31.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Terjerat Videotron, Dahliana Terancam Hukum 20 Tahun

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
VIDEOTRON_Beberapa kendaraan melintas di bawah videton yang berdiri di Jalan Ahmad Yani Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan dengan terdakwa Dahliana Hanum. Sidang perdana itu, pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/10) siang.

Dalam dakwaan JPU, Sarjani Sianturi menyebutkan terdakwa, Dahliana Hanum menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Disperindag Kota Medan pada pelaksanaan tender pengadaan Videotron tahun 2013.

“Pagu anggaran pengadaan videotron di Disperindag Medan ini ditampung di APBD Medan Tahun Anggaran 2013 senilai Rp3,1 miliar,” ucap Sarjina dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erwan Effendi di ruang Cakra I di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sarjina menjelaskan, dalam pelaksanaan videotron, terdapat pelaksanaan tidak sesuai peruntukan dan videotron pada pembangunan disejumlah pasar tradisional di Medan, seperti di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun.

Kemudian, pengadaan videotron tersebut, terkesan mubajir dan tidak berfungsi secara maksimal sesuai dengan fungsinya serta disebut-sebut proyek itu, merupakan proyek gagal pada zaman kepemimpinan Syahrizal Arief sebagai mantan Kadis Perindag Kota Medan, pada waktu itu.

“Untuk kerugian negara dalam kasus korupsi, sesuai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar,” ujar Jaksa dari Kejari Medan itu.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ?Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada persidangan ini, terdakwa melalui kuasa hukum tidak akan mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Dengan itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda keterangan saksi.

Dalam kasus ini, Selain Dahliana Hanum, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Ellius selaku Direktur CV Tanjung Asli dan Djohan selaku Direktur CV Peutra Mega Mas. Kedua merupakan rekanan dalam pengadaan Videotron Disperindag Kota Medan.

Sementara itu, Sarjani mengatakan sudah menyiapkan para saksi untuk dihadiri dalam persidangan dalam kasus korupsi.”Mantan kadisnya, Syahrizal Arief juga akan kita hadirkan dipersidangan sebagai saksi,” tutur Sarjina.(gus/ila)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
VIDEOTRON_Beberapa kendaraan melintas di bawah videton yang berdiri di Jalan Ahmad Yani Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan dengan terdakwa Dahliana Hanum. Sidang perdana itu, pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/10) siang.

Dalam dakwaan JPU, Sarjani Sianturi menyebutkan terdakwa, Dahliana Hanum menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Disperindag Kota Medan pada pelaksanaan tender pengadaan Videotron tahun 2013.

“Pagu anggaran pengadaan videotron di Disperindag Medan ini ditampung di APBD Medan Tahun Anggaran 2013 senilai Rp3,1 miliar,” ucap Sarjina dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erwan Effendi di ruang Cakra I di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sarjina menjelaskan, dalam pelaksanaan videotron, terdapat pelaksanaan tidak sesuai peruntukan dan videotron pada pembangunan disejumlah pasar tradisional di Medan, seperti di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun.

Kemudian, pengadaan videotron tersebut, terkesan mubajir dan tidak berfungsi secara maksimal sesuai dengan fungsinya serta disebut-sebut proyek itu, merupakan proyek gagal pada zaman kepemimpinan Syahrizal Arief sebagai mantan Kadis Perindag Kota Medan, pada waktu itu.

“Untuk kerugian negara dalam kasus korupsi, sesuai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar,” ujar Jaksa dari Kejari Medan itu.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ?Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada persidangan ini, terdakwa melalui kuasa hukum tidak akan mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Dengan itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda keterangan saksi.

Dalam kasus ini, Selain Dahliana Hanum, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Ellius selaku Direktur CV Tanjung Asli dan Djohan selaku Direktur CV Peutra Mega Mas. Kedua merupakan rekanan dalam pengadaan Videotron Disperindag Kota Medan.

Sementara itu, Sarjani mengatakan sudah menyiapkan para saksi untuk dihadiri dalam persidangan dalam kasus korupsi.”Mantan kadisnya, Syahrizal Arief juga akan kita hadirkan dipersidangan sebagai saksi,” tutur Sarjina.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/