MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap 2 orang bandar 1 Kg sabu di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Desa Tiang Layar, Pancurbatu, Medan.
Keduanya adalah Raden Sebayang (42), warga Jalan Ngumban Surbakti, Medan, dan rekannya, Penta Gurusinga (40), warga Desa Tiang layar, Pancurbatu.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung, Jumat (25/8) petang menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi.
“Semula kita mendapatkan informasi di kawasan Tiang Layar, Pancurbatu, akan ada transaksi narkoba jenis sabu,” sebut Hendrik.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya langsung melakuan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan melakukan penangkapan berikut barang bukti 1 Kg sabu.
“Kedua tersangka ini ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi. Dari keduanya kita amankan barang bukti berupa 1 Kg sabu,” jelasnya.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sabu yang diamankan dari kedua tersangka diduga kuat berasal dari Malaysia. Hal itu dipastikan dari jenis dan bungkus sabu yang memakai kemasan teh seperti kasus-kasus sebelumnya.
“Kuat dugaan barang haram itu juga berasal dari Malaysia, karena lagi-lagi jenis kemasan dan kualitas barangnya sama seperti kasus yang diungkap sebelumnya. Kita masih mendalami dari mana sebelumnya kedua tersangka ini mendapatkannya,” pungkasnya. (pjs/ras)