26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Dewan Masih Tidak Disiplin

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
DPRD Medan menggelar paripurna membahas lingkungan hidup di gedung dewan, Selasa (18/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kenaikan tunjangan anggota dewan yang sudah disahkan dalam peraturan daerah kemarin (17/7), nyatanya tidak merubah tingkat disiplin para wakil rakyat. Tingkat kehadiran mereka justru makin mengendor. Itu terlihat saat sidang paripurna DPRD Medan, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Izin Lingkungan, Selasa (18/7).

Amatan Sumut Pos, paripurna yang dijadwal pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, akibat menunggu peserta sidang kuorum. Sampai pukul 10.45 WIB, Sumut Pos mencatat dewan yang hadir baru 20 orang. Di antaranya Hendrik Sitompul dan Herri Zulkarnain (F-Demokrat), Zulkifli Lubis, Hamidah dan M Yusuf (F-PPP), Godfried Effendi Lubis, Sahat Simbolon dan Surianto (F-Gerindra), Modesta Marpaung dan Mulia Asri Rambe (F-Golkar), Asmui Lubis, Jumadi dan Rajuddin Sagala (F-PKS), Zulkarnaen Yusuf dan Kuat Surbakti (F-PAN), Landen Marbun dan Hendra DS (F-Hanura), Wong Chun Sen (F-PDIP). Ditambah unsur pimpinan yakni Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga. Sementara satuan kerja perangkat darah (SKPD) yang hadir di antaranya, Kadisnaker Hannalore Simanjuntak, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Darussalam Pohan, sejumlah lurah, dan camat.

Keterlambatan pembukaan sidang ini mendapat tanggapan dari Anggota Fraksi Demokrat (FPD), Hendrik Halomoan Sitompul. “Pimpinan, apa sudah bisa kita mulai,” katanya. Pimpinan sidang Iswanda Ramli menjawab rapat akan dibuka setelah perwakilan eksekutif hadir. “Tunggu pak sekda dahulu, dia sedang di jalan,” kata Nanda.

Lima menit berselang, Ketua Fraksi PKS Jumadi kembali mengingatkan pimpinan segera membuka rapat. “Pimpinan, saya pikir kawan-kawan sudah kuorum agar dimulai saja,” ujarnya. Setelah merespon pendapat Jumadi, Nanda pun berinisiatif membuka rapat meski peserta sidang belum kuorum. Namun hal itu ditentang keras Ketua Fraksi Hanura Landen Marbun.

“Saya pikir tidak lazim sidang dibuka, apalagi ini agenda pemandangan umum, maka harus menunggu pihak eksekutif,” katanya. “Sidang sengaja dibuka dulu karena kawan-kawan resah,” sahut Nanda.

“Kalau sidang dibuka, berarti resmi berjalan. Saya kira harus menunggu perwakilan eksekutif ketua,” tegas Landen lagi.

Usai adu argumen itu, Sekda Syaiful Bahri akhirnya datang dan memasuki ruangan. Nanda pun membuka sidang tentang izin lingkungan tersebut. Dan di saat itu pula, satu persatu dewan lainnya muncul, di antaranya Ahmad Arif dan HT Bahrumsyah (F-PAN), Irsal Fikri (F-PPP) dan Anton Panggabean (F-Partai Demokrat). Peserta sidang akhirnya kuorum sesuai jumlah tanda tangan (26 dewan) berdasarkan catatan sekretariat.

Dalam pemandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD Medan terkesan tidak membahas substansi dari ranperda itu. Mayoritas fraksi justru menyoroti kebijakan umum pemerintah. Seperti yang diutarakan juru bicara F-Partai Demokrat Hendrik Sitompul.

“Bagi Demokrat, ranperda ini tidak menarik untuk dibicarakan dan dibahas, karena Pemko Medan terlalu lama mempersiapkan dan mengusulkannya. Padahal, Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan telah ditetapkan dan diundangkan,” katanya.

F Partai Demokrat justru meragukan ranperda ini akan berjalan maksimal. “Ini membuktikan upaya Pemko Medan memberikan perlindungan atas pencemaran lingkungan, katanya, masih jauh dari harapan. Program-program yang dilakukan selama ini cenderung hanya rutinitas semata,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan Hamidah selaku juru bicara FPP.

“Upaya pengelolaan lingkungam hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup ( ANDAL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah ( IPAL) bukan barang baru dalam topik lingkungan. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang hal itu. Namun, faktanya sungai Deli puluhan tahun tercemar dan rusak,” katanya.

Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa sanksi administratif bagi pelaku usaha tidak cukup dalam upaya penegakkan aturan tentang upaya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan. Untuk itu, pihaknya sarankan, ada rumusan sanksi terhadap izin lingkungan yang telah diperjelas dan dipertegas dalam ranperda ini, sehingga dapat diimplementasikan secara tegas terhadap pelaku usaha. “Juga dampak yang diharapkan dengan diberlakukan perda ini bisa dirasakan masyarakat kota Medan khususnya masyarakat yang langsung terkena dampak permasalahan lingkungan,” jelasnya.

Foto: Pran Hasibuan/Sumut Pos
DPRD Medan menggelar paripurna membahas lingkungan hidup di gedung dewan, Selasa (18/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kenaikan tunjangan anggota dewan yang sudah disahkan dalam peraturan daerah kemarin (17/7), nyatanya tidak merubah tingkat disiplin para wakil rakyat. Tingkat kehadiran mereka justru makin mengendor. Itu terlihat saat sidang paripurna DPRD Medan, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Izin Lingkungan, Selasa (18/7).

Amatan Sumut Pos, paripurna yang dijadwal pukul 10.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, akibat menunggu peserta sidang kuorum. Sampai pukul 10.45 WIB, Sumut Pos mencatat dewan yang hadir baru 20 orang. Di antaranya Hendrik Sitompul dan Herri Zulkarnain (F-Demokrat), Zulkifli Lubis, Hamidah dan M Yusuf (F-PPP), Godfried Effendi Lubis, Sahat Simbolon dan Surianto (F-Gerindra), Modesta Marpaung dan Mulia Asri Rambe (F-Golkar), Asmui Lubis, Jumadi dan Rajuddin Sagala (F-PKS), Zulkarnaen Yusuf dan Kuat Surbakti (F-PAN), Landen Marbun dan Hendra DS (F-Hanura), Wong Chun Sen (F-PDIP). Ditambah unsur pimpinan yakni Iswanda Ramli dan Ihwan Ritonga. Sementara satuan kerja perangkat darah (SKPD) yang hadir di antaranya, Kadisnaker Hannalore Simanjuntak, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Darussalam Pohan, sejumlah lurah, dan camat.

Keterlambatan pembukaan sidang ini mendapat tanggapan dari Anggota Fraksi Demokrat (FPD), Hendrik Halomoan Sitompul. “Pimpinan, apa sudah bisa kita mulai,” katanya. Pimpinan sidang Iswanda Ramli menjawab rapat akan dibuka setelah perwakilan eksekutif hadir. “Tunggu pak sekda dahulu, dia sedang di jalan,” kata Nanda.

Lima menit berselang, Ketua Fraksi PKS Jumadi kembali mengingatkan pimpinan segera membuka rapat. “Pimpinan, saya pikir kawan-kawan sudah kuorum agar dimulai saja,” ujarnya. Setelah merespon pendapat Jumadi, Nanda pun berinisiatif membuka rapat meski peserta sidang belum kuorum. Namun hal itu ditentang keras Ketua Fraksi Hanura Landen Marbun.

“Saya pikir tidak lazim sidang dibuka, apalagi ini agenda pemandangan umum, maka harus menunggu pihak eksekutif,” katanya. “Sidang sengaja dibuka dulu karena kawan-kawan resah,” sahut Nanda.

“Kalau sidang dibuka, berarti resmi berjalan. Saya kira harus menunggu perwakilan eksekutif ketua,” tegas Landen lagi.

Usai adu argumen itu, Sekda Syaiful Bahri akhirnya datang dan memasuki ruangan. Nanda pun membuka sidang tentang izin lingkungan tersebut. Dan di saat itu pula, satu persatu dewan lainnya muncul, di antaranya Ahmad Arif dan HT Bahrumsyah (F-PAN), Irsal Fikri (F-PPP) dan Anton Panggabean (F-Partai Demokrat). Peserta sidang akhirnya kuorum sesuai jumlah tanda tangan (26 dewan) berdasarkan catatan sekretariat.

Dalam pemandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD Medan terkesan tidak membahas substansi dari ranperda itu. Mayoritas fraksi justru menyoroti kebijakan umum pemerintah. Seperti yang diutarakan juru bicara F-Partai Demokrat Hendrik Sitompul.

“Bagi Demokrat, ranperda ini tidak menarik untuk dibicarakan dan dibahas, karena Pemko Medan terlalu lama mempersiapkan dan mengusulkannya. Padahal, Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan telah ditetapkan dan diundangkan,” katanya.

F Partai Demokrat justru meragukan ranperda ini akan berjalan maksimal. “Ini membuktikan upaya Pemko Medan memberikan perlindungan atas pencemaran lingkungan, katanya, masih jauh dari harapan. Program-program yang dilakukan selama ini cenderung hanya rutinitas semata,” katanya.

Pendapat serupa disampaikan Hamidah selaku juru bicara FPP.

“Upaya pengelolaan lingkungam hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL), Analisis Dampak Lingkungan Hidup ( ANDAL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah ( IPAL) bukan barang baru dalam topik lingkungan. Ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang hal itu. Namun, faktanya sungai Deli puluhan tahun tercemar dan rusak,” katanya.

Kondisi ini, menurutnya, menunjukkan bahwa sanksi administratif bagi pelaku usaha tidak cukup dalam upaya penegakkan aturan tentang upaya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan. Untuk itu, pihaknya sarankan, ada rumusan sanksi terhadap izin lingkungan yang telah diperjelas dan dipertegas dalam ranperda ini, sehingga dapat diimplementasikan secara tegas terhadap pelaku usaha. “Juga dampak yang diharapkan dengan diberlakukan perda ini bisa dirasakan masyarakat kota Medan khususnya masyarakat yang langsung terkena dampak permasalahan lingkungan,” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru