MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 90 narapidan (napi) yang ada di rumah tahanan (rutan) Kelas IA Tanjunggusta Medan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan yang ada di Sumatera Utara. Pemindahan para napi tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah tahanan yang masuk dalam overkapasitas.
“Berdasarkan perintah Menkumham untuk menanggulangi overkapasitas Rutan Kelas IA Medan melakukan pemindahan napi ke rutan dan lapas di Sumut yang dinilai masih mau menerima napi walaupun sudah sama-sama mengalami overkapaitas,” ungkap Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Nimrot Sihotang kepada Sumut Pos, Minggu (14/5) siang.
Nimrot menjelaskan setelah dilakukan pemindahan 90 napi, kini jumlah tahanan yang menghuni Rutan Tanjunggusta Medan, berjumlah 3.696 orang. Sedangkan, kapasitas bangunan Rutan tersebut hanya bisa dihuni 1.281 orang. “Rutan ini dihuni oleh tahanan dan narapidana dari berbagai kasus mulai dari Tipikor, narkoba, dan kriminal umum,” urai Nimrot.
Dia menambahkan pengiriman Napi ke lapas dan rutan di Sumut dilakukan pada Jum’at (12/5) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB. Selama proses pemindahan napi, petugas melakukan pengawalan ketat dengan mengerahkan puluhan personel bersenjata lengkap.
Menurut Nimrot, jumlah seluruh napi di Sumatera Utara saat ini mencapai 20 ribu orang lebih. Selain itu, seluruh lapas dan rutan di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sudah over kapasitas, ditambah lagi tidak seimbangnya jumlah petugas sipir dengan jumlah napi saat ini.
“Pengiriman napi ke lapas dan rutan lain seharusnya masih tetap dilaksanakan, hanya saja saat ini dihentikan mengingat semua lapas dan rutan di Sumut juga mengalami overkapsitas, ditambah lagi jumlah petugas jaga yang tidak sebanding denganan tahanan,” sebut Nimrot.
Berdasarkan Informasi diperoleh Sumut Pos, sebanyak 90 tahanan yang dipindahkan dari Rutan Tanjunggusta Medan ke Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan berjumlah 30 orang. Kemudian, dari Rutan Tanjunggusta ke Rutan Kelas II B Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan berjumlah 30 orang.
Terakhir, 30 orang wargabinaan juga dipindahkan dari Rutan Tanjunggusta Medan ke Lapas Kelas II B Tebingtinggi.
Berdasarkan amatan Sumut Pos, pemindahan para tahanan tersebut petugas lapas meminta bantuan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) selama proses perjalanan menuju lapas yang dituju.
Sementara, Komisi III DPR RI Hasrul Azwar Harahap meminta Kemenkuham Sumut untuk memprioritaskan pembangunan Kantor Imigrasi di Gunung Sitoli, Padangsidimpuan dan Padanglawas dengan mengusulkan anggaran Tahun 2018. Hal tersebut disampaikan Hasrul saat melakukan pertemuan di Kantor Kemenkuham Sumut, Jum’at (12/5).
Politikus dari PPP itu menerangkan, pembangunan kantor cabang itu diyakini bisa mempermudah masyarakat sekitar yang ingin memperoleh passport khususnya perjalanan ibadah umrah dan haji. Sebab, hingga saat ini, masyarakat di Gunungsitoli, Padangsidimpuan, dan Padanglawas harus datang ke Medan atau Sibolga untuk mengurus paspor. “Tentu itu sangat menyulitkan masyarakat,” pungkasnya.(gus/azw))