MEDAN, SUMUTPOS.CO – Imam Bahariyanto, tersangka kasus dugaan alat revitalisasi pendukung permesinan di SMK Binaan Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2014 dengan nilai kerugian negara senilai Rp4,8 miliar, hingga kini masih buron. Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengakui kewalahan untuk mencari keberadaannya.
Atas hal itu, Direktur CV Mahesa Bahari ini, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sumut dan Kejari Medan. Dengan ini, proses penyidikan tidak berjalan secara maksimal. Meski pencarian dilakukan hingga ke Yogyakarta, namun, belum menuaikan hasil.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengaku, keluarga Imam maupun pegawainya di kantor menyebut, Imam sudah tak pernah nongol lagi sebulan belakangan. “Sudah ketemu dengan beberapa pegawainya dan keluarganya. Kalau tersangka (Imam) sendiri, sudah satu bulan tidak masuk kantor,” ujar Haris kepada wartawan, Jumat (3/2).
Haris mengaku kesulitan melacak keberadaan Imam karena terbentur domisili Imam yang berada di luar wilayah hukum Sumut. Begitu pun, Kejari Medan telah berkoordinasi dengan Kejari Yogyakarta untuk mempersempit ruang geraknya.
“Kesulitan sih tidak, hanya karena dia (Imam) berada di luar wilayah hukum Sumut. Domisilnya di Yogyakarta. Untuk mengatasi itu, kita sudah bekerja sama kejaksaan setempat untuk mengetahui keberadaan dia. Mereka bersedia bekerja sama supaya tersangka ini segera kita bawa ke Medan,” ungkap Haris.
Haris optimis pihaknya dalam waktu dekat akan meringkus Imam. Sebab, jalinan koordinasi dengan aparat penegak serta pihak keluarga sudah dilakukan. “Tinggal menunggu waktu saja kok, supaya dia (Imam) bisa dihadirkan di Kejari Medan. Karena kerja sama kita dengan lembaga lain seperti kejaksaan setempat untuk bisa mengetahui keberadaan, sudah kita jalin. Doakan saja supaya cepat selesai,” ujarnya.
Kemudian, langkah selanjut untuk mempersempit ruang gerak Imam, Kejari Medan sudah melayangkan surat pencekalan ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. “Sudah kita layangkan surat pencekalan melalui Kejaksaan Agung dan sudah keluar. Jadi, tinggal menunggu waktu saja,” ucap Haris.
Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka lainnya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Medan, yakni Masri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Medan, Selasa, 6 September 2016, lalu. Dia dihukum lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni M Rais, dan Riswan yang masing-masing dihukum dua tahun dan delapan bulan.
Dalam kasus ini, telah terjadi tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan revitalisasi peralatan praktik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara tahun 2014, yang merugikan negara Rp4,8 miliar dari total anggaran senilai Rp11,57 miliar.(gus/ila)