26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dibunuh Karena Hutang Sabu

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
PAPARKAN; Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin memaparkan kasus pembunuhan Irdiansyah dan barang bukti, Rabu (19/7).

SUMUTPOS.CO – MOTIF pembunuhan terhadap Irdiansyah (sebelumnya Hardiansyah) alias Dian, akhirnya terkuak. Warga Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura ini dibunuh karena hutang-piutang.

Dua pelaku adalah Muhammad Irfan (17) warga Pantai Cermin dan Yohanes Wiliam Sinaga (17) warga Lau Baleng, Tanah Karo.

Dian dibunuh dua orang temannya, karena hutang piutang. Irfan dibunuh karena tak kunjung membayar hutangnya Rp1 juta untuk membeli sabu.

“Awalnya Irdiansyah meminjam uang untuk membeli sabu-sabu kepada Wiliam. Namun, karena tidak kunjung membayar, dia dibunuh,” kata Irfan sembari tertunduk lemas saat gelar kasus di Mapolres Langkat, Rabu (19/7).

Dia mengatakan, Dian meminjam uang sebelum puasa. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung membayar.

Itu membuat Wiliam kesal dan mengajak Irfan membunuh korban. “Kami bunuh saat dia sedang tidur di rumah. Karena kami mengundangnya ke rumah nenek. Kami memukulnya dengan broti dan menanamnya di belakang perkebunan sawit,” aku mereka.

Senada diungkap Kapolres Langkat AKBP Dede Rojuddin didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Firdaus. Wiliam yang tinggal di Lau Baleng merasa kesal karena korban kerap membohonginya.

“Apalagi domisili Wiliam berada di Tanah Karo. Sehingga, membutuhkan waktu karena harus bolak-balik. Pelaku kesal,” katanya.

Menurutnya, ketiga pelaku saling mengenal dan kerap saling mengunjungi. “Karena saling kenal, makanya Dian mau datang me rumah nenek Irfan. Dan di rumah nenek Irfanlah Dian meninggal,” katanya.

“Awalnya korban meminta uang kepada Wiliam sebesar Rp 1 juta. Namun sewaktu ditanggih pelaku, korban tidak juga mengembalikan,” ucapnya.

Kesal karena selalu mangkir membayar hutang, Wiliam pun mengatur siasat dan mengajak Irfan untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Jumat (14/7), Wiliam mengundang Dian ke rumah nenek Irfan di Desa Pantai Cermin. Sekitar pukul 03.00 WIB, peristiwa memilukan pun terjadi.

 

 

Saat tengah tidur, Irfan pun memukul bagian kepala belakang Dian sebayak dua kali menggunakan kayu. Belum puas, Wiliam pun melakukan hal yang sama sebanyak lima kali.

“Setelah meninggal, korban dikuburkan dibelalang rumah nenek Irfan. Setelah itu, pelaku membawa sepeda motor Yamaha Byson milik korban,” katanya.

Menurutnya, ke dua pelaku diancam dengan hukuman minimal 20 tahun penjara. “Para pelaku melanggar pasal 340 junto Pasal 55, subsider 365, tentang pembunuhan berencana,” katanya.

Sebelumnya, warga Pantai Cermin dihebohkan penemuan mayat yang dikubur di dalam tanah, Minggu (16/7). Setelah dibongkar mayat tersebut adalah Dian.

Dian terakhir terlihat pada Jumat malam (14/7) sekitar pukul 20.00 WIB menggunakan sepeda motor Yamaha Byson.(bam/ala)

 

 

 

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
PAPARKAN; Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin memaparkan kasus pembunuhan Irdiansyah dan barang bukti, Rabu (19/7).

SUMUTPOS.CO – MOTIF pembunuhan terhadap Irdiansyah (sebelumnya Hardiansyah) alias Dian, akhirnya terkuak. Warga Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura ini dibunuh karena hutang-piutang.

Dua pelaku adalah Muhammad Irfan (17) warga Pantai Cermin dan Yohanes Wiliam Sinaga (17) warga Lau Baleng, Tanah Karo.

Dian dibunuh dua orang temannya, karena hutang piutang. Irfan dibunuh karena tak kunjung membayar hutangnya Rp1 juta untuk membeli sabu.

“Awalnya Irdiansyah meminjam uang untuk membeli sabu-sabu kepada Wiliam. Namun, karena tidak kunjung membayar, dia dibunuh,” kata Irfan sembari tertunduk lemas saat gelar kasus di Mapolres Langkat, Rabu (19/7).

Dia mengatakan, Dian meminjam uang sebelum puasa. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, korban tak kunjung membayar.

Itu membuat Wiliam kesal dan mengajak Irfan membunuh korban. “Kami bunuh saat dia sedang tidur di rumah. Karena kami mengundangnya ke rumah nenek. Kami memukulnya dengan broti dan menanamnya di belakang perkebunan sawit,” aku mereka.

Senada diungkap Kapolres Langkat AKBP Dede Rojuddin didampingi Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Firdaus. Wiliam yang tinggal di Lau Baleng merasa kesal karena korban kerap membohonginya.

“Apalagi domisili Wiliam berada di Tanah Karo. Sehingga, membutuhkan waktu karena harus bolak-balik. Pelaku kesal,” katanya.

Menurutnya, ketiga pelaku saling mengenal dan kerap saling mengunjungi. “Karena saling kenal, makanya Dian mau datang me rumah nenek Irfan. Dan di rumah nenek Irfanlah Dian meninggal,” katanya.

“Awalnya korban meminta uang kepada Wiliam sebesar Rp 1 juta. Namun sewaktu ditanggih pelaku, korban tidak juga mengembalikan,” ucapnya.

Kesal karena selalu mangkir membayar hutang, Wiliam pun mengatur siasat dan mengajak Irfan untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Jumat (14/7), Wiliam mengundang Dian ke rumah nenek Irfan di Desa Pantai Cermin. Sekitar pukul 03.00 WIB, peristiwa memilukan pun terjadi.

 

 

Saat tengah tidur, Irfan pun memukul bagian kepala belakang Dian sebayak dua kali menggunakan kayu. Belum puas, Wiliam pun melakukan hal yang sama sebanyak lima kali.

“Setelah meninggal, korban dikuburkan dibelalang rumah nenek Irfan. Setelah itu, pelaku membawa sepeda motor Yamaha Byson milik korban,” katanya.

Menurutnya, ke dua pelaku diancam dengan hukuman minimal 20 tahun penjara. “Para pelaku melanggar pasal 340 junto Pasal 55, subsider 365, tentang pembunuhan berencana,” katanya.

Sebelumnya, warga Pantai Cermin dihebohkan penemuan mayat yang dikubur di dalam tanah, Minggu (16/7). Setelah dibongkar mayat tersebut adalah Dian.

Dian terakhir terlihat pada Jumat malam (14/7) sekitar pukul 20.00 WIB menggunakan sepeda motor Yamaha Byson.(bam/ala)

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/