SUMUTPOS.CO – Sebut saja anak berusia 10 tahun ini bernama Buyung. Sebelumnya tubuh murid sekolah dasar ini bisa dikatakan subur. Namun, belakangan mulai mengurus. Usut punya usut, sang bocah ternyata bolak-balik disodomi pria 44 tahun.
Adalah Payakumbuh, daerah tempat tinggal Buyung. Tak pelak, daerah itu langsung heboh begitu kasus ini terkuak. Kepada penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Payakumbuh, tersangka T (44) yang tinggal di Kecamatan Payakumbuh Utara mengakui semua perbuatan yang ia lakukan terhadap anak-anak bawah umur.
Perbuatan itu pertama kali ia lakukan pada 2016 lalu di rumah kontrakannya di Kelurahan Tanah Mati. Di sini tersangka melakukan perbuatan sodomi terhadap Buyung. Untuk melancarkan perbuatan bejatnya, korban diimingi-imingi uang jajan, nasi bungkus, dan diajak jalan-jalan dengan sepeda motor. Perbuatan tersebut dilakukan sebelum ia menikah. Dan, dilakukan di rumah kontrakannya itu.
Tak puas itu saja, tersangka T kembali melakukan perbuatannya kepada bocah yang sama, namun bukan di kelurahan yang sama. Ia pindah mengontrak di Kelurahan Parik, di sini ia kembali melakukan sodomi kepada korban. Buyung sengaja dijemput tersangka saat pulang mengaji.
”Tersangka kita bekuk atas laporan orangtua korban. Dari keterangan korban kepada orangtuanya, menyebutkan bahwa ia berulang kali disodomi dan dilecehkan. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka di sejumlah tempat,” jelas Kasatreskrim Polres Payakumbuh Iptu Wawan Dermawan didampingi KBO Reskrim Iptu Eldi Viarso dan Kanit PPA Aiptu Hendra Gunawan, Rabu (19/4) lalu.
Dari pengakuan orangtua korban, mereka curiga karena pertumbuhan anaknya yang semula bagus (badan gemuk) tiba-tiba menjadi kurus. Selain itu, anaknya kerap telat pulang sehabis mengaji.
”Kecurigaan ibu korban karena anaknya telat pulang mengaji. Karena curiga, ibu korban mencari ke rumah tersangka T. Pasalnya, T diketahui sering membawa anaknya pergi,” terang Iptu Wawan.
Dari pengakuan ibu korban, petugas Satreskrim langsung bergerak menangkap pelaku di rumah kontrakannya, pada Selasa (18/4). Tersangka terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. “Diduga korban dugaan sodomi oleh tersangka akan terus bertambah,” pungkas kasatreskrim. (us/rpg/rbb)