26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Jalan Juki Terancam Kehilangan Tanah

Anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung saat menggelar Reses I Tahun 2017 di Jalan Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Selasa 28/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Juki, Kelurahan Gaharu, Medan Timur, mengeluhkan persoalan sengketa tanah yang terjadi di kawasan tersebut. Warga mengaku, selama empat tahun mereka mendapatkan ancaman dari pihak yang diduga ingin menguasai daerah yang telah ratusan tahun mereka tempati.

Hal itu diungkapkan Rawi, seorang warga dalam Reses I Tahun 2017 Anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung di Jalan Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Selasa 28/3). “Melalui reses ini, kami meminta suaka terkait kasus sengketa tanah di Jalan Juki Lingkungan I ini. Sebab, hampir empat tahun kami terus mendapatkan ancaman bunuh, culik, bahkan ancaman pembakaran rumah yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Rawi.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan, Jalan Juki Lingkungan I memiliki luas sekitar 6.500 meter persegi yang dihuni 700 kepala keluarga. Namun, hingga kini masyarakat kesulitan untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM). Padahal mereka telah memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggl (SKT) dan ada yang sudah memiliki Surat Keterangan Camat (SKC).”Tanah itu sudah dihuni masyarakat secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu, namun sampai saat ini kami tak bisa mengurus SHM-nya,” sebutnya.

Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperkarakan tanah tersebut ke ranah hukum dengan alas dasar Grand Fraklery. “Kita meminta kepada Ibu Modesta agar membawa permasalahan ini di DPRD Medan sehingga masyarakat bisa mendapatkan dukungan moral,” pintanya. Dia juga mengungkapkan, sengketa lahan mereka tersebut kini tengah dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung ( MA).

Camat Medan Timur, Parulian Pasaribu dalam kesempatan itu mengakui bahwa persoalan persengkataan tanah itu memang terjadi antara masyarakat. Dan kasus ini sudah masuk ke ranah hukum yakni tahapan Kasasi di Mahkamah Agung ( MA).

Senada, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Sahat menyebutkan, memang kasus sengketa tanah di Jalan Juki telah masuk ke ranah hukum. “Karena itu sudah masuk ke ranah hokum, maka pihak BPN harus menunggu hasil putusan hukum berkekuatan tetap untuk pengusulan status tanah itu,” ujarnya.

Menyahuti persoalan itu, Modesta Marpaung menyebutkan, akan memfasilitasi persoalan tersebut ke Wali Kota Medan. Politisi Golkar Medan itu juga berjanji akan membawa persoalan itu ke DPRD Medan untuk dilakukan pembahasan khususnya ke Komisi A yang membidangi persoalan tersebut.(adz/ila)

 

Anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung saat menggelar Reses I Tahun 2017 di Jalan Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Selasa 28/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Juki, Kelurahan Gaharu, Medan Timur, mengeluhkan persoalan sengketa tanah yang terjadi di kawasan tersebut. Warga mengaku, selama empat tahun mereka mendapatkan ancaman dari pihak yang diduga ingin menguasai daerah yang telah ratusan tahun mereka tempati.

Hal itu diungkapkan Rawi, seorang warga dalam Reses I Tahun 2017 Anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung di Jalan Majelis Ulama Indonesia ( MUI), Selasa 28/3). “Melalui reses ini, kami meminta suaka terkait kasus sengketa tanah di Jalan Juki Lingkungan I ini. Sebab, hampir empat tahun kami terus mendapatkan ancaman bunuh, culik, bahkan ancaman pembakaran rumah yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkap Rawi.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan, Jalan Juki Lingkungan I memiliki luas sekitar 6.500 meter persegi yang dihuni 700 kepala keluarga. Namun, hingga kini masyarakat kesulitan untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM). Padahal mereka telah memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggl (SKT) dan ada yang sudah memiliki Surat Keterangan Camat (SKC).”Tanah itu sudah dihuni masyarakat secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu, namun sampai saat ini kami tak bisa mengurus SHM-nya,” sebutnya.

Kondisi inilah yang diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk memperkarakan tanah tersebut ke ranah hukum dengan alas dasar Grand Fraklery. “Kita meminta kepada Ibu Modesta agar membawa permasalahan ini di DPRD Medan sehingga masyarakat bisa mendapatkan dukungan moral,” pintanya. Dia juga mengungkapkan, sengketa lahan mereka tersebut kini tengah dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung ( MA).

Camat Medan Timur, Parulian Pasaribu dalam kesempatan itu mengakui bahwa persoalan persengkataan tanah itu memang terjadi antara masyarakat. Dan kasus ini sudah masuk ke ranah hukum yakni tahapan Kasasi di Mahkamah Agung ( MA).

Senada, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Sahat menyebutkan, memang kasus sengketa tanah di Jalan Juki telah masuk ke ranah hukum. “Karena itu sudah masuk ke ranah hokum, maka pihak BPN harus menunggu hasil putusan hukum berkekuatan tetap untuk pengusulan status tanah itu,” ujarnya.

Menyahuti persoalan itu, Modesta Marpaung menyebutkan, akan memfasilitasi persoalan tersebut ke Wali Kota Medan. Politisi Golkar Medan itu juga berjanji akan membawa persoalan itu ke DPRD Medan untuk dilakukan pembahasan khususnya ke Komisi A yang membidangi persoalan tersebut.(adz/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/