28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Mantan Kadistamben Sumut Divonis Setahun

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
DIVONIS : Mantan Kadis Tamben Sumut, Eddy Syahputra, divonis setahun di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis ringan mantan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral (Kadistamben) Provinsi Sumatera Utara (Kadis Tamben Sumut), Eddy Syahputra dengan hukuman selama setahun atau 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/8) siang.

Dalam amar putusan yang disampaikan, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara, terdakwa Eddy Syahputra secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dengan melakukan pengutan liar terhadap pengurusan izin galian C di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) dengan barang bukti uang tunai Rp14,9 juta.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsier 3 bulang kurungan penjara. “Mengadili dan menjatuhkan hukuman terdakwa Eddy Syahputra dengan hukum penjara 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara,” sebut Sri Wahyuni dihadapan terdakwa di ruang Cakra VII di gedung PN Medan.

Atas perbuatan terdakwa menerima uang suap untuk memperlancar pengurusan izin galian C tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut terdakwa 1 tahun dan 4 bulan penjara serta membayar denda Rp50 juta subsider 50 juta.

Menyikapi putusan itu, terdakwa dan JPU Agustin menyatakan pikir-pikir. Namun, usai sidang Eddy Syahputra tampak bahagia. Dia langsung memeluk kerabat dan keluarganya didalam ruangan sidang.

Saat dimintai tanggapan vonis ringan itu, Eddy enggan berkomentar. Memilih berlalu meninggalkan sejumlah awak media yang saat mencercah sejumlah pertanyaan terhadap dirinya.

Untuk diketahui, Eddy Syahputra Salim diciduk oleh tim Sapu Bersih pengutan liar (Saber Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut di kantornya Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Kamis (6/4) lalu.

Saat itu, saksi korban Suherwin mengurus surat izin galian C yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Kantor Distamben Sumut. Namun, izin tersebut tidak juga selesai karena biaya pengurusan surat galian C yang diminta pegawai Dinas Pertambangan Sumut belum dipenuhi.

Bahkan, saksi Suherwin bolak-balik dari Sergai ke kantor Distamben Sumut, mengurus penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), tapi belum juga selesai karena diduga dipersulit. Kemudian, saksi tersebut akhirnya memenuhi permintaan pegawai Distamben Sumut, dengan menyetorkan uang sejumlah Rp14,9 juta ke ruangan Kadistamben Sumut.

Secara tiba-tiba tim saber pungli Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadistamben Sumut Eddy Saputra Salim. Dari Kantor Distamben Sumut tersebut petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp39 juta, serta dua lembar persetujuan dokumen dijadikan barang bukti.

Namun, Polda Sumut tidak melakukan penetapan tersangka untuk Suherwin sebagai pemberi suap. Hal ini sempat diprotes oleh tim kuasa hukum Eddy kepada majelis hakim. Hanya saja, tidak direspon. (gus/yaa)

 

 

BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS
DIVONIS : Mantan Kadis Tamben Sumut, Eddy Syahputra, divonis setahun di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis ringan mantan Kepala Dinas Pertambangan, Energi dan Mineral (Kadistamben) Provinsi Sumatera Utara (Kadis Tamben Sumut), Eddy Syahputra dengan hukuman selama setahun atau 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/8) siang.

Dalam amar putusan yang disampaikan, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Batubara, terdakwa Eddy Syahputra secara sah dan meyakini melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dengan melakukan pengutan liar terhadap pengurusan izin galian C di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei) dengan barang bukti uang tunai Rp14,9 juta.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, subsier 3 bulang kurungan penjara. “Mengadili dan menjatuhkan hukuman terdakwa Eddy Syahputra dengan hukum penjara 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara,” sebut Sri Wahyuni dihadapan terdakwa di ruang Cakra VII di gedung PN Medan.

Atas perbuatan terdakwa menerima uang suap untuk memperlancar pengurusan izin galian C tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut terdakwa 1 tahun dan 4 bulan penjara serta membayar denda Rp50 juta subsider 50 juta.

Menyikapi putusan itu, terdakwa dan JPU Agustin menyatakan pikir-pikir. Namun, usai sidang Eddy Syahputra tampak bahagia. Dia langsung memeluk kerabat dan keluarganya didalam ruangan sidang.

Saat dimintai tanggapan vonis ringan itu, Eddy enggan berkomentar. Memilih berlalu meninggalkan sejumlah awak media yang saat mencercah sejumlah pertanyaan terhadap dirinya.

Untuk diketahui, Eddy Syahputra Salim diciduk oleh tim Sapu Bersih pengutan liar (Saber Pungli) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut di kantornya Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Kamis (6/4) lalu.

Saat itu, saksi korban Suherwin mengurus surat izin galian C yang berlokasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Kantor Distamben Sumut. Namun, izin tersebut tidak juga selesai karena biaya pengurusan surat galian C yang diminta pegawai Dinas Pertambangan Sumut belum dipenuhi.

Bahkan, saksi Suherwin bolak-balik dari Sergai ke kantor Distamben Sumut, mengurus penerbitan rekomendasi teknis Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), tapi belum juga selesai karena diduga dipersulit. Kemudian, saksi tersebut akhirnya memenuhi permintaan pegawai Distamben Sumut, dengan menyetorkan uang sejumlah Rp14,9 juta ke ruangan Kadistamben Sumut.

Secara tiba-tiba tim saber pungli Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kadistamben Sumut Eddy Saputra Salim. Dari Kantor Distamben Sumut tersebut petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp39 juta, serta dua lembar persetujuan dokumen dijadikan barang bukti.

Namun, Polda Sumut tidak melakukan penetapan tersangka untuk Suherwin sebagai pemberi suap. Hal ini sempat diprotes oleh tim kuasa hukum Eddy kepada majelis hakim. Hanya saja, tidak direspon. (gus/yaa)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/