26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

JPU Kembalikan Berkas Perkara Andi Lala Cs

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara milik tersangka Andi Lala Cs tersangka pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, ke penyidik Polda Sumut, pekan lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut. Bukan dinyatakan P-19. Namun, ada perbaikan berkas perkara.

“Pengembalian berkas perkara ini, bukan P-19. Tapi, ada perbaikan berkas perkara didalamnya. Karena, ada yang tidak sesuai yang ditulis dengan hasil rekontruksi kita lakukan bersama dengan polisi. Makanya, kita kembalikan ke Polda Sumut selaku penyidik dalam kasus ini,” jelas Sumanggar kepada Sumut Pos.

Sumanggar mengatakan pihak Kejati Sumut, masih menunggu perbaikan berkas tersebut dari penyidik Subdit III/Jantras Dit Reskrimum Polda Sumut, dalam waktu dekat ini. Atas hal itu, tim JPU yang diketuai oleh K Sinaga, Sumanggar menjelaskan belum bisa mengambil sikap berkas perkara itu, dinyatakan lengkap atau P-21.

“Ya, kita tunggu perbaikan berkas tersebut. Baru tim JPU lakukan penelitian berkas perkara kembali. Baru bisa disimpulkan setelah itu, apakah P-21 atau tidak,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Disisi lain, Sumanggar Siagian mengungkapkan, menurut kacamata hukum sebagai JPU tidak ada alasan yang tepat diberikan untuk memaafkan bagi orang yang melakukan tindak pidana, apalagi pembunuhan sadis dan terencana itu.

“Apa yang dilakukan tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Kalau pasal yang dikenakan ya tentang pembunuhan yakni Pasal 338 KUHPidana,” ungkapnya.

Dia menambahkan, didasari pembunuhan Andi Lala terhadap keluarga Riyanto yang notabene masih memiliki hubungan keluarga tersebut merupakan berencana, sehingga Andi Lala juga layak dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. “Kalau lebih spesifik lagi itu pembunuhan berencana Pasal 340, apalagi dia (Andi Lala) merupakan otak pelaku, orang yang merencanakan pembunuhan itu,” tambah Sumanggar.

Sebelumnya, Polda Sumut bersama tim JPU dari Kejati Sumut menggelar rekontruksi, langsung digelar di rumah korban ?di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Senin, 8 Mei 2017, lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatis, Sumanggar Siagian. (Bagus/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara milik tersangka Andi Lala Cs tersangka pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, ke penyidik Polda Sumut, pekan lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan pengembalian berkas perkara tersebut. Bukan dinyatakan P-19. Namun, ada perbaikan berkas perkara.

“Pengembalian berkas perkara ini, bukan P-19. Tapi, ada perbaikan berkas perkara didalamnya. Karena, ada yang tidak sesuai yang ditulis dengan hasil rekontruksi kita lakukan bersama dengan polisi. Makanya, kita kembalikan ke Polda Sumut selaku penyidik dalam kasus ini,” jelas Sumanggar kepada Sumut Pos.

Sumanggar mengatakan pihak Kejati Sumut, masih menunggu perbaikan berkas tersebut dari penyidik Subdit III/Jantras Dit Reskrimum Polda Sumut, dalam waktu dekat ini. Atas hal itu, tim JPU yang diketuai oleh K Sinaga, Sumanggar menjelaskan belum bisa mengambil sikap berkas perkara itu, dinyatakan lengkap atau P-21.

“Ya, kita tunggu perbaikan berkas tersebut. Baru tim JPU lakukan penelitian berkas perkara kembali. Baru bisa disimpulkan setelah itu, apakah P-21 atau tidak,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Disisi lain, Sumanggar Siagian mengungkapkan, menurut kacamata hukum sebagai JPU tidak ada alasan yang tepat diberikan untuk memaafkan bagi orang yang melakukan tindak pidana, apalagi pembunuhan sadis dan terencana itu.

“Apa yang dilakukan tersangka telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Kalau pasal yang dikenakan ya tentang pembunuhan yakni Pasal 338 KUHPidana,” ungkapnya.

Dia menambahkan, didasari pembunuhan Andi Lala terhadap keluarga Riyanto yang notabene masih memiliki hubungan keluarga tersebut merupakan berencana, sehingga Andi Lala juga layak dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. “Kalau lebih spesifik lagi itu pembunuhan berencana Pasal 340, apalagi dia (Andi Lala) merupakan otak pelaku, orang yang merencanakan pembunuhan itu,” tambah Sumanggar.

Sebelumnya, Polda Sumut bersama tim JPU dari Kejati Sumut menggelar rekontruksi, langsung digelar di rumah korban ?di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Senin, 8 Mei 2017, lalu.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/