26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemkab/Pemko Boleh Bantu Pembiayaan SMA/SMK

JAKARTA, SUMUTPOS.C0 – Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sudah membuat Permendagri yang memungkinkan bantuan pembiayaan untuk SMA dan SMK tersebut. Kabupaten/kota yang ingin pendidikan di jenjang tersebut tetap gratis bisa mengucurkan APBDnya untuk membantu pemprov.

”Silahkan saja (membantu pembiayaan). Kami sudah buat Permen nya (Permendagri, Red),” ujar Tjahjo usai rapat terbatas di Kantor PResiden, Kamis (12/1).

Lampu hijau itu seolah menjadi jalan tengah untuk tetap menjamin pendidikan di SMA dan SMK yang sebelumnya telah dikelola dengan baik oleh pemko/pemkab. Sebab, dengan pindah pengelolaan ke pemprov, siswa SMA dan SMK yang semula tidak dipungut SPP harus membayarnya. ”Bagi daerah kayak Surabaya yang tidak mau (alih kelola) ya tidak apa-apa. Jangan dipaksakan,” imbuh dia.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek membenarkan jika pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan membantu SMA/SMK. Hanya saja, hal tersebut sebatas pada urusan pembiayaan.

“Kalau struktur, otomatis sudah diprovinsi semua sekarang,” ujar pria yang akrab disapa Doni itu saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (12/1). Dia menegaskan pengelolaan itu merupakan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang disahkan oleh rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketentuan tersebut, tertuang dalam Permendagri 109 tahun 2016 yang menjadi pengganti Permendagri 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Pada permendagri itu dijelaskan, diperbolehkan melakukan pembiayaan bagi SMA/SMK. “Bagi pemkot yang secara fiskal mampu seperti Surabaya, boleh membantu dan  membiayai SMA/SMK,” imbuhnya.

Dia mengakui selain kebutuhan operasional, pemprov juga berpotensi menanggung beban pembiayaan guru honorer yang sebelumnya direkrut pemkot. “Sepanjang dibutuhkan, kan dia (guru honorer) dapat beralih,” imbuhnya. Oleh karenanya, Pemkot/Pemkab juga bisa membiayai melalui anggaran program dan kegiatan.

Doni menambahkan, selain diatur dalam permendagri, ketentuan tersebut juga sudah disosialisasikan melalui radiogram. “Perintah mendagri melalui Radiogram sudah dikirim tanggal 30 Desember 2016 ke pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Namun, keberadaan permendagri itu tidak bisa berjalan efektif pada tahun ini. Sebab, APBD kabupaten/kota tentu sudah disahkan. Sehingga tidak mungkin ada alokasi angaran untuk siswa SMA dan SMK pada APBD yang telah disahkan. Lantaran, pendidikan menengah bukan menjadi kewenangan Pemkot/Pemkab. Kecuali dibahas pada perubahan APBD tahun berjalan.

”Tahun ini tetap tidak bisa membantu SMA dan SMK. Karena APBD sudah digedok,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia (Adkasi) Agus Sholihin kemarin.

Dia menganggap sejak awal UU 23/2014 tentang Pemda itu memang sudah bermasalah. Lantaran pembagian kewenangan itu banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Dia mencontohkan urusan pendidikan SMA dan SMK.

”Anggaran pemprov tentu terbatas kalau untuk mengurusi SMA dan SMK. Kami pun tidak bisa anggarkan karena sudah bukan kewenangan kami,” ujar dia.

JAKARTA, SUMUTPOS.C0 – Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku sudah membuat Permendagri yang memungkinkan bantuan pembiayaan untuk SMA dan SMK tersebut. Kabupaten/kota yang ingin pendidikan di jenjang tersebut tetap gratis bisa mengucurkan APBDnya untuk membantu pemprov.

”Silahkan saja (membantu pembiayaan). Kami sudah buat Permen nya (Permendagri, Red),” ujar Tjahjo usai rapat terbatas di Kantor PResiden, Kamis (12/1).

Lampu hijau itu seolah menjadi jalan tengah untuk tetap menjamin pendidikan di SMA dan SMK yang sebelumnya telah dikelola dengan baik oleh pemko/pemkab. Sebab, dengan pindah pengelolaan ke pemprov, siswa SMA dan SMK yang semula tidak dipungut SPP harus membayarnya. ”Bagi daerah kayak Surabaya yang tidak mau (alih kelola) ya tidak apa-apa. Jangan dipaksakan,” imbuh dia.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek membenarkan jika pemerintah kabupaten/kota diperbolehkan membantu SMA/SMK. Hanya saja, hal tersebut sebatas pada urusan pembiayaan.

“Kalau struktur, otomatis sudah diprovinsi semua sekarang,” ujar pria yang akrab disapa Doni itu saat dihubungi Jawa Pos, kemarin (12/1). Dia menegaskan pengelolaan itu merupakan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang disahkan oleh rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketentuan tersebut, tertuang dalam Permendagri 109 tahun 2016 yang menjadi pengganti Permendagri 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Pada permendagri itu dijelaskan, diperbolehkan melakukan pembiayaan bagi SMA/SMK. “Bagi pemkot yang secara fiskal mampu seperti Surabaya, boleh membantu dan  membiayai SMA/SMK,” imbuhnya.

Dia mengakui selain kebutuhan operasional, pemprov juga berpotensi menanggung beban pembiayaan guru honorer yang sebelumnya direkrut pemkot. “Sepanjang dibutuhkan, kan dia (guru honorer) dapat beralih,” imbuhnya. Oleh karenanya, Pemkot/Pemkab juga bisa membiayai melalui anggaran program dan kegiatan.

Doni menambahkan, selain diatur dalam permendagri, ketentuan tersebut juga sudah disosialisasikan melalui radiogram. “Perintah mendagri melalui Radiogram sudah dikirim tanggal 30 Desember 2016 ke pemerintah provinsi,” imbuhnya.

Namun, keberadaan permendagri itu tidak bisa berjalan efektif pada tahun ini. Sebab, APBD kabupaten/kota tentu sudah disahkan. Sehingga tidak mungkin ada alokasi angaran untuk siswa SMA dan SMK pada APBD yang telah disahkan. Lantaran, pendidikan menengah bukan menjadi kewenangan Pemkot/Pemkab. Kecuali dibahas pada perubahan APBD tahun berjalan.

”Tahun ini tetap tidak bisa membantu SMA dan SMK. Karena APBD sudah digedok,” ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia (Adkasi) Agus Sholihin kemarin.

Dia menganggap sejak awal UU 23/2014 tentang Pemda itu memang sudah bermasalah. Lantaran pembagian kewenangan itu banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Dia mencontohkan urusan pendidikan SMA dan SMK.

”Anggaran pemprov tentu terbatas kalau untuk mengurusi SMA dan SMK. Kami pun tidak bisa anggarkan karena sudah bukan kewenangan kami,” ujar dia.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/