MEDAN, SUMUTPOS.CO -Daftar pemilih tetap (DPT) masyarakat di Provinsi Sumut berjumlah 6.635.316 orang saat perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu. Dari 175 ribu atau 3 persen DPT, di antaranya merupakan pemilih pemula.
Komisioner Komisi Pemiluhan Umum Sumatera Utar (KPU Sumut) Divisi Parmas dan SDM, Yulhasni memprediksi jumlah pemilih pemula di Pilkada 2018 naik hingga 20 persen. Di mana pemilih pemula atau biasa disebut kaum milenial sangat dekat dengan media sosial (medsos). Berkiatan itu KPU Sumut dan KPU kabupaten/kota harus memanfaatkan seluruh medsos untuk mengkampanyekan tentang agenda Pilkada serentak 2018.
“Gunakan media sosial agar sosialisasi Pilgubsu dapat diakses publik dengan mudah,” ujar Yulhasni, kemarin.
Menurutnya, sangatlah penting memperhatikan jumlah pemilih pemula dalam rangka peningkatan jumlah partisipasi masyarakat (parmas).
Disebutkannya, pemilih pemula merupakan pemilih yang berada di usia 17-30 tahun. Pemilih pada usia ini adalah generasi yang paling aktif menggunakan medsos.
“Dalam pilgubsu ini kita juga harus fokus untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, sebab salah satu tolak ukur suksesnya Pilgubsu dan pilkada adalah tingkat partisipasi masyarakat,” tambah Yulhasni.
Menurut Yulhasni, zaman kini banyak sekali isu-isu yang populer dan menjadi viral di kalangan masyarakat Indonesia. Hal itu bermula karena isu di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan lain-lain.
Dia mencontohkan kasus seorang anak kecil yang mendapatkan donasi dari masyarakat setelah video saat ia bekerja membantu ibunya mencari uang tersebar di media sosial. Setelah itu, anak tersebut mendapatkan donasi yang besar dalam jangka waktu kurang lebih seminggu.
“Nah, kita juga harus bisa bikin Pilgubsu dan Pilkada Sumut ini viral, supaya masyarakat peduli dan mau menggunakan hak suaranya,” sambungnya.
Dana sosialiasi Pilgubsu dan pilkada bisa dialokasikan untuk sosialisasi lewat media sosial, misalnya lewat iklan di Instagram atau Facebook, bikin video informasi pilgubsu di Youtube, atau bekerja sama dengan akun-akun populer di daerah masing-masing untuk menyebar informasi.
Selain itu, KPU juga harus intens menyebar informasi yang bermanfaat mengenai Pilgubsu dan pilkada melalui akun resmi KPU daerah masing-masing. Dengan begitu, informasi mengenai Pilgubsu dan pilkada pada Rabu, 27 Juni 2018 bisa tersebar ke seluruh lapisan masyarakat di Sumatera Utara. (dik/azw)