27 C
Medan
Sunday, December 22, 2024
spot_img

Tim Terpadu Razia Panti Pijat

Sejumlah petugas Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang melakukan razia di warnet yang melanggar ketentuan, Selasa (28/3) dini hari.

SUMUTPOS.CO  – TIM Terpadu Kecamatan Lubukpakam yang dipimpin Camat Lubukpakam, Khairul Azman Harahap melakukan razia penyakit mayarakat (Pekat), Selasa (28/3) dini hari.

Tim terpadu yang terdiri dari personel Muspika Lubuk Pakam, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pariwisata, Kesbang Linmas, Polsek Lubukpakam dan Polres Deliserdang melakukan razia panti pijat yang tidak memiliki izin di Jalan Thamrin, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam.

Tim pun melakukan penyegelan terhadap panti pijat yang kerap meresahkan masyarakat. Selanjutnya, tim terpadu yang berjumlah 50 personel itu menuju lokasi usaha warnet yang diduga beroperasi hingga melewati batas yang telah ditetapkan.

Di lokasi, personel tim terpadu langsung mengamankan puluhan anak yang masih pelajar dan di bawah umur bermain game online. Petugas pun langsung memberikan peringatan kepada pengusaha warnet.

Sanksinya, jika kejadian terulang kembali maka usaha warnet yang melanggar akan ditutup izin usahanya. Bagi pengusaha warnet yang belum memiliki izin usaha, diimbau Camat Lubukpakam agar mengurusnya.

Tak sampai di situ saja. Tim terpadu kemudian bergerak menuju Lapangan Tengku Raja Muda atau sering disebut warga Lapangan Segitiga (Lapseg).

Lokasi tersebut, acapkali dijadikan tempat berkumpulnya waria hingga larut malam. Camat Lubukpakam Khairul Azman Harahap mengatakan, operasi Pekat ini bertujuan untuk menciptakan Kota Lubuk Pakam menjadi tertib, indah, aman dan religius sesuai program Bupati Deliserdang.

“Operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan,” tegasnya.(bbs/ala)

Sejumlah petugas Tim Terpadu Pemkab Deli Serdang melakukan razia di warnet yang melanggar ketentuan, Selasa (28/3) dini hari.

SUMUTPOS.CO  – TIM Terpadu Kecamatan Lubukpakam yang dipimpin Camat Lubukpakam, Khairul Azman Harahap melakukan razia penyakit mayarakat (Pekat), Selasa (28/3) dini hari.

Tim terpadu yang terdiri dari personel Muspika Lubuk Pakam, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pariwisata, Kesbang Linmas, Polsek Lubukpakam dan Polres Deliserdang melakukan razia panti pijat yang tidak memiliki izin di Jalan Thamrin, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam.

Tim pun melakukan penyegelan terhadap panti pijat yang kerap meresahkan masyarakat. Selanjutnya, tim terpadu yang berjumlah 50 personel itu menuju lokasi usaha warnet yang diduga beroperasi hingga melewati batas yang telah ditetapkan.

Di lokasi, personel tim terpadu langsung mengamankan puluhan anak yang masih pelajar dan di bawah umur bermain game online. Petugas pun langsung memberikan peringatan kepada pengusaha warnet.

Sanksinya, jika kejadian terulang kembali maka usaha warnet yang melanggar akan ditutup izin usahanya. Bagi pengusaha warnet yang belum memiliki izin usaha, diimbau Camat Lubukpakam agar mengurusnya.

Tak sampai di situ saja. Tim terpadu kemudian bergerak menuju Lapangan Tengku Raja Muda atau sering disebut warga Lapangan Segitiga (Lapseg).

Lokasi tersebut, acapkali dijadikan tempat berkumpulnya waria hingga larut malam. Camat Lubukpakam Khairul Azman Harahap mengatakan, operasi Pekat ini bertujuan untuk menciptakan Kota Lubuk Pakam menjadi tertib, indah, aman dan religius sesuai program Bupati Deliserdang.

“Operasi penertiban ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan,” tegasnya.(bbs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/