26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Kredit Perumahan Berbunga Rendah

Pekerja bangunan sedang merapikan alat-alat bangunan di Sei Mencirim, Deliserdang beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Bagi anda yang berniat membeli rumah namun memiliki kendala biaya, bisa menggunakan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) terbaru, yaitu Perumahan Pekerja Kerja Sama Bank (PPKSB). Melalui program yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk ini dan BUMN ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) yang lebih ringan atau rendah.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Umardin Lubis mengungkapkan, program tersebut merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS TK untuk memberi kemudahan memiliki rumah yang sehat, layak, dan terjangkau. Selain itu, mendukung percepatan program pemerintah sejuta rumah.

“Seluruh peserta BPJS TK bisa mengikuti program ini, baik yang masuk kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau kategori nonMBR asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan. Dalam program ini terdapat 4 cakupan yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer,” ungkap Umardin Lubis didampingi beberapa kepala bagiannya pada silaturahmi bersama media, Rabu (5/7).

Dijelaskannya, pembiayaan yang akan diberikan terhadap 4 cakupan MLT tersebut antara lain, bagi pekerja MBR, persyaratan pemberian KPR dan PUMP diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99% dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Bagi pekerja nonMBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95%, dengan harga rumah maksimal sebesar Rp500 juta. Tapi, PUMP tidak diberikan bagi pekerja pada katergori ini.

Selanjutnya, untuk PRP besaran dana pinjaman maksimal adalah sebesar Rp50 juta. Sedangkan, pembiayaan kredit konstruksi khusus diperuntukkan bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS TK.

“Keistimewaan pembiayaan perumahan ini, tingkat bunga semua jenis pinjaman perumahan tersebut berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi, tidak murah di awal tapi meningkat drastis pada tahun berikutnya. Patokan besaran bunga pembiayaan ini merujuk pada Rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR),” sebut Umardin.

Dia membeberkan, jenis pinjaman KPR subsidi/bagi MBR bunga yang diberikan sebesar 5% dan untuk non-MBR bunganya sebesar BI RR + 3% selama jangka waktu 20 tahun.

Untuk pinjaman PUMP subsidi/bagi MBR bunganya sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.

Kemudian, pinjaman Renovasi Perumahan dengan bunga sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu 10 tahun. Lalu, pinjaman Kredit Konstruksi bunganya sebesar BI RR + 4% dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari RAB selama 5 tahun.

“Untuk kriteria dan syarat-syaratnya yaitu telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran. Selanjutnya, perusahaan tempat bekerja tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja, belum memiliki rumah sendiri, renovasi rumah hanya diperbolehkan atas nama pekerjanya, dan peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama (BTN),” paparnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu peserta BPJS TK yang mengajukan untuk mengikuti program itu. (ris)

 

Pekerja bangunan sedang merapikan alat-alat bangunan di Sei Mencirim, Deliserdang beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Bagi anda yang berniat membeli rumah namun memiliki kendala biaya, bisa menggunakan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) terbaru, yaitu Perumahan Pekerja Kerja Sama Bank (PPKSB). Melalui program yang bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk ini dan BUMN ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) yang lebih ringan atau rendah.

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Umardin Lubis mengungkapkan, program tersebut merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS TK untuk memberi kemudahan memiliki rumah yang sehat, layak, dan terjangkau. Selain itu, mendukung percepatan program pemerintah sejuta rumah.

“Seluruh peserta BPJS TK bisa mengikuti program ini, baik yang masuk kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau kategori nonMBR asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan. Dalam program ini terdapat 4 cakupan yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer,” ungkap Umardin Lubis didampingi beberapa kepala bagiannya pada silaturahmi bersama media, Rabu (5/7).

Dijelaskannya, pembiayaan yang akan diberikan terhadap 4 cakupan MLT tersebut antara lain, bagi pekerja MBR, persyaratan pemberian KPR dan PUMP diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99% dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Bagi pekerja nonMBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95%, dengan harga rumah maksimal sebesar Rp500 juta. Tapi, PUMP tidak diberikan bagi pekerja pada katergori ini.

Selanjutnya, untuk PRP besaran dana pinjaman maksimal adalah sebesar Rp50 juta. Sedangkan, pembiayaan kredit konstruksi khusus diperuntukkan bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS TK.

“Keistimewaan pembiayaan perumahan ini, tingkat bunga semua jenis pinjaman perumahan tersebut berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi, tidak murah di awal tapi meningkat drastis pada tahun berikutnya. Patokan besaran bunga pembiayaan ini merujuk pada Rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR),” sebut Umardin.

Dia membeberkan, jenis pinjaman KPR subsidi/bagi MBR bunga yang diberikan sebesar 5% dan untuk non-MBR bunganya sebesar BI RR + 3% selama jangka waktu 20 tahun.

Untuk pinjaman PUMP subsidi/bagi MBR bunganya sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.

Kemudian, pinjaman Renovasi Perumahan dengan bunga sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu 10 tahun. Lalu, pinjaman Kredit Konstruksi bunganya sebesar BI RR + 4% dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari RAB selama 5 tahun.

“Untuk kriteria dan syarat-syaratnya yaitu telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun, perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran. Selanjutnya, perusahaan tempat bekerja tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja, belum memiliki rumah sendiri, renovasi rumah hanya diperbolehkan atas nama pekerjanya, dan peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerja sama (BTN),” paparnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menunggu peserta BPJS TK yang mengajukan untuk mengikuti program itu. (ris)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/