26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kadistamben Sumut Tersangka Tunggal

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tim Tipikor Polda Sumut mengamankan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara, Eddy Saputra Salim, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantornya, Jalan Setia Budi Ps. II No.84, Tj. Sari, Medan, Kamis (6/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadistamben) Sumatera Utara, Eddy Saputra Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut, Kamis (6/4) kemarin. Dalam kasus ini, hanya Eddy yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya hanya berstatus saksi dan korban.

Penyidik mengklaim, Eddy terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP). Menurut penyidik, Eddy mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi teknis IUP-OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin (42).

Dalam OTT ini, enam orang yang dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut masih status saksi dan telah di BAP masing-masing atas nama Suherwin (korban), Dora Friska Sari Simanjuntak (IRT), Eric Hestrada ST (PNS), Surniati br Tambun SH (PNS), Atriyawati Pandia (PNS) dan Rachmad Putra Ginting ST (konsultan).

“Dari hasil pemeriksaan, yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Ir Eddy Saputra Salim MSi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Jumat (7/4) petang.

Nainggolan membeberkan, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, satu buah tas warna hitam berisi uang sebesar Rp14,9 juta yang terbungkus dalam amplop warna putih, uang sebesar Rp10 juta terbungkus dalam amlop warna putih, uang sebesar Rp10 juta terbungkus dalam amlop warna putih dan uang sebesar Rp5 juta yang terbungkus dalam amlop warna kuning.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Tim Tipikor Polda Sumut mengamankan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara, Eddy Saputra Salim, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantornya, Jalan Setia Budi Ps. II No.84, Tj. Sari, Medan, Kamis (6/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadistamben) Sumatera Utara, Eddy Saputra Salim, resmi ditetapkan sebagai tersangka paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut, Kamis (6/4) kemarin. Dalam kasus ini, hanya Eddy yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam orang lainnya hanya berstatus saksi dan korban.

Penyidik mengklaim, Eddy terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dalam penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP- OP). Menurut penyidik, Eddy mempersulit dan memperlambat penerbitan rekomendasi teknis IUP-OP) pengerukan tanah atas nama Suherwin (42).

Dalam OTT ini, enam orang yang dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut masih status saksi dan telah di BAP masing-masing atas nama Suherwin (korban), Dora Friska Sari Simanjuntak (IRT), Eric Hestrada ST (PNS), Surniati br Tambun SH (PNS), Atriyawati Pandia (PNS) dan Rachmad Putra Ginting ST (konsultan).

“Dari hasil pemeriksaan, yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Ir Eddy Saputra Salim MSi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, Jumat (7/4) petang.

Nainggolan membeberkan, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, satu buah tas warna hitam berisi uang sebesar Rp14,9 juta yang terbungkus dalam amplop warna putih, uang sebesar Rp10 juta terbungkus dalam amlop warna putih, uang sebesar Rp10 juta terbungkus dalam amlop warna putih dan uang sebesar Rp5 juta yang terbungkus dalam amlop warna kuning.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/