MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit 1 Subdit 2 Ditnarkoba Poldasu menangkap Ansari Syah, warga Asam kumbang, Sunggal. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 ons sabu dan pil ekstasi sekitar 8.600 butir.
Data diperoleh, petugas mendapat info akan terjadi transaksi sabu. Selanjutnya, melakukan penyelelidikan. Petugas mengikuti pria yang dicurigai ke jalan Perjuangan. Begitu dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti. Selanjutnya diboyong ke mako.
Di tempat terpisah, unit 4 Subdit 2 juga melakukan penangkapan. Tiga pria diamankan masing-masing Mursalin (32) warga Jl. Banda Aceh, Blangbladeh, Bierun, Aceh, Mawardi Nurdin (28) warga Banda aceh, Sigli,pidie dan M.rizal (31) warga Blangreum Jeumpa,Bierun,Aceh. Petugas mengamankan barang bukti sabu 2,8 Kg.
Saat itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap adanya peredaran narkoba jenis sabu di jalan Ringroad Medan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kos VIP di jalan Ringroad dan ditemukan 8 ons Sabu milik Mursalin. Kemudian dilakukan pengeledahan di rumah sepupu Mawardi di Jl. Budi Luhur no 204 A Helvetia dan ditemukan 2 kg sabu di dalam sepeda motor. Petugas mengamankan dua tersangka lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako.
Kasubdit 2 Ditnarkoba Poldasu, AKBP Hilman mengatakan pihaknya masih melakukan pengembanga. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. “Masih kita periksa,” ucapnya. (gib)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Unit 1 Subdit 2 Ditnarkoba Poldasu menangkap Ansari Syah, warga Asam kumbang, Sunggal. Petugas juga mengamankan barang bukti 1 ons sabu dan pil ekstasi sekitar 8.600 butir.
Data diperoleh, petugas mendapat info akan terjadi transaksi sabu. Selanjutnya, melakukan penyelelidikan. Petugas mengikuti pria yang dicurigai ke jalan Perjuangan. Begitu dihentikan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti. Selanjutnya diboyong ke mako.
Di tempat terpisah, unit 4 Subdit 2 juga melakukan penangkapan. Tiga pria diamankan masing-masing Mursalin (32) warga Jl. Banda Aceh, Blangbladeh, Bierun, Aceh, Mawardi Nurdin (28) warga Banda aceh, Sigli,pidie dan M.rizal (31) warga Blangreum Jeumpa,Bierun,Aceh. Petugas mengamankan barang bukti sabu 2,8 Kg.
Saat itu, petugas melakukan penyelidikan terhadap adanya peredaran narkoba jenis sabu di jalan Ringroad Medan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kos VIP di jalan Ringroad dan ditemukan 8 ons Sabu milik Mursalin. Kemudian dilakukan pengeledahan di rumah sepupu Mawardi di Jl. Budi Luhur no 204 A Helvetia dan ditemukan 2 kg sabu di dalam sepeda motor. Petugas mengamankan dua tersangka lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako.
Kasubdit 2 Ditnarkoba Poldasu, AKBP Hilman mengatakan pihaknya masih melakukan pengembanga. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan. “Masih kita periksa,” ucapnya. (gib)