SERGAI- Sebanyak 53 bal pakaian bekas (monza) asal Malaysia tanpa dokumen resmi (ilegal) yang diangkut truk Toyota Dina BK 8505 VN diamankan Sat Intelkam Polres Sergai, saat melintas di Jalan Lintas Sumetara (Jalinsum) KM 58-59, tepatnya di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (23/8) sekitar pukul 05.30 WIB.
Keterangan yang diperoleh Sumut Pos, sebelumnya Sat Intel Polres Sergai mendapat informasi bakal melintas truk pengangkut pakaian bekas ilegal asal Malaysia dari Tanjung Balai. Selanjutnya petugas menghentikan laju truk berisi pakaian bekas yang dikemudikan Agus Barimbing (39) dan kernetnya Jahot Purba (46), keduanya warga Jalan S Parman, Tanjung Balai .(mag-15)