26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Humbahas Tertinggi, Batubara Terendah

Kepala Perwakilan BPK Sumut, Ambar Wahyuni.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tingkat penyelesaian kerugian daerah di Sumatera Utara (Sumut)  belum optimal. Hingga 14 Februari 2017, penyelesaian kerugian daerah di pemkab/pemko dan BUMD di Sumut tercatat baru sekira 28,94 persen.

Kepala Perwakilan BPK Sumut Ambar Wahyuni mengungkapkan, ada 3.402 total kasus kerugian daerah di 34 kabupaten/kota di Sumut Tahun Anggaran 2016. Dari 3.402 total kasus tersebut, tercatat kerugian negara mencapai Rp1.173.978.670.883 dan $ 4.086,64.

“Dari jumlah itu, telah diangsur senilai Rp183.137.789.299,41 dan telah dilunasi senilai Rp156.578.723.037,32. Sehingga sisa kerugian daerah senilai Rp832.638.145.698 atau 70,92 persen yang belum ditindaklanjuti,” ungkap Ambar Wahyuni di kantor BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol, Senin (3/4).

Menurut Ambar, ada tiga kabupaten/kota yang persentase penyelesaian kerugian negaranya terbaik. Ketiga kabupaten tersebut yakni Kabupaten Humbang Hasundutan 86,31 persen, Kota Tebingtinggi 69,11 persen, dan ke 3 Kabupaten Tapanuli Utara dengan 65,02 persen.

“Sementara di urutan terakhir ada Kabupaten Batubara dengan tingkat persentase 7,63 persen,” ungkap Ambar tanpa merinci berapa kerugian negara yang terjadi di kabupaten itu.

Sementara, terkait pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK sesuai hasil Tindak Lanjut (TL) atas rekomendasi BPK per 13 Maret 2017 terdapat total rekomendasi sebanyak 16.719  dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 12.667. Belum sesuai dan dalam proses TL sebanyak 3.414, kemudian belum ditindaklanjuti sebanyak 59.

Kepala Perwakilan BPK Sumut, Ambar Wahyuni.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tingkat penyelesaian kerugian daerah di Sumatera Utara (Sumut)  belum optimal. Hingga 14 Februari 2017, penyelesaian kerugian daerah di pemkab/pemko dan BUMD di Sumut tercatat baru sekira 28,94 persen.

Kepala Perwakilan BPK Sumut Ambar Wahyuni mengungkapkan, ada 3.402 total kasus kerugian daerah di 34 kabupaten/kota di Sumut Tahun Anggaran 2016. Dari 3.402 total kasus tersebut, tercatat kerugian negara mencapai Rp1.173.978.670.883 dan $ 4.086,64.

“Dari jumlah itu, telah diangsur senilai Rp183.137.789.299,41 dan telah dilunasi senilai Rp156.578.723.037,32. Sehingga sisa kerugian daerah senilai Rp832.638.145.698 atau 70,92 persen yang belum ditindaklanjuti,” ungkap Ambar Wahyuni di kantor BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol, Senin (3/4).

Menurut Ambar, ada tiga kabupaten/kota yang persentase penyelesaian kerugian negaranya terbaik. Ketiga kabupaten tersebut yakni Kabupaten Humbang Hasundutan 86,31 persen, Kota Tebingtinggi 69,11 persen, dan ke 3 Kabupaten Tapanuli Utara dengan 65,02 persen.

“Sementara di urutan terakhir ada Kabupaten Batubara dengan tingkat persentase 7,63 persen,” ungkap Ambar tanpa merinci berapa kerugian negara yang terjadi di kabupaten itu.

Sementara, terkait pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK sesuai hasil Tindak Lanjut (TL) atas rekomendasi BPK per 13 Maret 2017 terdapat total rekomendasi sebanyak 16.719  dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 12.667. Belum sesuai dan dalam proses TL sebanyak 3.414, kemudian belum ditindaklanjuti sebanyak 59.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/