26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Gaji 500 Guru Honorer Tersendat

SUMUTPOS.CO – Pasca keluarnya Permendikbud 8/ 2017 tentang Juknis Dana BOS, gaji seluruh guru honorer menjadi tersendat karena adanya beberapa aturan baru yang harus disesuaikan. Salah satunya melengkapi Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.

Di Kabupaten Langkat, sedikitnya terdapat 500-an guru honorer bertugas di sekolah negeri yang mengalami penyendatan gaji akibat aturan penggunaan dana BOS tersebut. Guna memperlancar proses belajar mengajar di sekolah, Pemkab Langkat melakukan verifikasi terhadap sejumlah guru honorer yang bakal mendapatkan SK Bupati.

Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat Salam Syahputra, menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi data honorer yang nantinya bakal dikirim ke Kemendikbud.

“Sekarang masih proses data-data guru honorer itu. Kita upayakan tahun ini juga proses SK itu rampung. Sehingga, guru guru honorer kita bisa kembali mendapatkan haknya,” terang Salam.

Dirinya menambahkan, proses pendataan ini cukup panjang. Setelah berkas lengkap di daerah, kemudian dikirim ke Kemendikbud dan diverifikasi kembali untuk selanjutnya diserahkan lagi ke daerah.

“Setelah ada penyerahan dari Kemendikbud itulah baru bisa di-SK-kan. Sebagian besar berkas sudah dikirim dan kita harapkan selesai sebelum akhir tahun,” paparnya.

Terpisah, Anggota DPRD Langkat Ma’ruf Ritonga menjelaskan, SK Bupati yang nantinya diberikan kepada guru honorer bukan untuk pengangkatan CPNS.

Menurutnya, SK tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permendikbud, agar para honorer bisa kembali mendapatkan haknya melalui dana BOS.

Selain itu, lanjut dia, SK tersebut juga bisa dipakai untuk melengkapi berkas sertifikasi guru.

“Kemarin isunya SK Bupati itu untuk pengangkatan CPNS, padahal tidak. SK itu hanya untuk melengkapi berkas guru honorer supaya kembali bisa mendapat gaji lewat dana BOS. Kemudian untuk sertifikasi, sudah itu saja,” jelas saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dirinya meminta Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pemkab Langkat untuk mempercepat proses verifikasi dan pengeluaran SK Bupati. Sebab, menyangkut hajat hidup banyak orang, khususnya ratusan guru honorer yang tidak bisa menerima gaji.

SUMUTPOS.CO – Pasca keluarnya Permendikbud 8/ 2017 tentang Juknis Dana BOS, gaji seluruh guru honorer menjadi tersendat karena adanya beberapa aturan baru yang harus disesuaikan. Salah satunya melengkapi Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.

Di Kabupaten Langkat, sedikitnya terdapat 500-an guru honorer bertugas di sekolah negeri yang mengalami penyendatan gaji akibat aturan penggunaan dana BOS tersebut. Guna memperlancar proses belajar mengajar di sekolah, Pemkab Langkat melakukan verifikasi terhadap sejumlah guru honorer yang bakal mendapatkan SK Bupati.

Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat Salam Syahputra, menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi data honorer yang nantinya bakal dikirim ke Kemendikbud.

“Sekarang masih proses data-data guru honorer itu. Kita upayakan tahun ini juga proses SK itu rampung. Sehingga, guru guru honorer kita bisa kembali mendapatkan haknya,” terang Salam.

Dirinya menambahkan, proses pendataan ini cukup panjang. Setelah berkas lengkap di daerah, kemudian dikirim ke Kemendikbud dan diverifikasi kembali untuk selanjutnya diserahkan lagi ke daerah.

“Setelah ada penyerahan dari Kemendikbud itulah baru bisa di-SK-kan. Sebagian besar berkas sudah dikirim dan kita harapkan selesai sebelum akhir tahun,” paparnya.

Terpisah, Anggota DPRD Langkat Ma’ruf Ritonga menjelaskan, SK Bupati yang nantinya diberikan kepada guru honorer bukan untuk pengangkatan CPNS.

Menurutnya, SK tersebut hanya untuk memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permendikbud, agar para honorer bisa kembali mendapatkan haknya melalui dana BOS.

Selain itu, lanjut dia, SK tersebut juga bisa dipakai untuk melengkapi berkas sertifikasi guru.

“Kemarin isunya SK Bupati itu untuk pengangkatan CPNS, padahal tidak. SK itu hanya untuk melengkapi berkas guru honorer supaya kembali bisa mendapat gaji lewat dana BOS. Kemudian untuk sertifikasi, sudah itu saja,” jelas saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dirinya meminta Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pemkab Langkat untuk mempercepat proses verifikasi dan pengeluaran SK Bupati. Sebab, menyangkut hajat hidup banyak orang, khususnya ratusan guru honorer yang tidak bisa menerima gaji.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/