SUMUTPOS.CO – MI Purba (29) diamankan terpaksa menahan pengap sel tahanan Polsek Tanjungpura. Pasalnya, PNS Rutan Kelas ll B Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini tertangkap basah mengantongi satu paket kecil sabu dan alat hisapnya (bong).
Purba diamankan Sabtu (29/4) sekira pukul 03.07 WIB. Warga Komplek PGKM, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu diserahkan langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan Klas ll B Tanjungpura, Mu’Ammar Fihri (31).
“Kita komitmen dan mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Makannya kita langsung bersihkan narkoba dari dalam dan merangkak ke napi. Ini merupakan bentuk komitmen kita,” kata Mu’Ammar Fihri.
Tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan dari Kepala Pengamanan Rutan. Dalam laporan itu, tersangka disebut menyembunyikan sabu di Mushola LP Tanjungpura.
Saat itu, barang bukti ditemukan didalam kantong kiri celana pelaku. Tersangka diamankan dari kantor kerja KPR. Lalu, petugas dari Polsek Tanjungpura tiba di TKP dan mengamankan tersangka ke Mapolsek Tanjungpura.
“Setelah kita amankan pegawai kita, langsung kita lakukan kordinasi dengan aparat kepolisian. Setidaknya, pengamanan tersangka bisa menjadi efek jera dan bukti komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.
Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Dwi Sahputra mengakui pihaknya sudah mengamankan tersangka. Saat ini, petugas sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(bam/ala)
SUMUTPOS.CO – MI Purba (29) diamankan terpaksa menahan pengap sel tahanan Polsek Tanjungpura. Pasalnya, PNS Rutan Kelas ll B Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini tertangkap basah mengantongi satu paket kecil sabu dan alat hisapnya (bong).
Purba diamankan Sabtu (29/4) sekira pukul 03.07 WIB. Warga Komplek PGKM, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat itu diserahkan langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan Klas ll B Tanjungpura, Mu’Ammar Fihri (31).
“Kita komitmen dan mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Makannya kita langsung bersihkan narkoba dari dalam dan merangkak ke napi. Ini merupakan bentuk komitmen kita,” kata Mu’Ammar Fihri.
Tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan dari Kepala Pengamanan Rutan. Dalam laporan itu, tersangka disebut menyembunyikan sabu di Mushola LP Tanjungpura.
Saat itu, barang bukti ditemukan didalam kantong kiri celana pelaku. Tersangka diamankan dari kantor kerja KPR. Lalu, petugas dari Polsek Tanjungpura tiba di TKP dan mengamankan tersangka ke Mapolsek Tanjungpura.
“Setelah kita amankan pegawai kita, langsung kita lakukan kordinasi dengan aparat kepolisian. Setidaknya, pengamanan tersangka bisa menjadi efek jera dan bukti komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya.
Kasubag Humas Polres Langkat Iptu Dwi Sahputra mengakui pihaknya sudah mengamankan tersangka. Saat ini, petugas sedang melengkapi berkas untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).(bam/ala)