merokok itu pun langsung ditentang anggota DPRD Medan. Mereka tidak setuju untuk pembuatan di mal karena mal orientasinya bisnis.

Penolakan itu juga soal titik pembuatan ruang khusus belum ditentukan, namun anggaran yang diproyeksikan untuk membangun 20 unit ruang khusus merokok.

Penasehat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Salman Alfarisi meminta, Dinkes harus lebih serius menerapkan perda ini. “Pengawasannya juga digalakkan, tidak hanya di instansi pemerintah juga swasta,” ujar Penasehat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Salman Alfarisi kepada Sumut Pos, Jumat (10/3).

Ia menjelaskan, Perda KTR ini berasaskan kepentingan kualitas kesehatan manusia, khususnya masyarakat Kota Medan. Kemudian, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, baik langsung maupun tidak langsung. Terpenting, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.

“Menurut saya ini soal good will (keinginan). Dinkes sebagai instansi terdepan menerapkan aturan tersebut. Apalagi peraturan walikotanya juga sudah ada sebagai petunjuk teknis perda,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/