26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dua Kurir Sabu Diringkus

Sabu-sabu-Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua pengedar sabu Sulaiman alias Agam Bungkuk alias Agam Leman (39) dan Hasudungan Taufik Gultom alias Sudung (44) ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (11/6).

Dari kedua kurir sabu yang menetap di Sei Mati, Kec. Medan Labuhan, polisi menyita barang bukti 2 bungkus sabu dan 7 paket sabu seberat 9 gram.

Informasi diperoleh menyebutkan, polisi yang telah menarget kedua tersangka melakukan penyelidikan. Alhasil, kedua tersangka ditangkap dari rumah mereka masing – masing.

Barang bukti yang diperoleh dari Sulaiman ditemukan 4 plastik klip berisi 2 bungkus sabu, dari Sudung ?polisi memperoleh barang bukti 7 bungkus sabu seberat 9,6 gram serta alat isap sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pengedar sabu itu mendekam di sel Polres Pelabuhan Belawan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari mengatakan, kedua tersangka yang diamankan merupakan terget operasi mereka. Kedua kurir sabu itu ditangkap di rumah mereka masing – masing.

“Keduanya kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara,” kata Edy Safari. (fac/ila)

 

Sabu-sabu-Ilustrasi

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua pengedar sabu Sulaiman alias Agam Bungkuk alias Agam Leman (39) dan Hasudungan Taufik Gultom alias Sudung (44) ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (11/6).

Dari kedua kurir sabu yang menetap di Sei Mati, Kec. Medan Labuhan, polisi menyita barang bukti 2 bungkus sabu dan 7 paket sabu seberat 9 gram.

Informasi diperoleh menyebutkan, polisi yang telah menarget kedua tersangka melakukan penyelidikan. Alhasil, kedua tersangka ditangkap dari rumah mereka masing – masing.

Barang bukti yang diperoleh dari Sulaiman ditemukan 4 plastik klip berisi 2 bungkus sabu, dari Sudung ?polisi memperoleh barang bukti 7 bungkus sabu seberat 9,6 gram serta alat isap sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pengedar sabu itu mendekam di sel Polres Pelabuhan Belawan.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edy Safari mengatakan, kedua tersangka yang diamankan merupakan terget operasi mereka. Kedua kurir sabu itu ditangkap di rumah mereka masing – masing.

“Keduanya kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara,” kata Edy Safari. (fac/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/