26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mangsa 16 Gadis Belia, Raja Cabul Binjai Ditangkap

Pria cabul-Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Raja cabul dari Binjai bisa disematkan pada RLN (20). Pasalnya, dalam setahun atau sejak Februari 2016 hingga kini dia telah mencabuli 16 perempuan di Kota Rambutan itu. Dan, sebagian besar korbannya masih belia alias di bawah umur.

Tak pelak, ‘keberhasilannya’ itu membuat polisi bertindak. Diapun ditangkap. Adalah petugas unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai yang menangkap warga Jalan Pusara, Kelurahan Sambirejo, Binjai Utara, Binjai, itu. Saat ini pemuda ganteng ini telah dijebloskan ke dalam sel Polres Binjai untuk proses hukum selanjutnya. Polisi masih melakukan pendalaman belasan kasus cabul yang dilakukan tersangka.

Informasi yang dihimpun, RLN ditangkap personel berdasarkan laporan salah satu korbannya, ES, sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No: LP/71/II/201/Reskrim, tertanggal 25 Januari 2017, dan Surat Perintah Penangkapan No. SP KAP/62/III/2017.

“Tersangka ditangkap di Jalan Pabrik Gula, Kwala Madu, Komplek PGKM, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Stabat,” kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai, Ipda Tono Listianto STK, Rabu (8/3).

Dijelaskan Ipda Tono, begitu menerima laporan korban, personel Opsnal Reskrim Polres Binjai dan Opsnal Polsek Binjai pun mencoba berkomunikasi dengan tersangka untuk bertemu.

Setelah itu, jelas Tono, tersangka membuat janji agar dijemput di tempat penangkapan. Begitu bertemu, tambah pria yang akrab disapa Onot ini, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan memboyongnya ke Mapolres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Korban pencabulan tersangka ada 16 orang anak yang sebagian besar di bawah umur,” bebernya. (bbs/rbb)

Pria cabul-Ilustrasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Raja cabul dari Binjai bisa disematkan pada RLN (20). Pasalnya, dalam setahun atau sejak Februari 2016 hingga kini dia telah mencabuli 16 perempuan di Kota Rambutan itu. Dan, sebagian besar korbannya masih belia alias di bawah umur.

Tak pelak, ‘keberhasilannya’ itu membuat polisi bertindak. Diapun ditangkap. Adalah petugas unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai yang menangkap warga Jalan Pusara, Kelurahan Sambirejo, Binjai Utara, Binjai, itu. Saat ini pemuda ganteng ini telah dijebloskan ke dalam sel Polres Binjai untuk proses hukum selanjutnya. Polisi masih melakukan pendalaman belasan kasus cabul yang dilakukan tersangka.

Informasi yang dihimpun, RLN ditangkap personel berdasarkan laporan salah satu korbannya, ES, sesuai Surat Tanda Bukti Laporan Polisi No: LP/71/II/201/Reskrim, tertanggal 25 Januari 2017, dan Surat Perintah Penangkapan No. SP KAP/62/III/2017.

“Tersangka ditangkap di Jalan Pabrik Gula, Kwala Madu, Komplek PGKM, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Stabat,” kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai, Ipda Tono Listianto STK, Rabu (8/3).

Dijelaskan Ipda Tono, begitu menerima laporan korban, personel Opsnal Reskrim Polres Binjai dan Opsnal Polsek Binjai pun mencoba berkomunikasi dengan tersangka untuk bertemu.

Setelah itu, jelas Tono, tersangka membuat janji agar dijemput di tempat penangkapan. Begitu bertemu, tambah pria yang akrab disapa Onot ini, pihaknya langsung mengamankan tersangka dan memboyongnya ke Mapolres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Korban pencabulan tersangka ada 16 orang anak yang sebagian besar di bawah umur,” bebernya. (bbs/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/