34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Curi Motor di Doorsmeer, Dua Pemuda Lhokseumawe Dibekuk Polisi

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian.(Foto: IST)

ACEH, SUMUTPOS.CO – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Blang Bangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di salah satu doorsmeer di wilayah tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar, menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berinisial ZU (22) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dilakukan pada Sabtu (7/7) malam, sekira pukul 19.00 Wib.

“Pelaku ditangkap di lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe,” ujar Kapolsek, Senin (9/7).

Kata dia, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Rizki, pada tanggal 17 November 2017 lalu, terkait tindak pidana pencurian.

“Tersangka membawa lari sepeda motor Honda Vario korban saat bekerja di salah satu doorsmeer di kawasan Blang Mangat. Setelah buron beberapa bulan, akhirnya kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di sekitar lapangan Hiraq.”sebutnya.

Ketika diperiksa, sambungnya, tersangka mengakui motor hasil curian tersebut dijual ke wilayah Perlak, Kabupaten Aceh Timur, seharga Rp 2.500.000.

Dari keterangan pelaku, kemudian Polisi meringkus MES (32) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Ia ditangkap di kawasan Aceh timur.

“Mereka secara bersama-sama menjual motor hasil curian kepada NA di kawasan Peurlak. Bersama tersangka turut disita satu unit sepmor sebagai barang bukti,” ujarnya.

Sementara NA penadah kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini tersangka dan barang bukti sepmor diamankan di Mapolsek Blang mangat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.”pungkasnya.(zal)

 

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian.(Foto: IST)

ACEH, SUMUTPOS.CO – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Blang Bangat, Kota Lhokseumawe, Aceh, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di salah satu doorsmeer di wilayah tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kapolsek Blang Mangat Ipda Iskandar, menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berinisial ZU (22) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe dilakukan pada Sabtu (7/7) malam, sekira pukul 19.00 Wib.

“Pelaku ditangkap di lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe,” ujar Kapolsek, Senin (9/7).

Kata dia, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Rizki, pada tanggal 17 November 2017 lalu, terkait tindak pidana pencurian.

“Tersangka membawa lari sepeda motor Honda Vario korban saat bekerja di salah satu doorsmeer di kawasan Blang Mangat. Setelah buron beberapa bulan, akhirnya kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di sekitar lapangan Hiraq.”sebutnya.

Ketika diperiksa, sambungnya, tersangka mengakui motor hasil curian tersebut dijual ke wilayah Perlak, Kabupaten Aceh Timur, seharga Rp 2.500.000.

Dari keterangan pelaku, kemudian Polisi meringkus MES (32) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Ia ditangkap di kawasan Aceh timur.

“Mereka secara bersama-sama menjual motor hasil curian kepada NA di kawasan Peurlak. Bersama tersangka turut disita satu unit sepmor sebagai barang bukti,” ujarnya.

Sementara NA penadah kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini tersangka dan barang bukti sepmor diamankan di Mapolsek Blang mangat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.”pungkasnya.(zal)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/