25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pengelola Mal Centre Point Berstatus PKPU

FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Mal Centre Point Jalan Jawa Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi menyatakan pengelola Mal Centre Point Medan, PT. Arga Citra Kharisma (ACK) selaku termohon, berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah permohonan salah satu kreditur PT Citas Otis Elevator (Pemohon PKPU) dikabulkan majelis hakim.

Keputusan PKPU pada PT ACK tersebut dituangkan dalam surat keputusan nomor 7/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.Niaga-Mdn tertanggal 9 Januari 2017, PT. ACK yang selain memutuskan PT ACK dalam status PKPU juga menunjuk hakim Erintuah Damanik sebagai hakim pengawas. Selain itu, putusan tersebut juga mengangkat Muhammad Deni (SH,MH), dari Law Office Batubara&Bels dan Ricardho Salomo Hutahaean (SH) dari Kantor Hukum Pardede, Hutahaean & Partners sebagai Pengurus.

“Ya benar, saya ditunjuk sebagai hakim pengawas dan rapat pertama kreditur akan digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 23 Januari besok (hari ini),” ujar Erintuah Damanik yang juga Humas PN Medan, Minggu (22/1).

Erintuah menyebutkan, selain rapat kreditor pertama, selanjutnya akan digelar beberapa rapat susulan, “Ada rapat-rapat lain yang akan digelar sesuai jadwal. Jadi harapannya tentu ini akan berjalan lancar,” kata Erintuah.

Terpisah, Muhammad Deni didampingi Ricardho Salomo Hutahaean membenarkan pihaknya telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Medan pada PN Medan sebagai pengurus. “Jadi PT ACK sebagai pengelola Mal Centre Point Medan berada dalam status PKPU dan kami ditunjuk sebagai pengurus,” ujarnya, Minggu (22/1).

Deni membeberkan, putusan PKPU tersebut terjadi karena sengketa utang antara PT Citas Otis Elevator selaku Pemohon PKPU dengan PT. Arga Citra Kharisma selaku Termohon PKPU, sehubungan dengan Pengadaan Lift di Tower “Centrium” dan “Centria” Proyek Medan Centre Point berdasarkan “Letter of Award” atau Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 10 Februari 2014.

FOTO: MINOER RASYID/SUMUT POS
Sejumlah pengunjung berdiri di depan gedung Mal Centre Point Jalan Jawa Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi menyatakan pengelola Mal Centre Point Medan, PT. Arga Citra Kharisma (ACK) selaku termohon, berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), setelah permohonan salah satu kreditur PT Citas Otis Elevator (Pemohon PKPU) dikabulkan majelis hakim.

Keputusan PKPU pada PT ACK tersebut dituangkan dalam surat keputusan nomor 7/PDT.SUS-PKPU/2016/PN.Niaga-Mdn tertanggal 9 Januari 2017, PT. ACK yang selain memutuskan PT ACK dalam status PKPU juga menunjuk hakim Erintuah Damanik sebagai hakim pengawas. Selain itu, putusan tersebut juga mengangkat Muhammad Deni (SH,MH), dari Law Office Batubara&Bels dan Ricardho Salomo Hutahaean (SH) dari Kantor Hukum Pardede, Hutahaean & Partners sebagai Pengurus.

“Ya benar, saya ditunjuk sebagai hakim pengawas dan rapat pertama kreditur akan digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin, 23 Januari besok (hari ini),” ujar Erintuah Damanik yang juga Humas PN Medan, Minggu (22/1).

Erintuah menyebutkan, selain rapat kreditor pertama, selanjutnya akan digelar beberapa rapat susulan, “Ada rapat-rapat lain yang akan digelar sesuai jadwal. Jadi harapannya tentu ini akan berjalan lancar,” kata Erintuah.

Terpisah, Muhammad Deni didampingi Ricardho Salomo Hutahaean membenarkan pihaknya telah ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Medan pada PN Medan sebagai pengurus. “Jadi PT ACK sebagai pengelola Mal Centre Point Medan berada dalam status PKPU dan kami ditunjuk sebagai pengurus,” ujarnya, Minggu (22/1).

Deni membeberkan, putusan PKPU tersebut terjadi karena sengketa utang antara PT Citas Otis Elevator selaku Pemohon PKPU dengan PT. Arga Citra Kharisma selaku Termohon PKPU, sehubungan dengan Pengadaan Lift di Tower “Centrium” dan “Centria” Proyek Medan Centre Point berdasarkan “Letter of Award” atau Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 10 Februari 2014.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/