Ketiga pelaku masing-masing adalah Hendri Caniago (44) warga Jalan Setia Budi Lingkungan II Kelurahan Brohol, Tagor Lubis (42) Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kota Tebingtinggi, dan Managam Siahaan (44) warga Perumahan BP 7 Blok C No 4, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Dari mereka diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 Cbs BK 3428 NAP warna merah hitam.
Kapolsek Bandar Khalifah, AKP Darsono mengatakan, penangkapan diawali dari Hendri Caniago dari kediamannya, selanjutnya terhadap Tagor Lubis di komplek dalam Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
“Kedua pelaku berperan mengambil sepeda motor dari konsumen Rahmad Alvian mengaku sebagai petugas FIF pusat Cabang Pematang Siantar, dengan alasan bahwa telah menunggak pembayaran angsuran selama empat bulan, padahal tunggakan angsuran baru dua bulan,”jelas Darsono.
Menurut Darsono, dalam melakukan penyitaan tersebut, pelaku tanpa dilengkapi surat tugas dan sertifikat Fidusia. Selanjutnya, sepeda motor ditarik oleh pelaku Hendri Caniago dan langsung menggadaikannya kepada Managam Siahaan melalui Tagor Lubis sebesar Rp 5 juta.
Kemudian, Managam Siahaan atas persetujuan Hendri Caniago menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal warga Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai dengan harga Rp 5,8 juta melalui perantara berinisial L dan V (DPO). “Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bandar Khalifah untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya. (ian/han)
Ketiga pelaku masing-masing adalah Hendri Caniago (44) warga Jalan Setia Budi Lingkungan II Kelurahan Brohol, Tagor Lubis (42) Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kota Tebingtinggi, dan Managam Siahaan (44) warga Perumahan BP 7 Blok C No 4, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Dari mereka diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 Cbs BK 3428 NAP warna merah hitam.
Kapolsek Bandar Khalifah, AKP Darsono mengatakan, penangkapan diawali dari Hendri Caniago dari kediamannya, selanjutnya terhadap Tagor Lubis di komplek dalam Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
“Kedua pelaku berperan mengambil sepeda motor dari konsumen Rahmad Alvian mengaku sebagai petugas FIF pusat Cabang Pematang Siantar, dengan alasan bahwa telah menunggak pembayaran angsuran selama empat bulan, padahal tunggakan angsuran baru dua bulan,”jelas Darsono.
Menurut Darsono, dalam melakukan penyitaan tersebut, pelaku tanpa dilengkapi surat tugas dan sertifikat Fidusia. Selanjutnya, sepeda motor ditarik oleh pelaku Hendri Caniago dan langsung menggadaikannya kepada Managam Siahaan melalui Tagor Lubis sebesar Rp 5 juta.
Kemudian, Managam Siahaan atas persetujuan Hendri Caniago menjual sepeda motor tersebut kepada orang yang tidak dikenal warga Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai dengan harga Rp 5,8 juta melalui perantara berinisial L dan V (DPO). “Ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Bandar Khalifah untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya. (ian/han)