26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Ditambah 477

Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut akhirnya merevisi jumlah dukungan minimal kepada bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut jalur perseorangan. Awalnya, KPU Sumut menetapkan syarat dukungan minimal sebesar 764.571 pemilih. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut mengoreksi jumlah data pemilih (DPT), karena adanya temuan di beberapa kabupaten/kota. Alhasil, KPU Sumut juga mengoreksi dan menetapkan jumlah syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan sebesar 765.048 pemilih.

“Ada penambahan 477 pemilih untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan. Penetapan ini  menindaklanjuti surat Bawaslu Sumut nomor B-22/K Bawaslu-Prov SU/PM.05.01/09/2017, perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu/pemilihan tertanggal 22 September 2017 lalu,” jelas Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Rabu (4/9).

Awalnya, kata dia, jumlah DPT yang dipergunakan untuk menentukan syarat minimal dukungan sebesar 10.194.268 pemilih berdasarkan jumlah DPT di Pilkada 2017. Namun jumlah itu dikoreksi menjadi 10.200.629 pemilih.

Disebut Mulia, pascamasuknya surat Bawaslu Sumut, pihaknya melakukan pengumpulan data dan pencermatan ulang terahdap DPT terakhir di 33 kabupaten/kota.

Dari data Bawaslu Sumut terdapat empat daerah yang DPT terakhir bermasalah,  yakni  Kabupaten Asahan  tahun 2015 berjumlah 506.595 sedangkan pada  BA KPU Asahan  Nomor 120/BA/XI/2015 ditetapkan DPT 511.567 sehingga terjadi selisih 4.972, DPT Kabupaten Labuhanbatu 292.396, sedangkan di BA KPU Nomor 375/BA/X/2015 berjumlah 288.531, terdapat selisih jumlah sebesar 3.865. Lalu DPT Kota  Binjai 184.984 sedangkan di BA KPU Binjai  nomor 46/BA/X/2015 tertanggal 2 Oktober 2015 berjumlah 184.936 terdapat selisih 48, terakhir DPT Kabupaten Nias Selatan  berjumlah 210.295, sedangkan dalam BA Nomor 62/BA/X/2015 tertanggal 2 Oktober 2015 berjumlah 210.623 terdapat selisih jumlah 328. Itu hanya di Asahan

“Setelah dicemati ulang KPU Sumut data itu, hanya data DPT Kabupaten Asahan yang benar bermasalah sedangkan tiga daerah lainnya sudah sesuai. Data DPT terakhir Kabupaten Asalah bermasalah karena KPU Asahan tidak memberikan data terakhir pascarekomendasi Panwaslu  setempat. Data yang disampaikan mereka, yakni data sebelum data rekom Panwaslu,” paparnya.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga menambahkan, pencermatan Bawaslu Sumut di tiga daerah Nias Selatan, Labuhanbatu, dan Kota Binjai sudah sesuai, karena data itu merupakan data terakhir pasca rekom Panwaslu.

Agar tidak kebobolan lagi, KPU Sumut juga mencermati data DPT di daerah  kabupaten/kota lainnya, di luar empat daerah.

“Ternyata, KPU Sumut menemukan masalah serupa terkait data DPT Kabupaten Tanah Karo, karena DPT yang diserahkan bukan data terakhir pascarekom Panwaslu setempat. KPU Sumut langsung memperbaiki data Kabupaten Asahan dan Kabupaten Karo,” paparnya.

Alhasil, ungkapnya, KPU Sumut mengkoreksi data DPT terakhir Provinsi Sumut menjadi 10.200.629 pemilih. Bersamaan dengan itu, lanjut Benget, juga terjadi perubahan syarat minimal dukungan paslon perseorangan yang  merupakan 7,5 persen dari jumlah DPT terakhir Provinsi Sumut yakni 765.048 pemilih. “Terkait hal ini, kami juga telah surati Bawaslu Sumut, Senin (2/10) lalu,” ungkapnya.(dik/azw)

 

Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut akhirnya merevisi jumlah dukungan minimal kepada bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut jalur perseorangan. Awalnya, KPU Sumut menetapkan syarat dukungan minimal sebesar 764.571 pemilih. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut mengoreksi jumlah data pemilih (DPT), karena adanya temuan di beberapa kabupaten/kota. Alhasil, KPU Sumut juga mengoreksi dan menetapkan jumlah syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan sebesar 765.048 pemilih.

“Ada penambahan 477 pemilih untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan. Penetapan ini  menindaklanjuti surat Bawaslu Sumut nomor B-22/K Bawaslu-Prov SU/PM.05.01/09/2017, perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilu/pemilihan tertanggal 22 September 2017 lalu,” jelas Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, Rabu (4/9).

Awalnya, kata dia, jumlah DPT yang dipergunakan untuk menentukan syarat minimal dukungan sebesar 10.194.268 pemilih berdasarkan jumlah DPT di Pilkada 2017. Namun jumlah itu dikoreksi menjadi 10.200.629 pemilih.

Disebut Mulia, pascamasuknya surat Bawaslu Sumut, pihaknya melakukan pengumpulan data dan pencermatan ulang terahdap DPT terakhir di 33 kabupaten/kota.

Dari data Bawaslu Sumut terdapat empat daerah yang DPT terakhir bermasalah,  yakni  Kabupaten Asahan  tahun 2015 berjumlah 506.595 sedangkan pada  BA KPU Asahan  Nomor 120/BA/XI/2015 ditetapkan DPT 511.567 sehingga terjadi selisih 4.972, DPT Kabupaten Labuhanbatu 292.396, sedangkan di BA KPU Nomor 375/BA/X/2015 berjumlah 288.531, terdapat selisih jumlah sebesar 3.865. Lalu DPT Kota  Binjai 184.984 sedangkan di BA KPU Binjai  nomor 46/BA/X/2015 tertanggal 2 Oktober 2015 berjumlah 184.936 terdapat selisih 48, terakhir DPT Kabupaten Nias Selatan  berjumlah 210.295, sedangkan dalam BA Nomor 62/BA/X/2015 tertanggal 2 Oktober 2015 berjumlah 210.623 terdapat selisih jumlah 328. Itu hanya di Asahan

“Setelah dicemati ulang KPU Sumut data itu, hanya data DPT Kabupaten Asahan yang benar bermasalah sedangkan tiga daerah lainnya sudah sesuai. Data DPT terakhir Kabupaten Asalah bermasalah karena KPU Asahan tidak memberikan data terakhir pascarekomendasi Panwaslu  setempat. Data yang disampaikan mereka, yakni data sebelum data rekom Panwaslu,” paparnya.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga menambahkan, pencermatan Bawaslu Sumut di tiga daerah Nias Selatan, Labuhanbatu, dan Kota Binjai sudah sesuai, karena data itu merupakan data terakhir pasca rekom Panwaslu.

Agar tidak kebobolan lagi, KPU Sumut juga mencermati data DPT di daerah  kabupaten/kota lainnya, di luar empat daerah.

“Ternyata, KPU Sumut menemukan masalah serupa terkait data DPT Kabupaten Tanah Karo, karena DPT yang diserahkan bukan data terakhir pascarekom Panwaslu setempat. KPU Sumut langsung memperbaiki data Kabupaten Asahan dan Kabupaten Karo,” paparnya.

Alhasil, ungkapnya, KPU Sumut mengkoreksi data DPT terakhir Provinsi Sumut menjadi 10.200.629 pemilih. Bersamaan dengan itu, lanjut Benget, juga terjadi perubahan syarat minimal dukungan paslon perseorangan yang  merupakan 7,5 persen dari jumlah DPT terakhir Provinsi Sumut yakni 765.048 pemilih. “Terkait hal ini, kami juga telah surati Bawaslu Sumut, Senin (2/10) lalu,” ungkapnya.(dik/azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/