30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Satpol PP Panggil PT DBS

PT Duta Beton Sejati

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang akhirnya memanggil PT Duta Beton Sejati (DBS) yang beroperasi di lahan PTPN II Kebun Helvetia tanpa memiliki izin. PT DBS disurung datang untuk mempertanggungjawabkan perusahaan mereka, Senin (6/2) mendatang.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat yang diberikan petugas Satpol PP Pemkab Deliserdang, Kamis (2/2) pagi. Dengan menggunakan dua unit patroli, petugas Satpol PP datang langsung ke lokasi perusahaan industri beton yang terletak di lahan garapan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli tersebut.

Petugas Satpol PP yang dipimpin langsung dipimpin Kabid Perundang-undangan Satpol PP Deliserdang, Petrus Barus tersebut, sempat diteriaki sejumlah pemuda ketika melintas masuk ke lokasi menuju perusahaan.

Tiba di lokasi, petugas Satpol PP diarahkan untuk masuk ke ruangan kantor dan diterima staf perusahaan tersebut. Di ruangan berukuran 6×5 meter tersebut, Satpol PP menyerahkan surat pemanggilan yang diterima salah satu orang pegawai yang bertanggung jawab.

Usai menyerahkan surat pemanggilan itu, Satpol PP langsung meninggalkan lokasi. Menurut Kabid Perundang-undangan Satpol PP Deliserdang, Petrus Barus, pihaknya menyerahkan surat pemanggilan kepada perusahaan itu untuk menjelaskan tentang izin usaha mereka.

“Kita menyerahkan surat pemanggilan yang meminta pihak perusahaan datang untuk mempertanggungjawabkan permasalahan izin mereka pada Senin (6/1) mendatang,” jelas Petrus.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, perusahaan yang diketahui milik A tersebut juga pernah didatangi petugas Satpol PP untuk membuat berita acara mengenai perizinan pada tahun 2015 lalu. Namun, perusahaan yang dibekingi ketua OKP tersebut mengusir petugas Satpol PP dengan memakai tangan preman.

“Dulu kami pernah datang, tapi kami diusir dan diancam kalau tidak pergi. Karena mereka lebih ramai, kami pun memilih pulang. Waktu itu kami mau buat berita acara,” jelas petugas Satpol PP yang tak mau namanya dikorankan.

PT Duta Beton Sejati (DBS) sudah berdiri di lahan milik aset negara sejak tahun 2014 tanpa memiliki izin. Bahkan, lahan yang digunakan perusahaan tersebut berada di lahan hak guna usaha (HGU) seluas 831,60 hektar. (fac/dek)

PT Duta Beton Sejati

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang akhirnya memanggil PT Duta Beton Sejati (DBS) yang beroperasi di lahan PTPN II Kebun Helvetia tanpa memiliki izin. PT DBS disurung datang untuk mempertanggungjawabkan perusahaan mereka, Senin (6/2) mendatang.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat yang diberikan petugas Satpol PP Pemkab Deliserdang, Kamis (2/2) pagi. Dengan menggunakan dua unit patroli, petugas Satpol PP datang langsung ke lokasi perusahaan industri beton yang terletak di lahan garapan Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli tersebut.

Petugas Satpol PP yang dipimpin langsung dipimpin Kabid Perundang-undangan Satpol PP Deliserdang, Petrus Barus tersebut, sempat diteriaki sejumlah pemuda ketika melintas masuk ke lokasi menuju perusahaan.

Tiba di lokasi, petugas Satpol PP diarahkan untuk masuk ke ruangan kantor dan diterima staf perusahaan tersebut. Di ruangan berukuran 6×5 meter tersebut, Satpol PP menyerahkan surat pemanggilan yang diterima salah satu orang pegawai yang bertanggung jawab.

Usai menyerahkan surat pemanggilan itu, Satpol PP langsung meninggalkan lokasi. Menurut Kabid Perundang-undangan Satpol PP Deliserdang, Petrus Barus, pihaknya menyerahkan surat pemanggilan kepada perusahaan itu untuk menjelaskan tentang izin usaha mereka.

“Kita menyerahkan surat pemanggilan yang meminta pihak perusahaan datang untuk mempertanggungjawabkan permasalahan izin mereka pada Senin (6/1) mendatang,” jelas Petrus.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, perusahaan yang diketahui milik A tersebut juga pernah didatangi petugas Satpol PP untuk membuat berita acara mengenai perizinan pada tahun 2015 lalu. Namun, perusahaan yang dibekingi ketua OKP tersebut mengusir petugas Satpol PP dengan memakai tangan preman.

“Dulu kami pernah datang, tapi kami diusir dan diancam kalau tidak pergi. Karena mereka lebih ramai, kami pun memilih pulang. Waktu itu kami mau buat berita acara,” jelas petugas Satpol PP yang tak mau namanya dikorankan.

PT Duta Beton Sejati (DBS) sudah berdiri di lahan milik aset negara sejak tahun 2014 tanpa memiliki izin. Bahkan, lahan yang digunakan perusahaan tersebut berada di lahan hak guna usaha (HGU) seluas 831,60 hektar. (fac/dek)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/