31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Simanjuntak Bunuh Bendahara Gereja saat Manderes

Anaka-anak korban, Hermanto, menyaksikan rekonstruksi, pembunuhan ibu mereka oleh sepupu mereka, Siol Simanjuntak.

TAPTENG, SUMUTPOS.COHanya karena tak diberi utang, Sihol Parulian Simanjuntak (25) tega membunuh bibinya, Rosmainar Simanjuntak, yang juga bendahara gereja GKPI Dolok Nauli Kec. Sitahuis, Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pembunuhan berencana tersebut terungkap pada rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Pandan, Tapteng, kemarin. Polisi menghadirkan pelaku Sihol.

Turut hadir dalam rekonstruksi itu Waka Polres Tapteng Kompol Kamdani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hiras Andi Silaban dan Arpan C Pandiangan, Penasehat Hukum Parlaungan Silalahi, saksi-saksi serta anak dan keluarga korban.

Rekonstruksi itu memperagakan 23 adegan, mulai Sihol berangkat dari rumahnya di Dusun I Rampa, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kamis (31/8) sekira pukul 06.10 wib, hingga melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan namboru-nya (saudara perempuan ayah). Saat itu, korban tengah menyadap (menderes) getah. Pukulan itu menyebabkan  korban tewas di tempat. Pelaku meninggalkan tubuh korban begitu saja.

Kapolsek Pandan, AKP Parohon Tambunan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, tindakan Sihol yang menghabisi nyawa korban sebelumnya telah direncanakan.

“Dari keterangan tersangka, itu (perencanaan) mulai dari Senin (28/8), tapi kesempatannya untuk melakukan perbuatan itu tidak ada. Pada hari Kamis hari kejadian, pelaku ketemu korban pagi-pagi bawa tas mau ke kebun. Di situlah dia berniat,” ujar AKP Parohon.

Alat yang digunakan tersangka adalah sebatang kayu dengan panjang 75 cm yang telah dipersiapkan tersangka sejak Senin (28/8). Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP. “Kalau pasal 340 terbukti, itu bisa seumur hidup. Kalau 338, dia maksimal 20 tahun,” kata AKP Parohon.

Dijelaskan, motif tersangka menghabisi nyawa korban, selain ingin mengambil uang yang diketahui selalu dibawa korban dalam tas miliknya, juga didasari sakit hati karena tersangka sebelumnya tidak diberikan meminjam uang (utang) oleh korban.

Anaka-anak korban, Hermanto, menyaksikan rekonstruksi, pembunuhan ibu mereka oleh sepupu mereka, Siol Simanjuntak.

TAPTENG, SUMUTPOS.COHanya karena tak diberi utang, Sihol Parulian Simanjuntak (25) tega membunuh bibinya, Rosmainar Simanjuntak, yang juga bendahara gereja GKPI Dolok Nauli Kec. Sitahuis, Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pembunuhan berencana tersebut terungkap pada rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolsek Pandan, Tapteng, kemarin. Polisi menghadirkan pelaku Sihol.

Turut hadir dalam rekonstruksi itu Waka Polres Tapteng Kompol Kamdani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hiras Andi Silaban dan Arpan C Pandiangan, Penasehat Hukum Parlaungan Silalahi, saksi-saksi serta anak dan keluarga korban.

Rekonstruksi itu memperagakan 23 adegan, mulai Sihol berangkat dari rumahnya di Dusun I Rampa, Desa Rampa, Kecamatan Sitahuis, Kamis (31/8) sekira pukul 06.10 wib, hingga melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan namboru-nya (saudara perempuan ayah). Saat itu, korban tengah menyadap (menderes) getah. Pukulan itu menyebabkan  korban tewas di tempat. Pelaku meninggalkan tubuh korban begitu saja.

Kapolsek Pandan, AKP Parohon Tambunan mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, tindakan Sihol yang menghabisi nyawa korban sebelumnya telah direncanakan.

“Dari keterangan tersangka, itu (perencanaan) mulai dari Senin (28/8), tapi kesempatannya untuk melakukan perbuatan itu tidak ada. Pada hari Kamis hari kejadian, pelaku ketemu korban pagi-pagi bawa tas mau ke kebun. Di situlah dia berniat,” ujar AKP Parohon.

Alat yang digunakan tersangka adalah sebatang kayu dengan panjang 75 cm yang telah dipersiapkan tersangka sejak Senin (28/8). Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP. “Kalau pasal 340 terbukti, itu bisa seumur hidup. Kalau 338, dia maksimal 20 tahun,” kata AKP Parohon.

Dijelaskan, motif tersangka menghabisi nyawa korban, selain ingin mengambil uang yang diketahui selalu dibawa korban dalam tas miliknya, juga didasari sakit hati karena tersangka sebelumnya tidak diberikan meminjam uang (utang) oleh korban.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/