MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti dalam menangani kasus suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Kini, lembaga anti rasuah itu tengah membidik tersangka baru dalam kasus yang diduga melibatkan seluruh anggota DPRD Sumut dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut itu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pengusutan tidak tertutup kemungkinan tetap dilakukan terhadap sejumlah anggota dewan dan mantan anggota dewan yang telah mengembalikan uang ke KPK. “Pada prinsipnya, pengembalian uang tidak menghilangkan unsur pidananya,” kata Basaria Panjaitan di sela rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (6/4) siang.
Menurutnya, KPK tetap melakukan proses hukum untuk kasus ‘uang ketok’ di DPRD Sumut. Bahkan mereka kini tengah melakukan segela agenda penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut. Termasuk, mengadili para tersangka baru di Pengadilan Tipikor Medan.
Basaria juga mengatakan, amar putusan terhadap mantan Gubsu, Gatot Pudjo Nugroho akan menjadi bahan motivasi bagi penyidik KPK dalam membongkar kembali kasus suap ini. Di mana dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyebutkan sejumlah nama dari pejabat eksekutif, baik yang masih menjabat maupun yang telah pensiun.
Basaria juga tidak menampik pihaknya masih memiliki utang kasus suap ini untuk segera dituntaskan. Namun, KPK sendiri masih tengah fokus melakukan penyidikan terhadap penerima uang suap itu, berasal dari legislatif di DPRD Sumut.
“Kasih waktu dulu tim kita, untuk melakukan itu (penyidikan). Konsep penyelesaian ini. Kasus ini, tidak berhenti,” kata Basaria menutup wawancara tersebut.
Terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Dinata mendukung KPK untuk membongkar kembali penyuapan pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Dengan ini, Surya menilai ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Karena, kasus ini tidak sampai pada Gatot dan Ajib Shah Cs saja, yang diadili dan dihukum.
“Artinya, sudah jelas apa dibilang Wakil Ketua KPK Basaria, pengembalian uang suap tidak menghentikan pidananya. Nah, KPK pun harus transparan kepada publik berapa sudah dipanggil kembali saksi maupaun menjadi tersangka. Kemudian, KPK harus menjelaskan berapa jauh kelengkapan berkas dalam penyidikan terbaru ini,” kata Surya Dinata kepada Sumut Pos, kemarin sore.