SUMUTPOS.CO – Seorang petani asal Desa Kutagaluh, Kecamatan Tigabinanga terpaksa menginap gratis di hotel prodeo, Kamis (13/4) sekira pukul 14.00 WIB. Irwansyah Putranta Barus (30), diciduk personel Polsek Tigabinanga saat melintas mengendarai becak, di kawasan Jalan Kuala Baru, Kelurahan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Saat digeledah, dari tangan Irwansyah disita barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0, 02 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit becak mesin BK 2227 ABR yang dikendarainya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, siang itu juga pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor polisi.
Info yang dihimpun Sumut Pos, penangkapan Irwansyah bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku yang kerap nyabu di desanya. Mendapat informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan.
Benar saja, setelah berhari-hari melakukan pengintaian, siang itu petugas melihat Irwansyah melintas di lokasi mengendarai becak mesin miliknya. Usut punya usut, ternyata saat itu pelaku baru saja membeli barang bukti 1 paket kecil sabu dari pengedar yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Tak mau kehilangan buruan, polisi langsung mengejar dan membekuk Irwansyah. Saat digeledah, dari tangannya ditemukan barang bukti sabu. Saat diperiksa, Irwansyah mengaku baru beberapa minggu ini memakai sabu. Atas perbuatan itu, kini Irwansyah harus menghabiskan hari-harinya di penjara.
“Pelaku masih kita periksa. Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap pengedar dan bandarnya. Kita juga sudah melakukan gelar perkara awal dan mengirim urine pelaku untuk diperiksa di labfor,” kata Kasubag Humas Polres Karo, AKP Marwan. (deo/han)
SUMUTPOS.CO – Seorang petani asal Desa Kutagaluh, Kecamatan Tigabinanga terpaksa menginap gratis di hotel prodeo, Kamis (13/4) sekira pukul 14.00 WIB. Irwansyah Putranta Barus (30), diciduk personel Polsek Tigabinanga saat melintas mengendarai becak, di kawasan Jalan Kuala Baru, Kelurahan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Saat digeledah, dari tangan Irwansyah disita barang bukti 1 paket kecil sabu seberat 0, 02 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit becak mesin BK 2227 ABR yang dikendarainya. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, siang itu juga pelaku dan barang bukti diboyong ke kantor polisi.
Info yang dihimpun Sumut Pos, penangkapan Irwansyah bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan ulah pelaku yang kerap nyabu di desanya. Mendapat informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan.
Benar saja, setelah berhari-hari melakukan pengintaian, siang itu petugas melihat Irwansyah melintas di lokasi mengendarai becak mesin miliknya. Usut punya usut, ternyata saat itu pelaku baru saja membeli barang bukti 1 paket kecil sabu dari pengedar yang identitasnya sudah dikantongi petugas.
Tak mau kehilangan buruan, polisi langsung mengejar dan membekuk Irwansyah. Saat digeledah, dari tangannya ditemukan barang bukti sabu. Saat diperiksa, Irwansyah mengaku baru beberapa minggu ini memakai sabu. Atas perbuatan itu, kini Irwansyah harus menghabiskan hari-harinya di penjara.
“Pelaku masih kita periksa. Kasusnya masih kita kembangkan untuk mengungkap pengedar dan bandarnya. Kita juga sudah melakukan gelar perkara awal dan mengirim urine pelaku untuk diperiksa di labfor,” kata Kasubag Humas Polres Karo, AKP Marwan. (deo/han)