26.6 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Selingkuh Sekcam Namorambe, BKD Diminta Beraksi

SM, Sekcam Namorambe (pakai topi), yang ‘disidang’ istrinya karena selingkuh dengan janda muda.

DELISERDANG, SUMUTPOS.COMencuatnya perselingkuhan SM (56) selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Namorambe, Deli Serdang, dengan janda muda berinisial IK (30) mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Deli Serdang, Edison Nababan SE.

Kepada wartawan, Minggu (26/11), wakil rakyat asal Partai Hanura ini sangat menyesalkan tindakan SM. Sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS seharusnya mencerminkan sikap terpuji. “Seharusnya SM berbuat baik melayani masyarakat, bukan menyelingkuhi janda,” tegasnya.

Apabila kasus ini dibiarkan, dikhawatirkan berdampak pada kredibilitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang dipimpin Ashari Tambunan.

“Kita harapkan agar kasus moral ini segera dan secepatnya ditindaklanjuti instansi terkait. Sebaiknya Pemkab Deli Serdang melakukan investigas, apalagi menyangkut PNS di lingkungan Pemkab Deli Serdang,” ujarnya.

Dirinya sangat mendukung jika Badan Kepegawaian daerah (BKD) Deli Serdang segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi. “Jangan ditunggu-tunggu, BKD harus mengambil sikap dengan mengambil tindakan. Dan jika hal ini tidak dilakukan, mungkin PNS lain akan melakukan hal serupa.

Tidak seperti dua pemberitaan sebelumnya, SM sulit dihubungi ketika hendak dikonfirmasi terkait pernyataan sikap Edison, terkait perselingkuhannya terdahulu.

Berulang kali panggilan pada telefon selularnya aktif namun SM tidak mau menjawab dan yang terdengar hanya NSP berjudul “tangiang ni dainang I”.

Setelah beberapa bulan berlangsung, perselingkuhan SM akhirnya diketahui istrinya, Lin (45). Karenanya, sang istri memaksa membuat surat pernyataan kesepakatan pada 12 Juli 2017 lalu.

Di atas kertas bermeterai Rp 6000, disebutkan agar SM dan IK mmemutuskan hubungan komunikasi, silaturahmi atau hubungan apapun. Si selingkuhan diminta tidak mengganggu dan menghubungi SM dengan alasan dan dalam bentuk apapun.

Meminta IK tidak merespon atau menanggapi SM apabila mencoba menghubungi dalam bentuk telepon, SMS, Surat, pesan, atau dalam bentuk apapun. Selain itu, SM dan IK juga membuat surat perjanjian damai jika permasalahan itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan. (man/ras)

SM, Sekcam Namorambe (pakai topi), yang ‘disidang’ istrinya karena selingkuh dengan janda muda.

DELISERDANG, SUMUTPOS.COMencuatnya perselingkuhan SM (56) selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Namorambe, Deli Serdang, dengan janda muda berinisial IK (30) mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Deli Serdang, Edison Nababan SE.

Kepada wartawan, Minggu (26/11), wakil rakyat asal Partai Hanura ini sangat menyesalkan tindakan SM. Sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau PNS seharusnya mencerminkan sikap terpuji. “Seharusnya SM berbuat baik melayani masyarakat, bukan menyelingkuhi janda,” tegasnya.

Apabila kasus ini dibiarkan, dikhawatirkan berdampak pada kredibilitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang dipimpin Ashari Tambunan.

“Kita harapkan agar kasus moral ini segera dan secepatnya ditindaklanjuti instansi terkait. Sebaiknya Pemkab Deli Serdang melakukan investigas, apalagi menyangkut PNS di lingkungan Pemkab Deli Serdang,” ujarnya.

Dirinya sangat mendukung jika Badan Kepegawaian daerah (BKD) Deli Serdang segera mengambil tindakan dan memberikan sanksi. “Jangan ditunggu-tunggu, BKD harus mengambil sikap dengan mengambil tindakan. Dan jika hal ini tidak dilakukan, mungkin PNS lain akan melakukan hal serupa.

Tidak seperti dua pemberitaan sebelumnya, SM sulit dihubungi ketika hendak dikonfirmasi terkait pernyataan sikap Edison, terkait perselingkuhannya terdahulu.

Berulang kali panggilan pada telefon selularnya aktif namun SM tidak mau menjawab dan yang terdengar hanya NSP berjudul “tangiang ni dainang I”.

Setelah beberapa bulan berlangsung, perselingkuhan SM akhirnya diketahui istrinya, Lin (45). Karenanya, sang istri memaksa membuat surat pernyataan kesepakatan pada 12 Juli 2017 lalu.

Di atas kertas bermeterai Rp 6000, disebutkan agar SM dan IK mmemutuskan hubungan komunikasi, silaturahmi atau hubungan apapun. Si selingkuhan diminta tidak mengganggu dan menghubungi SM dengan alasan dan dalam bentuk apapun.

Meminta IK tidak merespon atau menanggapi SM apabila mencoba menghubungi dalam bentuk telepon, SMS, Surat, pesan, atau dalam bentuk apapun. Selain itu, SM dan IK juga membuat surat perjanjian damai jika permasalahan itu diselesaikan dengan cara kekeluargaan. (man/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/