26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Poldasu Sita 1.244 Inex dan Sekilo Sabu

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Petugas BNN menyusun barang bukti narkoba-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dit Narkoba Poldasu meringkus sindikat peredaran narkoba antar Provinsi. Hasilnya, sebanyak  1.244 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu serta timbangan elektrik hingga senjata api jenis airsoft berhasil diamankan dari 10 orang tersangka.

Keberhasilan ini pun diklaim telah memutus mata rantai peredaran narkoba dari tersangka Manaek Immanuel Simanjuntak (24), warga Jalan Setia Budi, Karyawati, Medan Sunggal; Gunawan Sinulingga alias Omet (28) warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Gang Buntu 2, Medan Petisah; Andi Harianto Situmorang (24) warga Jalan Pekan Sialang Buah, Desa Pematang Pasir, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Kemudian, Ricardo Sagala (20) warga Sialang buah, Sergai, Erwin alias Awi (35) warga Sialang Buah, Sergai dan Nakkok Sitanggang alias Situlang (29) warga Sialang Buah, Sergai.

Selanjutnya, Ganda Pangestu (21) warga Jalan Payageli, Medan Sunggal; Shakri Manalu (25) warga Jalan Perkutut lintasan rel kereta api, Medan Helvetia; Ayub (33) warga Jalan Perkutut lintasan rel kereta api, Medan Helvetia dan Rahmat Fadli (21) warga Pasar 4, Medan Sunggal.

Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan itu berawal dengan menangkap Gunawan dan Manaek dengan barang bukti ekstasi di seputaran Jalan Gatot Subroto, belum lama ini.

“Lalu kami melakukan pengembangan berdasar pengakuan dari kedua tersangka itu,” kata Hilman, Minggu (29/1) siang.

Hasil pengembangan berbuah manis. Menurut Hilman, petugas kemudian mengamankan Ricardo, Awi dan Andi Harianto di dua titik berbeda, Jalan Sei Kapuas dan Jalan Sei Batang Hari.

“Dari ketiganya itu, disita barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan ekstasi dengan jumlah 294 butir merek chanel berwarna crem,” ujar dia.

Oleh kelima tersangka itu, sambung Hilman, para pelaku mendapat barang itu dari Nakkok Sitanggang. Tak butuh waktu lama, Nakkok pun berhasil diciduk di Desa Pekan Sialang Buah, Sergai.

Ditambahkan  Hilman, petugas menyita barang bukti narkotika berupa 1 bungkus besar berisikan sabu dengan berat 1 kilogram dan 950 butir pil ekstasi.

Selain itu, juga ditemukan 1 buku tabungan BCA, 2 buah kartu ATM, 1 unit timbangan, 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 unit hp dan 1 set alat hisap.

Hilman menambahkan, petugas sebelumnya juga menangkap empat orang terduga kurir sabu pada Rabu (25/1) malam lalu. Adalah, Ganda Pangestu, Shakri Manalu, Ayub dan Rahmat Fadli yang ditangkap di Jalan Setia Budi tepatnya ketika menyantap makanan di rumah makan Bebek Gokil, Medan Sunggal.

Menurut Hilman, keempatnya ditangkap tim dari Unit 3. “Disita dari mereka ada satu bungkus klip berisikan 400 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dan tiga unit hp. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” tandas Hilman. (ted/han)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Petugas BNN menyusun barang bukti narkoba-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dit Narkoba Poldasu meringkus sindikat peredaran narkoba antar Provinsi. Hasilnya, sebanyak  1.244 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu serta timbangan elektrik hingga senjata api jenis airsoft berhasil diamankan dari 10 orang tersangka.

Keberhasilan ini pun diklaim telah memutus mata rantai peredaran narkoba dari tersangka Manaek Immanuel Simanjuntak (24), warga Jalan Setia Budi, Karyawati, Medan Sunggal; Gunawan Sinulingga alias Omet (28) warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Gang Buntu 2, Medan Petisah; Andi Harianto Situmorang (24) warga Jalan Pekan Sialang Buah, Desa Pematang Pasir, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Kemudian, Ricardo Sagala (20) warga Sialang buah, Sergai, Erwin alias Awi (35) warga Sialang Buah, Sergai dan Nakkok Sitanggang alias Situlang (29) warga Sialang Buah, Sergai.

Selanjutnya, Ganda Pangestu (21) warga Jalan Payageli, Medan Sunggal; Shakri Manalu (25) warga Jalan Perkutut lintasan rel kereta api, Medan Helvetia; Ayub (33) warga Jalan Perkutut lintasan rel kereta api, Medan Helvetia dan Rahmat Fadli (21) warga Pasar 4, Medan Sunggal.

Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan itu berawal dengan menangkap Gunawan dan Manaek dengan barang bukti ekstasi di seputaran Jalan Gatot Subroto, belum lama ini.

“Lalu kami melakukan pengembangan berdasar pengakuan dari kedua tersangka itu,” kata Hilman, Minggu (29/1) siang.

Hasil pengembangan berbuah manis. Menurut Hilman, petugas kemudian mengamankan Ricardo, Awi dan Andi Harianto di dua titik berbeda, Jalan Sei Kapuas dan Jalan Sei Batang Hari.

“Dari ketiganya itu, disita barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan ekstasi dengan jumlah 294 butir merek chanel berwarna crem,” ujar dia.

Oleh kelima tersangka itu, sambung Hilman, para pelaku mendapat barang itu dari Nakkok Sitanggang. Tak butuh waktu lama, Nakkok pun berhasil diciduk di Desa Pekan Sialang Buah, Sergai.

Ditambahkan  Hilman, petugas menyita barang bukti narkotika berupa 1 bungkus besar berisikan sabu dengan berat 1 kilogram dan 950 butir pil ekstasi.

Selain itu, juga ditemukan 1 buku tabungan BCA, 2 buah kartu ATM, 1 unit timbangan, 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 unit hp dan 1 set alat hisap.

Hilman menambahkan, petugas sebelumnya juga menangkap empat orang terduga kurir sabu pada Rabu (25/1) malam lalu. Adalah, Ganda Pangestu, Shakri Manalu, Ayub dan Rahmat Fadli yang ditangkap di Jalan Setia Budi tepatnya ketika menyantap makanan di rumah makan Bebek Gokil, Medan Sunggal.

Menurut Hilman, keempatnya ditangkap tim dari Unit 3. “Disita dari mereka ada satu bungkus klip berisikan 400 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dan tiga unit hp. Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan,” tandas Hilman. (ted/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/