26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Pemilihan KIP Diklaim Sesuai Aturan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Sumatra Utara menegaskan, Pemilihan Komisioner Informasi Publik (KIP) Sumut 2021-2025 dilaksanakan profesional dan transparan berdasarkan peraturan yang ada.

KETERANGAN PERS: Komisi A DPRD Sumut saat memberikan keterangan pers terkait Pemilihan Komisioner Informasi Publik (KIP) Sumut 2021-2025.bagus/sumut pos.

Hal itu diungkapkap oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto di gedung DPRD Sumut, dalam jumpa pers digelar di Gedung DPRD Sumut, Rabu (1/12) pagi.

Ia mengatakan bahwa pemilihan berlangsung dengan prosedur yang ditetapkan.

“Proses pemilihan KIP Sumut telah memenuhi ketentuan, yakni Peraturan Komisi (Perkip) No 4 tahun 2016. Prosesnya sangat terbuka, jika ada yang mengatakan tidak terbuka, itu tidak benar. Bahkan kawan-kawan media juga mengikutinya secara langsung,” kata Hendro.

Hendro menyebutkan, memang proses pemilihan 5 anggota KIP Sumut berlangsung sampai malam, karena dinamika yang ada. Bahkan rapat sampai harus diskor 4 kali. “Dan hal itu juga mengakomodir usulan pimpinan, yang ingin pemilihan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus),” ucap Hendro merupakan anggota Fraksi PKS itu.

Terkait soal sosialisasi KIP Sumut yang terpilih, Hendro mengatakan, hal itu sudah dilakukan lewat pemberitaan media. Ia menambahkan, ada 5 besar yang terpilih sedangkan urutan 6-15 adalah cadangan, jika salah satu di antara kelimanya ada yang berhalangan tetap. “Adapun yang masuk dalam urutan cadangan itu, di antaranya Galumbang Hutagalung, Chairul Huda, Amrizal,” kata Hendro.

Seperti diketahui Komisi A telah menetapkan lima nama calon anggota KIP Sumut periode 2021-2025 terpilih yakni Cut Alma, Abdul Haris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra, Muhammad Syafii Sitorus.(gus/ila)

Teks foto : Komisi A DPRD Sumut saat memberikan keterangan pers.(ist)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi A DPRD Sumatra Utara menegaskan, Pemilihan Komisioner Informasi Publik (KIP) Sumut 2021-2025 dilaksanakan profesional dan transparan berdasarkan peraturan yang ada.

KETERANGAN PERS: Komisi A DPRD Sumut saat memberikan keterangan pers terkait Pemilihan Komisioner Informasi Publik (KIP) Sumut 2021-2025.bagus/sumut pos.

Hal itu diungkapkap oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto di gedung DPRD Sumut, dalam jumpa pers digelar di Gedung DPRD Sumut, Rabu (1/12) pagi.

Ia mengatakan bahwa pemilihan berlangsung dengan prosedur yang ditetapkan.

“Proses pemilihan KIP Sumut telah memenuhi ketentuan, yakni Peraturan Komisi (Perkip) No 4 tahun 2016. Prosesnya sangat terbuka, jika ada yang mengatakan tidak terbuka, itu tidak benar. Bahkan kawan-kawan media juga mengikutinya secara langsung,” kata Hendro.

Hendro menyebutkan, memang proses pemilihan 5 anggota KIP Sumut berlangsung sampai malam, karena dinamika yang ada. Bahkan rapat sampai harus diskor 4 kali. “Dan hal itu juga mengakomodir usulan pimpinan, yang ingin pemilihan dibahas di Badan Musyawarah (Banmus),” ucap Hendro merupakan anggota Fraksi PKS itu.

Terkait soal sosialisasi KIP Sumut yang terpilih, Hendro mengatakan, hal itu sudah dilakukan lewat pemberitaan media. Ia menambahkan, ada 5 besar yang terpilih sedangkan urutan 6-15 adalah cadangan, jika salah satu di antara kelimanya ada yang berhalangan tetap. “Adapun yang masuk dalam urutan cadangan itu, di antaranya Galumbang Hutagalung, Chairul Huda, Amrizal,” kata Hendro.

Seperti diketahui Komisi A telah menetapkan lima nama calon anggota KIP Sumut periode 2021-2025 terpilih yakni Cut Alma, Abdul Haris, Dedy Ardiansyah, Edy Syahputra, Muhammad Syafii Sitorus.(gus/ila)

Teks foto : Komisi A DPRD Sumut saat memberikan keterangan pers.(ist)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/