MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sumatera Utara (Sumut) diklaim saat ini darurat peredaran narkoba, mulai dari sabu, ekstasi dan ganja. Tak tanggung-tanggung, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Rycko Amelza Dahniel menegaskan kepada jajarannya untuk menembak mati para pengedar narkoba.
“Saya instruksikan tembak jidat para bandar narkoba. Mereka ini perusak generasi muda Indonesia dan dapat merusak peradaban manusia,” tegas Rycko, di Mapolda Sumut, Jumat (31/3) pada acara pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu.
Rycko mengatakan, untuk membersihkan Sumut dari narkoba, akan menggandeng Gubernur dan Pangdam I BB membahas pencegahan peredaran narkoba. Tak hanya pemberantasan, langkah lain yang akan dia tempuh dengan membicarakan bersama sejumlah tokoh agar ada sanksi sosial kepada pemakai, pengedar dan bandar narkotika.
“Saya berharap lapisan masyarakat mulai dari orang tua, guru, tokoh agama hingga pejabat daerah sepakat mensosialisasikan bahaya narkoba kepada keluarga terutama generasi muda,” imbaunya.
Dalam kegiatan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba bertempat di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Adapun jenis narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 23 kilogram sabu, 21.578,6 gram ganja, 1.587 butir pil ekstasi.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan sebagian dari hasil sitaan Ditresnarkoba Polda Sumut pada periode Bulan Januari hingga Maret 2017 dari jumlah 26 kasus dengan jumlah tersangka 50 orang terdiri dari 49 orang laki-laki dan 1 orang perempuan. Keseluruhan tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda dan dengan barang bukti yang berbeda-beda.
Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Staf Labfor Cabang Medan dengan cara semua barang bukti terlebih dahulu diteliti kebenarannya, disaksikan Kapolda Sumut dan para undangan. Selanjutnya untuk barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi dimasukan ke dalam air panas yang sudah mendidih, dicampur dan diaduk sampai merata, kemudian dibuang ke dalam lubang tanah yang sudah dipersiapkan. Sedangkan untuk barang bukti ganja dilakukan dengan cara membakar
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Dr. H.Rycko Amelza Dahniel dan disaksikan Ka BNNP Brigjen Pol Drs. Andi Leodianto, Waka Polda Sumut, Irwasda, PJU Polda Sumut, Kapolres / Tabes, Bea Cukai Medan, Balai POM Sumut, Kejati Sumut dan Penasehat Hukum dan turut disaksikan oleh para tersangka kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. (mag-1/ila)