26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pengelola Pasar Pringgan Tak Rasional

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR PRINGGAN_Beberapa anak kecil bermain di kawasan Pasar Pringgan Jalan Iskandar Mudan Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan menyebut PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan tidak rasional. Ini dikarenakan sikap PT TLJ yang kukuh mempertahankan pengelolaan pasar tradisional tersebut, meski kontrak sudah berakhir sejak Mei 2016.

“Kenapa saya katakan tidak rasional? Yang pertama karena alasan mereka bilang merugi. Nah kalau berjualan merugi, untuk apa berjualan lagi, tutup saja,” kata Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, Selasa (19/9).

Rusdi mencontohkan, ibarat menyewa atau mengontrak rumah, jika kontrak sudah habis maka rumah tersebut harus diserahkan kembali kepada pemiliknya. “Di perjanjian pasal 9 ayat 3 memang ada disebutkan, bahwa mereka dikasih prioritas perpanjangan kontrak. Tapi inikan tidak, Pemko ingin mengambilalih,” katanya.

Sesuai ketentuan, serah terima aset pasar tradisional tersebut mesti dijalankan. Jika Pemko berkeinginan mengambil alih lalu menyerahkan ke PD Pasar untuk mengelola, itu merupakan hak Pemko selaku pemilik aset tersebut.”Artinya kan gak dipihak-ketigakan lagi, lantas kenapa mereka (PT TLJ) keberatan? Padahal itukan aset Pemko. Makanya yang rasional-lah membuat alasan,” ungkapnya.

Rusdi menambahkan, pihaknya siap untuk mengelola Pasar Pringgan jika Pemko memberi amanah pengelolaan. “Ya, kita siap (kelola Pringgan, Red),” sambungnya.

Namun mengenai waktu pengosongan terhadap pengelola pasar tersebut, ia mengaku tinggal menunggu arahan dari Pemko Medan. “Intinya penyerahterimaan aset ini segera dilakukan,” katanya.

Saat ini PD Pasar mengelola 53 pasar tradisional. Itu terlepas dari Pasar Pringgan, Aksara dan lainnya yang dikerjasamakan Pemko dengan pihak kedua. “Ketika kontrak berakhir seperti Pringgan, maka diserahkan ke PD Pasar sebagai aset terpisahkan. Dan perjanjiannya itu bukan sama PD Pasar melainkan Pemko,” katanya.

Menurutnya ada beberapa pasar lagi yang dikerjasamakan oleh Pemko melalui hak sewa bangunan (HGB). Namun itu bukan domain PD Pasar melainkan Pemko Medan. “Seperti Pasar Hongkong, Medan Plaza sebelum terbakar, dan lainnya. Tapi itu lebih baik ditanyakan ke Pemko karena bukan domain kami,” jelasnya.

Pemko Medan diketahui tetap bersikukuh akan mengambil alih asetnya di Pasar Tradisional Pringgan, mengingat kontrak dengan TLJ sudah berakhir. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, penegasan agar aset Pemko kembali diakuisisi dari tangan PT TLJ sesegera mungkin, merupakan instruksi dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

“Waktu Sabtu malam ada pertemuan dengan Mendagri, pak wali sudah berpesan sama saya agar Pringgan segera dituntaskan. Salah satunya ini yang mendapat prioritas,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (18/9).

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR PRINGGAN_Beberapa anak kecil bermain di kawasan Pasar Pringgan Jalan Iskandar Mudan Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan menyebut PT Triwira Loka Jaya (TLJ) selaku pengelola Pasar Pringgan tidak rasional. Ini dikarenakan sikap PT TLJ yang kukuh mempertahankan pengelolaan pasar tradisional tersebut, meski kontrak sudah berakhir sejak Mei 2016.

“Kenapa saya katakan tidak rasional? Yang pertama karena alasan mereka bilang merugi. Nah kalau berjualan merugi, untuk apa berjualan lagi, tutup saja,” kata Direktur Utama PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya kepada Sumut Pos, Selasa (19/9).

Rusdi mencontohkan, ibarat menyewa atau mengontrak rumah, jika kontrak sudah habis maka rumah tersebut harus diserahkan kembali kepada pemiliknya. “Di perjanjian pasal 9 ayat 3 memang ada disebutkan, bahwa mereka dikasih prioritas perpanjangan kontrak. Tapi inikan tidak, Pemko ingin mengambilalih,” katanya.

Sesuai ketentuan, serah terima aset pasar tradisional tersebut mesti dijalankan. Jika Pemko berkeinginan mengambil alih lalu menyerahkan ke PD Pasar untuk mengelola, itu merupakan hak Pemko selaku pemilik aset tersebut.”Artinya kan gak dipihak-ketigakan lagi, lantas kenapa mereka (PT TLJ) keberatan? Padahal itukan aset Pemko. Makanya yang rasional-lah membuat alasan,” ungkapnya.

Rusdi menambahkan, pihaknya siap untuk mengelola Pasar Pringgan jika Pemko memberi amanah pengelolaan. “Ya, kita siap (kelola Pringgan, Red),” sambungnya.

Namun mengenai waktu pengosongan terhadap pengelola pasar tersebut, ia mengaku tinggal menunggu arahan dari Pemko Medan. “Intinya penyerahterimaan aset ini segera dilakukan,” katanya.

Saat ini PD Pasar mengelola 53 pasar tradisional. Itu terlepas dari Pasar Pringgan, Aksara dan lainnya yang dikerjasamakan Pemko dengan pihak kedua. “Ketika kontrak berakhir seperti Pringgan, maka diserahkan ke PD Pasar sebagai aset terpisahkan. Dan perjanjiannya itu bukan sama PD Pasar melainkan Pemko,” katanya.

Menurutnya ada beberapa pasar lagi yang dikerjasamakan oleh Pemko melalui hak sewa bangunan (HGB). Namun itu bukan domain PD Pasar melainkan Pemko Medan. “Seperti Pasar Hongkong, Medan Plaza sebelum terbakar, dan lainnya. Tapi itu lebih baik ditanyakan ke Pemko karena bukan domain kami,” jelasnya.

Pemko Medan diketahui tetap bersikukuh akan mengambil alih asetnya di Pasar Tradisional Pringgan, mengingat kontrak dengan TLJ sudah berakhir. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, penegasan agar aset Pemko kembali diakuisisi dari tangan PT TLJ sesegera mungkin, merupakan instruksi dari Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

“Waktu Sabtu malam ada pertemuan dengan Mendagri, pak wali sudah berpesan sama saya agar Pringgan segera dituntaskan. Salah satunya ini yang mendapat prioritas,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (18/9).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/