ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi beredarnya mie berformalin di Asahan, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) setempat melakukan sidak di tiga pasar tradisional yang ada di kabupaten tersebut, Jumat (4/8). Tiga pusat jual itu adalah Pasar Kartini, Pasar Inpres dan Pasar Bhakti.
“Dari hasil inpeksi mendadak (sidak) di tiga pasar tradisional yang ada di Kota Kisaran tersebut, Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan menyatakan kalau Kabupaten Asahan bebas dari penjualan mie berformalin,” tegas Kepala Dinas Kopdag Supriyanto melalui Kabid Perdagangan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Emran.
Saat pihaknya melakukan sidak, pihaknya tidak menemukan mie berformalin asal Siantar yang sebelumnya ditemukanya di Pasar Dwikora Pematang Siantar oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan.
“Saat kita sidak ke tiga Pasar Tradisional di Kabupaten Asahan tersebut. Ternyata mie basah atau mie kuning yang ada dijual di Asahan itu berasal dari Kota Medan dan lokal. Tentunya, tidak ada beredar mie formalin yang berasal dari Siantar tersebut,” kata Emran.
Dengan hasil sidak ini, Emran menilai para pedagang mie di Asahan sudah paham dengan produk yang dijual. Bila berbahaya, para pedagang tidak mau menjualnya. “Hasil cerita bersama para pedagang mie yang ada di Pasar Tradisional Kisaran itu. Para pedagang sudah mengerti mana mie yang aman dan berbahaya atau mie berformalin,” demikian Emran. (omi/yaa)
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Mengantisipasi beredarnya mie berformalin di Asahan, Dinas Koperasi dan Perdagangan (Kopdag) setempat melakukan sidak di tiga pasar tradisional yang ada di kabupaten tersebut, Jumat (4/8). Tiga pusat jual itu adalah Pasar Kartini, Pasar Inpres dan Pasar Bhakti.
“Dari hasil inpeksi mendadak (sidak) di tiga pasar tradisional yang ada di Kota Kisaran tersebut, Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan menyatakan kalau Kabupaten Asahan bebas dari penjualan mie berformalin,” tegas Kepala Dinas Kopdag Supriyanto melalui Kabid Perdagangan Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan, Emran.
Saat pihaknya melakukan sidak, pihaknya tidak menemukan mie berformalin asal Siantar yang sebelumnya ditemukanya di Pasar Dwikora Pematang Siantar oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan.
“Saat kita sidak ke tiga Pasar Tradisional di Kabupaten Asahan tersebut. Ternyata mie basah atau mie kuning yang ada dijual di Asahan itu berasal dari Kota Medan dan lokal. Tentunya, tidak ada beredar mie formalin yang berasal dari Siantar tersebut,” kata Emran.
Dengan hasil sidak ini, Emran menilai para pedagang mie di Asahan sudah paham dengan produk yang dijual. Bila berbahaya, para pedagang tidak mau menjualnya. “Hasil cerita bersama para pedagang mie yang ada di Pasar Tradisional Kisaran itu. Para pedagang sudah mengerti mana mie yang aman dan berbahaya atau mie berformalin,” demikian Emran. (omi/yaa)