26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Penipuan Anggota DPR RI Marinus Gea Dihentikan

DIABADIKAN: Anggota DPR RI, Marinus Gea, diabadikan bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO  – Anggota DPR RI Komisi 1 Marinus Gea, yang dilaporkan Roslina Hulu di Mabes Polri beberapa waktu lalu, atas dugaan tindak pidana penipuan, akhirnya kasus itu dinyatakan dihentikan. Demikian dikatakan Tim kuasa hukum Marinus Gea, Jaya Putra Zega, SH., MH., CLA, Wiradarma Harefa, SH, dan Alloys Ferdinand, SH, kepada Sumut Pos di Hotel Nias Palace, Kota Gunungsitoli, Rabu (19/7).

Tim kuasa hukum Marinus menjelaskan, pada tanggal 28 Februari 2017 lalu, Roslina Hulu didampingi Kuasa Hukumnya Finsen Mendrofa, Wardaniman Larosa, dkk dari Kantor Hukum WFA & Associates, melaporkan Marinus Gea ke Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pembelian dua bidang tanah yang terletak di Desa Loloana’a Idanoi, Kota Gunungsitoli.

“Kasus itu telah menyita perhatian publik akan kebenaran pelaporan tersebut. Akhirnya menemui titik terang, setelah penyidik Bareskrim mabes Polri menyatakan perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya, karena bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, hal itu berdasarkan surat Direktur Tindak Pidana Umum, Kasubdit IV/ POLDOK pada Bareskrim, Mabes Polri melalui Suratnya No.: B/775/VII/2017/Dit,” ucap Jaya Putra Zega.

Upaya hukum yang telah ditempuh oleh Roslina Hulu tidak berhenti pada pelaporan di Bareskrim, Mabes Polri. “Sengketa tanah yang sejatinya merupakan sengketa ranah perdata dilanjutkan dengan melakukan pengaduan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI pada tanggal 9 Maret 2017, kemudian melaporkan klien Kami kepada Pimpinan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F. PDIP) melalui Kuasa Hukumnya,” ungkapnya.

Menurut kuasa hukum Marinus, selain menempuh upaya-upaya hukum tersebut, Marinus Gea terus disudutkan dengan pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar dan tidak berimbang bahkan dengan selalu menyebutkan jabatan Marinus Gea yang tidak ada relevansinya dengan substansi perkara. Seperti pemberitaan di salah satu media online awal April lalu 2017.

“Selama lima bulan ini, klien Kami yang merupakan figur publik dan salah satu putra terbaik daerah Kepulauan Nias yang saat ini sedang dipercaya oleh masyarakat di Provinsi Banten untuk menjadi wakil di DPR-RI. Reputasi dan nama baiknya terus dicemarkan oleh pemberitaan-pemberitaan baik di media online maupun di media sosial yang padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada suatu Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Marinus Gea terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Penipuan,” tegas Jaya.

Akhirnya, kata Jaya, pada tanggal 13 Juli 2017 kebenaran yang sesungguhnya terungkap dengan meyakinkan dan berdasar hukum bahwa Marinus Gea tidak benar melakukan penipuan. “Sebagaimana keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum, Kasubdit IV/ POLDOK pada Bareskrim, Mabes Polri melalui Suratnya No.: B/775/VII/2017/Dit, yang pada intinya menyatakan, ‘berkaitan dengan permintaan Saudara tentang Permohonan Informasi Perkembangan Perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/228/II/2017/Bareskrim, tanggal 28 Februari 2017, diberitahukan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Jaya.

Tim kuasa hukum Marinus menekankan, dengan telah dihentikannya proses penyelidikan atas laporan polisi dari Roslina Hulu, dengan sendirinya telah menguak kebenaran bahwa tuduhan penipuan yang ditujukan kepada Marinus mengada-ada. “Dan tidak berdasar serta hanya sebagai fitnah belaka yang berpotensi mencemarkan nama baik sekaligus untuk membunuh karakter Marinus Gea,” tegasnya. (mag-5/yaa)

 

 

DIABADIKAN: Anggota DPR RI, Marinus Gea, diabadikan bersama kuasa hukumnya di Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

GUNUNGSITOLI, SUMUTPOS.CO  – Anggota DPR RI Komisi 1 Marinus Gea, yang dilaporkan Roslina Hulu di Mabes Polri beberapa waktu lalu, atas dugaan tindak pidana penipuan, akhirnya kasus itu dinyatakan dihentikan. Demikian dikatakan Tim kuasa hukum Marinus Gea, Jaya Putra Zega, SH., MH., CLA, Wiradarma Harefa, SH, dan Alloys Ferdinand, SH, kepada Sumut Pos di Hotel Nias Palace, Kota Gunungsitoli, Rabu (19/7).

Tim kuasa hukum Marinus menjelaskan, pada tanggal 28 Februari 2017 lalu, Roslina Hulu didampingi Kuasa Hukumnya Finsen Mendrofa, Wardaniman Larosa, dkk dari Kantor Hukum WFA & Associates, melaporkan Marinus Gea ke Mabes Polri, atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pembelian dua bidang tanah yang terletak di Desa Loloana’a Idanoi, Kota Gunungsitoli.

“Kasus itu telah menyita perhatian publik akan kebenaran pelaporan tersebut. Akhirnya menemui titik terang, setelah penyidik Bareskrim mabes Polri menyatakan perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya, karena bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, hal itu berdasarkan surat Direktur Tindak Pidana Umum, Kasubdit IV/ POLDOK pada Bareskrim, Mabes Polri melalui Suratnya No.: B/775/VII/2017/Dit,” ucap Jaya Putra Zega.

Upaya hukum yang telah ditempuh oleh Roslina Hulu tidak berhenti pada pelaporan di Bareskrim, Mabes Polri. “Sengketa tanah yang sejatinya merupakan sengketa ranah perdata dilanjutkan dengan melakukan pengaduan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI pada tanggal 9 Maret 2017, kemudian melaporkan klien Kami kepada Pimpinan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F. PDIP) melalui Kuasa Hukumnya,” ungkapnya.

Menurut kuasa hukum Marinus, selain menempuh upaya-upaya hukum tersebut, Marinus Gea terus disudutkan dengan pemberitaan-pemberitaan yang tidak benar dan tidak berimbang bahkan dengan selalu menyebutkan jabatan Marinus Gea yang tidak ada relevansinya dengan substansi perkara. Seperti pemberitaan di salah satu media online awal April lalu 2017.

“Selama lima bulan ini, klien Kami yang merupakan figur publik dan salah satu putra terbaik daerah Kepulauan Nias yang saat ini sedang dipercaya oleh masyarakat di Provinsi Banten untuk menjadi wakil di DPR-RI. Reputasi dan nama baiknya terus dicemarkan oleh pemberitaan-pemberitaan baik di media online maupun di media sosial yang padahal proses hukum masih berjalan dan belum ada suatu Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Marinus Gea terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Penipuan,” tegas Jaya.

Akhirnya, kata Jaya, pada tanggal 13 Juli 2017 kebenaran yang sesungguhnya terungkap dengan meyakinkan dan berdasar hukum bahwa Marinus Gea tidak benar melakukan penipuan. “Sebagaimana keterangan dari Direktur Tindak Pidana Umum, Kasubdit IV/ POLDOK pada Bareskrim, Mabes Polri melalui Suratnya No.: B/775/VII/2017/Dit, yang pada intinya menyatakan, ‘berkaitan dengan permintaan Saudara tentang Permohonan Informasi Perkembangan Perkara terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/228/II/2017/Bareskrim, tanggal 28 Februari 2017, diberitahukan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana dan tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” terang Jaya.

Tim kuasa hukum Marinus menekankan, dengan telah dihentikannya proses penyelidikan atas laporan polisi dari Roslina Hulu, dengan sendirinya telah menguak kebenaran bahwa tuduhan penipuan yang ditujukan kepada Marinus mengada-ada. “Dan tidak berdasar serta hanya sebagai fitnah belaka yang berpotensi mencemarkan nama baik sekaligus untuk membunuh karakter Marinus Gea,” tegasnya. (mag-5/yaa)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/