26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tiga Mantan Anggota Dewan Mangkir dari Panggilan KPK

Dari kiri: Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Abdul Hasan Maturidi. Ketuganya mangkir dari panggilan KPK, Jumat (13/7).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Tiga mantan anggota dewan Sumut, Abul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut Lingga dan Syafrida Fitrie tak datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho, Jumat (13/7). Ketiganya mangkir dengan alasan berbeda, ada yang berasalan sakit, ada pula yang berasalan tak bisa hadir karena menikahi anaknya.

“Abul Hasan Maturidi dan Richard Eddy Marsaut Lingga mengirimkan surat tidak bisa datang. Abul Hasan Maturidi berasalan akan menikahkan anak, sedangkan Richard Eddy Marsaut Lingga beralasan  sakit,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/7) sore.

Namun, Syafrida Fitrie tidak memberikan alasan mangkir dari panggilan tersebut. “Syafrida Fitrie belum memberikan informasi alasan tidak datang,” tambah Febri.

Diketahui, Abul Hasan Maturidi berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan Richard Eddy Marsaut Lingga dan Syafrida Fitrie berasal dari Partai Golkar. Ketiganya tidak terpilih kembali pada Pileg 2014 lalu.

Sebelumnya, KPK sudah menahan sembilan tersangka. Mereka adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, dan Helmiati. Disusul Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga yang ditahan Kamis (12/7) kemarin.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Suraya Adinata menilai, setiap tersangka harus menghargai proses hukum yang dilakukan KPK sehingga tak perlu mangkir.“Apa lagi, proses hukum selama ditangani oleh KPK tidak akan pernah lepas dari jerat hukum. Dengan itu, ketiga tersangka harus menjalani proses hukum secara kooperatif sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujarnya.

Menurut Surya, KPK harus melakukan langkah tegas terhadap tersangka yang tidak kooperatif dan akan mempersulit proses hukum dan proses penyidikan dilakukan KPK sendiri.

“Dilihat selama penyidikan, kalau patut tidak hadir, sesuai dengan UU dijemput paksa. Masalah ketakutan, pribadi masing-masing. Kita mengharapkan, anggota dewan-dewan menjadi tersangka untuk kooperatif,” ujarnya.

Dari kiri: Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Abdul Hasan Maturidi. Ketuganya mangkir dari panggilan KPK, Jumat (13/7).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Tiga mantan anggota dewan Sumut, Abul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut Lingga dan Syafrida Fitrie tak datang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho, Jumat (13/7). Ketiganya mangkir dengan alasan berbeda, ada yang berasalan sakit, ada pula yang berasalan tak bisa hadir karena menikahi anaknya.

“Abul Hasan Maturidi dan Richard Eddy Marsaut Lingga mengirimkan surat tidak bisa datang. Abul Hasan Maturidi berasalan akan menikahkan anak, sedangkan Richard Eddy Marsaut Lingga beralasan  sakit,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/7) sore.

Namun, Syafrida Fitrie tidak memberikan alasan mangkir dari panggilan tersebut. “Syafrida Fitrie belum memberikan informasi alasan tidak datang,” tambah Febri.

Diketahui, Abul Hasan Maturidi berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan Richard Eddy Marsaut Lingga dan Syafrida Fitrie berasal dari Partai Golkar. Ketiganya tidak terpilih kembali pada Pileg 2014 lalu.

Sebelumnya, KPK sudah menahan sembilan tersangka. Mereka adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, dan Helmiati. Disusul Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga yang ditahan Kamis (12/7) kemarin.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Suraya Adinata menilai, setiap tersangka harus menghargai proses hukum yang dilakukan KPK sehingga tak perlu mangkir.“Apa lagi, proses hukum selama ditangani oleh KPK tidak akan pernah lepas dari jerat hukum. Dengan itu, ketiga tersangka harus menjalani proses hukum secara kooperatif sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujarnya.

Menurut Surya, KPK harus melakukan langkah tegas terhadap tersangka yang tidak kooperatif dan akan mempersulit proses hukum dan proses penyidikan dilakukan KPK sendiri.

“Dilihat selama penyidikan, kalau patut tidak hadir, sesuai dengan UU dijemput paksa. Masalah ketakutan, pribadi masing-masing. Kita mengharapkan, anggota dewan-dewan menjadi tersangka untuk kooperatif,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/