MEDAN,SUMUTPOS.CO-Penyelundupan bawang ilegal dari India yang masuk melalui Aceh berhasil digagalkan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut, Senin (13/2).
Dalam operasinya, petugas berhasil menghentikan empat unit mobil yang mengangkut bawang ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kel. Pekan Gebang, Kec. Gebang, Kab. Langkat sekira pukul 05.00 WIB.
“Dari perairan Sungai Hiu, Aceh Tamiang, bawang merah asal India ini diselundupkan yang tujuannya akan diantar ke Pasar Induk, Padang Bulan,” kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Mapolda Sumut.
Polisi mencurigai Zakiruddin alias Zak, warga Aceh Tamiang sebagai pelaku penyelundupan. Sementara itu, polisi juga sudah mengamankan beberapa orang supir dan kernet angkutan antara lain, RPS, A, JF, RH dan HB.
Dan dari tangan para tersangka, polisi menyita tiga unit mobil minibus dan satu unit truk tangki yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut. Selain itu, polisi turut mengamankan 10 ton bawang merah. Para tersangka menggunakan mobil minibus dan mobil tangki untuk mengelabui petugas.
“Modus pengangkutannya baru.Kalau untuk penyelundupannya, mereka akan terus melakukan segala cara untuk memasukkan barang-barang dari luar, baik itu barang untuk kebutuhan masyarakat, maupun barang-barang elektronik,” tambahnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 102, 103, 104 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Serta Pasal 5, 6, dan 7 , 9, 21, 25 Undang – Undang RI no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Akibat kasus penyelundupan bawang merah ini, negara mengalami kerugian ditaksir sampai mencapai Rp 93 juta. (pu)